-
DPR RI mengesahkan RUU Kepariwisataan menjadi undang-undang, menggeser fokus dari industri pariwisata ke ekosistem terpadu.
-
UU baru mengatur perencanaan, destinasi, pemasaran, desa wisata, budaya, dan industri event secara modern dan inklusif.
-
Pendanaan inovatif termasuk pungutan wisatawan mancanegara diatur untuk mendukung keberlanjutan sektor pariwisata Indonesia.
Suara.com - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Pengesahan ini menandai babak baru bagi sektor pariwisata Indonesia, dengan fokus pada pendekatan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika global serta transformasi digital.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin pengambilan keputusan yang menyetujui perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkah menjadi undang-undang," tanya Dasco, yang kemudian dijawab 'Setuju' oleh anggota dewan yang hadir.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay, dalam laporannya menegaskan bahwa perubahan ini didorong oleh kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk menjawab tantangan dan kompleksitas kepariwisataan modern.
Salah satu perubahan mendasar yang diusung oleh undang-undang baru ini adalah pergeseran konsep dari "industri pariwisata" menjadi "ekosistem kepariwisataan".
"Ini mengubah cara pandang dari sekedar kumpulan usaha pariwisata menjadi sebuah sistem yang lebih holistik, terpadu, dan saling ketergantungan," katanya.
Konsep ekosistem ini didefinisikan sebagai keterhubungan yang mendukung orkestrasi penyelenggaraan kepariwisataan nasional.
Undang-undang yang baru juga memperkenalkan restrukturisasi tata kelola strategis kepariwisataan dengan penambahan bab-bab baru yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit. Bab-bab tersebut meliputi:
Baca Juga: Maraton Jadi Alasan Utama Wisata: Tren Baru Pecinta Traveling
- Perencanaan Pembangunan Kepariwisataan (Bab 4a): Mewajibkan integrasi rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan dokumen perencanaan tata ruang di setiap tingkatan.
- Destinasi Pariwisata (Bab 4b): Mengatur pengelolaan destinasi secara rinci, memberikan hak prioritas kepada masyarakat lokal, dan menekankan kewajiban mitigasi bencana.
- Pemasaran Pariwisata (Bab 4c): Melembagakan pendekatan pemasaran yang modern, berbasis data, dan terkoordinasi.
- Pariwisata Berbasis Masyarakat Lokal (Bab 4d): Memperkenalkan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata dalam empat tingkatan (rintisan, berkembang, maju, dan mandiri) sebagai jalur pembinaan yang terstruktur.
- Penguatan Promosi Berbasis Budaya (Bab 4e): Mengakui budaya sebagai instrumen soft power dan diplomasi dalam mempromosikan pariwisata.
- Kreasi atau Event (Bab 4f): Memberikan pengakuan hukum formal bagi industri event sebagai daya tarik wisata.
Undang-undang ini juga memodernisasi hak dan kewajiban, melembagakan partisipasi masyarakat secara formal, serta memperkenalkan mekanisme pendanaan inovatif.
Salah satunya adalah melalui pungutan dari wisatawan mancanegara untuk mendukung keberlanjutan finansial sektor pariwisata.
Saleh Daulay menekankan bahwa undang-undang baru ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dengan fokus pada pariwisata berbasis masyarakat, pelestarian budaya, dan adaptasi terhadap tren global serta transformasi digital, diharapkan sektor pariwisata Indonesia dapat berkembang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Ada Skenario Apa Ba'asyir ke Solo? Rocky Gerung Sebut Jokowi Cemas: Tak Punya Lagi Backup Politik!
-
DPR Turun Tangan Usai Kebakaran Hebat Lahap Hunian Pekerja IKN, Investigasi Segera Digelar
-
9 Fakta Kebakaran Kilang Pertamina Dumai, Ledakan Keras Awali Kobaran Api dan Kepanikan Warga
-
Memastikan DPR Konsisten, KPA Kawal Pembentukan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria
-
Menkum Sahkan PPP Kubu Mardiono, Bagaimana Nasib Agus Suparmanto?
-
Dana Hibah Jatim Rp2 Triliun Dikorupsi: KPK Periksa Kades dan Swasta!
-
Lagi, DPRD DKI Bongkar Parkir Liar di Atas Lahan Milik BUMD
-
Seminggu Lagi Terbit, Perpres MBG Bakal Terapkan Aturan Super Ketat untuk Dapur
-
Jokowi Beri Arahan ke PSI di Bali, Perkuat Sinyal Dirinya Adalah 'Bapak J' Ketua Dewan Pembina
-
Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!