-
Hotman Paris protes status pekerjaan Nadiem di surat tersangka.
-
Kejagung: Data kami berdasarkan identitas resmi seperti KTP.
-
Penyidik dipastikan punya alasan hukum yang kuat atas pencantuman.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons santai namun telak terhadap keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea.
Menanggapi protes soal pencantuman status pekerjaan Nadiem dalam surat tersangka, Kejagung menegaskan bahwa semua data didasarkan pada identitas resmi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dalam setiap proses hukum, penyidik selalu berpegang pada dokumen identitas yang sah untuk menghindari kesalahan.
"Penyidik umumnya dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi atau benda lain, tentunya berdasarkan identitas yang sah secara resmi, misalnya dengan KTP, seperti itu,” kata Anang kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Penyidik Punya Alasan Tertentu
Lebih jauh, Anang menyiratkan bahwa pencantuman status pekerjaan Nadiem dalam surat penetapan tersangka bukan sebuah kebetulan atau kesalahan, melainkan sebuah langkah yang telah diperhitungkan.
“Pasti punya alasan tertentu,” jelasnya singkat, mengindikasikan bahwa penyidik memiliki dasar hukum yang kuat atas tindakan mereka.
Sebelumnya, Hotman Paris mempersoalkan tentang status pekerjaan kliennya Nadiem Makarim, dalam surat penetapan tersangka dengan nomor TAP 63/F.2/Fd.2/09/2025.
Keberatan tersebut tercantum di dalam dokumen permohonan praperadilan Nadiem.
Baca Juga: Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
Dalam surat tersebut, status pekerjaan Nadiem sebagai karyawan swasta (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024).
Sebabnya, Hotman mengklaim, jika hal tersebut bisa menimbulkan ketidakjelasan. Kuasa hukum juga menuding jika penyidik tidak cermat dalam mencantumkan kapasitas Nadiem saat ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung sebelumnya, menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara digitalisasi pendidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo, di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Dalam perannya, kata Nurcahyo, Nadiem melakukan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta