News / Metropolitan
Selasa, 30 September 2025 | 20:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memekarkan Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tiga wilayah baru. Hal ini disampaikan Prmaono di Jakarta, Selasa (30/9/2025). [Suara.com/Fakhri]
Baca 10 detik
  • Kelurahan Kapuk resmi dimekarkan menjadi tiga wilayah administrasi
  • Wali Kota Jakarta Barat  kini tengah mengusulkan lahan dan menyusun perencanaan pembangunan.
  • Pemekaran Kapuk menjadi tiga kelurahan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025.

Suara.com - Kelurahan Kapuk resmi dimekarkan menjadi tiga wilayah administrasi, yakni Kelurahan Kapuk (induk), Kelurahan Kapuk Timur, dan Kelurahan Kapuk Selatan. Pemprov DKI Jakarta menargetkan pembangunan dua kantor kelurahan baru rampung pada 2027 mendatang.

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menyampaikan, pihaknya kini tengah mengusulkan lahan dan menyusun perencanaan pembangunan. Targetnya, kedua kantor baru ini bisa segera difungsikan bersamaan dengan peringatan lima abad Jakarta.

"Mudah-mudahan di lima abad Jakarta sudah selesai. Pokoknya 2027, sebagaimana yang disampaikan Pak Gub dalam rapim, insyaallah 22 Juni sudah selesai kelurahan Kapuk Selatan dan Kapuk Timur," kata Uus di Kantor Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025).

Rencananya, Kantor Kelurahan Kapuk Timur akan dibangun di atas lahan bekas Kantor Suku Dinas KPKP Jakarta Barat dengan luas 5.094 meter persegi di Jalan Peternakan Raya. Sementara itu, Kantor Kelurahan Kapuk Selatan akan menggunakan lahan milik Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat seluas 1.503 meter persegi di Jalan Melati.

"Terkait dengan kebutuhan sumber daya manusia, nanti disesuaikan dengan koefisien. Jadi diperkirakan satu kelurahan 15 personil. Mungkin nanti dibahas secara detail lagi di Biro Organisasi," ujar Uus.

Selain pembangunan kantor lurah, Pemkot Jakarta Barat juga mengungkap sejumlah fasilitas lain yang masih dibutuhkan warga di kelurahan hasil pemekaran. Salah satunya adalah puskesmas di Kelurahan Kapuk Selatan dan pos pemadam kebakaran di ketiga wilayah.

"Jadi seandainya mungkin nanti akan dibangun ada tiga Pos Damkar, baik itu di Kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur," tutur Uus.

Pemekaran Kapuk menjadi tiga kelurahan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 23 September 2025.

Sebelum dimekarkan, Kelurahan Kapuk memiliki jumlah penduduk mencapai 174.349 jiwa dengan 221 RT dan 16 RW. Angka ini disebut bisa mencapai tiga kali lipat lebih besar dibanding kelurahan lain di Jakarta.

Baca Juga: Jumlah Penduduknya Kebanyakan, Gubernur Pramono Mekarkan Kapuk Jadi Tiga Kelurahan

Dengan luas wilayah 572,62 hektare dan kepadatan 34.014 jiwa per kilometer persegi, beban pelayanan publik di Kapuk kerap disebut terlalu berat. Karena itu, pemekaran dilakukan untuk memperluas akses pelayanan masyarakat.

Setelah pemekaran, Kelurahan Kapuk (induk) akan menampung 59.176 jiwa di 52 RT dan 3 RW. Sementara Kelurahan Kapuk Timur memiliki 36.203 jiwa di 68 RT dan 6 RW, serta Kelurahan Kapuk Selatan mencapai 75.998 jiwa di 101 RT dan 8 RW.

Load More