News / Nasional
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 11:17 WIB
Polda Metro Jaya saat mengungkap kasus penipuan dengan modus mengaku-ngaku hacker Bjorka. (Antara)
Baca 10 detik
  • Pemuda asal Minahasa berinisial WFT akhirnya ditangkap karena mengaku-ngaku sebagai hacker Bjorka. 
  • Dalam kasus ini, WFT diduga telah melakukan ilegal akses dan memanipulasi data seolah berhasil telah membobol jutaan data nasabah sebuah bank.
  • Imbas dari aksinya itu, Bjorka abal-abal itu ditetapkan tersangka dan terancam 12 tahun penjara. 

Suara.com - Akibat ulahnya menakut-nakuti salah satu bank swasta dengan dalih sebagai peretas legendaris ‘Bjorka', pemuda asal Minahasa berinisial WFT (22) kini meringkuk di penjara. Atas dalihnya telah membobol sebanyak 4,9 juta data nasabah, WFT dijerat pasal berlapis dan terancam bui selama 12 tahun. 

Pengungkapan kasus 'Bjorka KW' terkait ilegal akses dan manipulasi data nasabah sebuah bank diungkapkan Polda Metro Jaya pada Kamis (2/10/2025) kemarin. 

Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus membeberkan modus tersangka WFT terkait aksinya yang memanupilasi seolah database nasabah bank otentik. WFH yang mengaku-ngaku sebagai Bjorka asli dengan menggunakan akun X, @bjorka dan @Bjorkanesiaa. 

"Tersangka berinisial WFT (22) merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara,"  ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (3/10/2025).

Kronologi pengungkapan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data ini berawal dengan adanya laporan polisi dari salah satu bank swasta di Indonesia sekitar Februari 2025.

"Pelaku ini dengan menggunakan akun X mengatasnamakan @bjorkanesiaaa itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," katanya.

Nat pelaku sebenarnya adalah untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut, atas dasar adanya postingan tersebut. Tim Ditsiber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan juga melakukan pengungkapan terhadap pelaku.

"Dari pelaku didapatkan barang bukti dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, satu buah diska lepas yang berisi 28 email tersangka WFT," kata Fian.

Hasil pendalaman dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka bahwa yang bersangkutan sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020.

Baca Juga: Ada Skenario Apa Ba'asyir ke Solo? Rocky Gerung Sebut Jokowi Cemas: Tak Punya Lagi Backup Politik!

"Kerugian yang dialami oleh bank yaitu kewaspadaan terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab serta berdampak pada reputasi dari bank sendiri yang mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap postingan tersebut," ucapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar," ucap Fian.

Load More