-
DPR RI mengesahkan RUU Kepariwisataan menjadi undang-undang, menggeser fokus dari industri pariwisata ke ekosistem terpadu.
-
UU baru mengatur perencanaan, destinasi, pemasaran, desa wisata, budaya, dan industri event secara modern dan inklusif.
-
Pendanaan inovatif termasuk pungutan wisatawan mancanegara diatur untuk mendukung keberlanjutan sektor pariwisata Indonesia.
Suara.com - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Pengesahan ini menandai babak baru bagi sektor pariwisata Indonesia, dengan fokus pada pendekatan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika global serta transformasi digital.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin pengambilan keputusan yang menyetujui perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkah menjadi undang-undang," tanya Dasco, yang kemudian dijawab 'Setuju' oleh anggota dewan yang hadir.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay, dalam laporannya menegaskan bahwa perubahan ini didorong oleh kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk menjawab tantangan dan kompleksitas kepariwisataan modern.
Salah satu perubahan mendasar yang diusung oleh undang-undang baru ini adalah pergeseran konsep dari "industri pariwisata" menjadi "ekosistem kepariwisataan".
"Ini mengubah cara pandang dari sekedar kumpulan usaha pariwisata menjadi sebuah sistem yang lebih holistik, terpadu, dan saling ketergantungan," katanya.
Konsep ekosistem ini didefinisikan sebagai keterhubungan yang mendukung orkestrasi penyelenggaraan kepariwisataan nasional.
Undang-undang yang baru juga memperkenalkan restrukturisasi tata kelola strategis kepariwisataan dengan penambahan bab-bab baru yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit. Bab-bab tersebut meliputi:
Baca Juga: Maraton Jadi Alasan Utama Wisata: Tren Baru Pecinta Traveling
- Perencanaan Pembangunan Kepariwisataan (Bab 4a): Mewajibkan integrasi rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan dokumen perencanaan tata ruang di setiap tingkatan.
- Destinasi Pariwisata (Bab 4b): Mengatur pengelolaan destinasi secara rinci, memberikan hak prioritas kepada masyarakat lokal, dan menekankan kewajiban mitigasi bencana.
- Pemasaran Pariwisata (Bab 4c): Melembagakan pendekatan pemasaran yang modern, berbasis data, dan terkoordinasi.
- Pariwisata Berbasis Masyarakat Lokal (Bab 4d): Memperkenalkan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata dalam empat tingkatan (rintisan, berkembang, maju, dan mandiri) sebagai jalur pembinaan yang terstruktur.
- Penguatan Promosi Berbasis Budaya (Bab 4e): Mengakui budaya sebagai instrumen soft power dan diplomasi dalam mempromosikan pariwisata.
- Kreasi atau Event (Bab 4f): Memberikan pengakuan hukum formal bagi industri event sebagai daya tarik wisata.
Undang-undang ini juga memodernisasi hak dan kewajiban, melembagakan partisipasi masyarakat secara formal, serta memperkenalkan mekanisme pendanaan inovatif.
Salah satunya adalah melalui pungutan dari wisatawan mancanegara untuk mendukung keberlanjutan finansial sektor pariwisata.
Saleh Daulay menekankan bahwa undang-undang baru ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dengan fokus pada pariwisata berbasis masyarakat, pelestarian budaya, dan adaptasi terhadap tren global serta transformasi digital, diharapkan sektor pariwisata Indonesia dapat berkembang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!