News / Nasional
Senin, 29 September 2025 | 17:18 WIB
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Alfian Winanto)
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan kewajiban kepesertaan Tapera bagi seluruh pekerja
  • MK menilai konsep "tabungan" dalam Tapera menjadi cacat hukum karena adanya unsur paksaan
  • Pemerintah dan DPR diberi waktu maksimal dua tahun untuk merombak total dan menata ulang keseluruhan UU Tapera 

Suara.com - Kabar gembira bagi seluruh pekerja di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan sifat wajib dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sebuah keputusan monumental yang mengakhiri polemik iuran paksa yang selama ini meresahkan.

Palu hakim konstitusi telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (22/9/2025), ini menjadi kemenangan telak bagi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan jutaan pekerja lainnya yang menolak pemotongan gaji untuk program yang dinilai tidak adil.

MK menyoroti pasal jantung dari UU tersebut, yakni Pasal 7 ayat (1), yang mewajibkan setiap pekerja menjadi peserta. Pasal inilah yang dianggap sebagai biang keladi dari skema pemaksaan yang tidak sesuai dengan semangat konstitusi.

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 sebagaimana dilansir Antara.

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan secara gamblang mengapa konsep "tabungan" yang dipaksakan adalah sebuah anomali hukum. Menurutnya, hubungan antara masyarakat dan lembaga keuangan harus didasari kepercayaan dan kesukarelaan, bukan paksaan.

Penyematan kata "wajib" dalam Pasal 7 ayat (1) dinilai telah merusak hakikat tabungan itu sendiri. “Sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas,” ucap Saldi.

MK menegaskan bahwa Tapera tidak bisa dikategorikan sebagai "pungutan lain" yang bersifat memaksa seperti pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945.

“Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan pemohon,” kata Saldi.

Baca Juga: 'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya

Lebih lanjut, Mahkamah menilai kewajiban Tapera berpotensi menimbulkan beban ganda bagi pekerja, terutama karena sifatnya yang tumpang tindih dengan skema pembiayaan perumahan lain yang sudah ada. Ironisnya, kewajiban ini dipukul rata tanpa memandang apakah seorang pekerja sudah memiliki rumah atau belum, sebuah kebijakan yang dianggap tidak proporsional dan tidak adil.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa masalah UU Tapera bukan sekadar satu pasal, melainkan cacat pada keseluruhan desain hukumnya. Skema yang hanya mengembalikan simpanan di akhir masa kepesertaan dinilai tidak akan mampu memenuhi tujuan utamanya, yaitu menyediakan rumah layak dan terjangkau.

“Tapera dibentuk dengan konsep tabungan. Namun, hasil akhir hanyalah pengembalian uang simpanan di akhir masa kepesertaan atau masa pensiun. Skema demikian secara inheren tidak mampu memenuhi tujuan utama, yaitu memberikan akses kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta,” kata Enny.

Karena Pasal 7 ayat (1) adalah "pasal jantung" yang menjiwai seluruh UU, maka ketika pasal ini dinyatakan inkonstitusional, seluruh bangunan hukum UU Tapera ikut runtuh.

“Dengan demikian, oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 adalah pasal jantung yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan UU 4/2016 secara keseluruhan harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tutur Enny.

Sebagai konsekuensinya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merombak total UU Tapera. Untuk menghindari kekosongan hukum, Mahkamah memberikan tenggat waktu selama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru yang lebih adil dan konstitusional.

“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Load More