-
MK: Iuran Tapera wajib geser tanggung jawab negara.
-
Negara seharusnya jadi penjamin rumah, bukan pemungut iuran.
-
Aturan ini tidak sejalan dengan esensi UUD 1945.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan 'tamparan' keras terhadap logika di balik Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa mewajibkan iuran bagi pekerja berupah minimum telah menggeser peran negara dari 'penjamin' ketersediaan rumah menjadi sekadar 'pemungut iuran' dari warganya.
Hakim Konstitusi Saldi Isra, saat membacakan putusan uji materi UU Tapera, menyatakan bahwa unsur paksaan dalam tabungan tersebut tidak sejalan dengan esensi konstitusi.
“Norma demikian menggeser peran negara sebagai ‘penjamin’ menjadi ‘pemungut iuran’ dari warganya,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Menurut Saldi, kebijakan ini bertentangan dengan semangat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, yang mewajibkan negara untuk bertanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan malah membebani mereka.
"Hal ini tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan justru mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk tabungan yang menimbulkan unsur paksaan," tambahnya.
Tugas Negara Menjamin, Bukan Memaksa
MK juga mengingatkan bahwa prinsip tanggung jawab negara ini sudah ditegaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan.
Undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa negaralah yang harus menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki rumah layak.
Baca Juga: UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang
“Pada prinsipnya menegaskan bahwa peran negara adalah menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak,” ujar Saldi, mengutip pertimbangan UU tersebut.
Oleh karena itu, menurut MK, negara seharusnya fokus pada penyediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.
Sumbernya bisa berasal dari pengerahan dana masyarakat di lembaga keuangan, bukan dengan memaksa iuran dari pekerja.
“Dana masyarakat yang dimaksud adalah dana yang berasal dari masyarakat yang disimpan di lembaga keuangan dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Ramalan Zodiak 15 Agustus 2026: Virgo Dapat Keberuntungan, Libra Perlu Menenangkan Hati
-
BMKG NTT: Kabar Gempa Susulan Besar Pukul 09.00 WITA Hoaks, Jangan Percaya!
-
Gempa Bumi NTT di Mbay Robohkan Tembok Rumah dan Rusak Pelabuhan Maumere
-
Huawei MatePad Pro Max (2026): Tablet Super Tipis yang Serius Mengajak Laptop Pensiun
-
Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
-
Mensesneg Nyatakan Kesiagaan Penuh Pascagempa Bumi NTT
-
Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere
-
Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga
-
Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus
-
HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!