-
Hotman Paris protes status pekerjaan Nadiem di surat tersangka.
-
Kejagung: Data kami berdasarkan identitas resmi seperti KTP.
-
Penyidik dipastikan punya alasan hukum yang kuat atas pencantuman.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons santai namun telak terhadap keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea.
Menanggapi protes soal pencantuman status pekerjaan Nadiem dalam surat tersangka, Kejagung menegaskan bahwa semua data didasarkan pada identitas resmi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dalam setiap proses hukum, penyidik selalu berpegang pada dokumen identitas yang sah untuk menghindari kesalahan.
"Penyidik umumnya dalam melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi atau benda lain, tentunya berdasarkan identitas yang sah secara resmi, misalnya dengan KTP, seperti itu,” kata Anang kepada wartawan, Senin (29/9/2025).
Penyidik Punya Alasan Tertentu
Lebih jauh, Anang menyiratkan bahwa pencantuman status pekerjaan Nadiem dalam surat penetapan tersangka bukan sebuah kebetulan atau kesalahan, melainkan sebuah langkah yang telah diperhitungkan.
“Pasti punya alasan tertentu,” jelasnya singkat, mengindikasikan bahwa penyidik memiliki dasar hukum yang kuat atas tindakan mereka.
Sebelumnya, Hotman Paris mempersoalkan tentang status pekerjaan kliennya Nadiem Makarim, dalam surat penetapan tersangka dengan nomor TAP 63/F.2/Fd.2/09/2025.
Keberatan tersebut tercantum di dalam dokumen permohonan praperadilan Nadiem.
Baca Juga: Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
Dalam surat tersebut, status pekerjaan Nadiem sebagai karyawan swasta (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024).
Sebabnya, Hotman mengklaim, jika hal tersebut bisa menimbulkan ketidakjelasan. Kuasa hukum juga menuding jika penyidik tidak cermat dalam mencantumkan kapasitas Nadiem saat ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung sebelumnya, menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara digitalisasi pendidikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo, di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Dalam perannya, kata Nurcahyo, Nadiem melakukan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul