-
MK: Iuran Tapera wajib geser tanggung jawab negara.
-
Negara seharusnya jadi penjamin rumah, bukan pemungut iuran.
-
Aturan ini tidak sejalan dengan esensi UUD 1945.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan 'tamparan' keras terhadap logika di balik Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa mewajibkan iuran bagi pekerja berupah minimum telah menggeser peran negara dari 'penjamin' ketersediaan rumah menjadi sekadar 'pemungut iuran' dari warganya.
Hakim Konstitusi Saldi Isra, saat membacakan putusan uji materi UU Tapera, menyatakan bahwa unsur paksaan dalam tabungan tersebut tidak sejalan dengan esensi konstitusi.
“Norma demikian menggeser peran negara sebagai ‘penjamin’ menjadi ‘pemungut iuran’ dari warganya,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Menurut Saldi, kebijakan ini bertentangan dengan semangat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, yang mewajibkan negara untuk bertanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan malah membebani mereka.
"Hal ini tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan justru mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk tabungan yang menimbulkan unsur paksaan," tambahnya.
Tugas Negara Menjamin, Bukan Memaksa
MK juga mengingatkan bahwa prinsip tanggung jawab negara ini sudah ditegaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan.
Undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa negaralah yang harus menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki rumah layak.
Baca Juga: UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang
“Pada prinsipnya menegaskan bahwa peran negara adalah menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak,” ujar Saldi, mengutip pertimbangan UU tersebut.
Oleh karena itu, menurut MK, negara seharusnya fokus pada penyediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.
Sumbernya bisa berasal dari pengerahan dana masyarakat di lembaga keuangan, bukan dengan memaksa iuran dari pekerja.
“Dana masyarakat yang dimaksud adalah dana yang berasal dari masyarakat yang disimpan di lembaga keuangan dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana
-
Amnesty Tanggapi Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana: Contoh Praktik Otoriter
-
Tak Ada Damai, Penggugat Ijazah Gibran, Subhan Palal Beri Syarat Mutlak: Mundur dari Jabatan Wapres!
-
Dari OB dan Tukang Ojek Jadi Raja Properti, 2 Pemuda Ini Bikin Prabowo Hormat, Cuan Rp150 M Setahun!
-
Masa Depan PPP Suram? Pengamat: Di Mata Rakyat 'Mengurus Partai Saja Tidak Becus'
-
Hadapi Dinamika TKD, Mendagri Tekankan Pentingnya Efisiensi hingga Inovasi Daerah
-
Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng