-
MK: Iuran Tapera wajib geser tanggung jawab negara.
-
Negara seharusnya jadi penjamin rumah, bukan pemungut iuran.
-
Aturan ini tidak sejalan dengan esensi UUD 1945.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan 'tamparan' keras terhadap logika di balik Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa mewajibkan iuran bagi pekerja berupah minimum telah menggeser peran negara dari 'penjamin' ketersediaan rumah menjadi sekadar 'pemungut iuran' dari warganya.
Hakim Konstitusi Saldi Isra, saat membacakan putusan uji materi UU Tapera, menyatakan bahwa unsur paksaan dalam tabungan tersebut tidak sejalan dengan esensi konstitusi.
“Norma demikian menggeser peran negara sebagai ‘penjamin’ menjadi ‘pemungut iuran’ dari warganya,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Menurut Saldi, kebijakan ini bertentangan dengan semangat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, yang mewajibkan negara untuk bertanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan malah membebani mereka.
"Hal ini tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan justru mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk tabungan yang menimbulkan unsur paksaan," tambahnya.
Tugas Negara Menjamin, Bukan Memaksa
MK juga mengingatkan bahwa prinsip tanggung jawab negara ini sudah ditegaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan.
Undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa negaralah yang harus menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki rumah layak.
Baca Juga: UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang
“Pada prinsipnya menegaskan bahwa peran negara adalah menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak,” ujar Saldi, mengutip pertimbangan UU tersebut.
Oleh karena itu, menurut MK, negara seharusnya fokus pada penyediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.
Sumbernya bisa berasal dari pengerahan dana masyarakat di lembaga keuangan, bukan dengan memaksa iuran dari pekerja.
“Dana masyarakat yang dimaksud adalah dana yang berasal dari masyarakat yang disimpan di lembaga keuangan dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana