-
MK: Iuran Tapera wajib geser tanggung jawab negara.
-
Negara seharusnya jadi penjamin rumah, bukan pemungut iuran.
-
Aturan ini tidak sejalan dengan esensi UUD 1945.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan 'tamparan' keras terhadap logika di balik Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa mewajibkan iuran bagi pekerja berupah minimum telah menggeser peran negara dari 'penjamin' ketersediaan rumah menjadi sekadar 'pemungut iuran' dari warganya.
Hakim Konstitusi Saldi Isra, saat membacakan putusan uji materi UU Tapera, menyatakan bahwa unsur paksaan dalam tabungan tersebut tidak sejalan dengan esensi konstitusi.
“Norma demikian menggeser peran negara sebagai ‘penjamin’ menjadi ‘pemungut iuran’ dari warganya,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Menurut Saldi, kebijakan ini bertentangan dengan semangat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, yang mewajibkan negara untuk bertanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan malah membebani mereka.
"Hal ini tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan justru mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk tabungan yang menimbulkan unsur paksaan," tambahnya.
Tugas Negara Menjamin, Bukan Memaksa
MK juga mengingatkan bahwa prinsip tanggung jawab negara ini sudah ditegaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan.
Undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa negaralah yang harus menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki rumah layak.
Baca Juga: UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang
“Pada prinsipnya menegaskan bahwa peran negara adalah menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak,” ujar Saldi, mengutip pertimbangan UU tersebut.
Oleh karena itu, menurut MK, negara seharusnya fokus pada penyediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.
Sumbernya bisa berasal dari pengerahan dana masyarakat di lembaga keuangan, bukan dengan memaksa iuran dari pekerja.
“Dana masyarakat yang dimaksud adalah dana yang berasal dari masyarakat yang disimpan di lembaga keuangan dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Paus Leo Kritik Donald Trump: Tuhan Tolak Doa Pemimpin Pengobar Perang
-
Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi
-
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Praktisi Hukum Desak Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kreatif
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2
-
Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas