News / Nasional
Senin, 06 Oktober 2025 | 15:27 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, Senin (6/10/2025). Dalam sidang dengan agenda jawaban jaksa tersebut turut hadir di antaranya istri Nadiem. (Suara.com/M. Yasir)
Baca 10 detik
  • Sidang praperadilan kali ini dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa.
  • Franka menjelaskan kehadirannya dalam sidang tersebut sebagai bentuk dukungan kepada suami.
  • Franka juga turut menyampaikan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak terhadap Nadiem.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, Senin (6/10/2025).

Dalam sidang dengan agenda jawaban jaksa tersebut terlihat turut hadir istri Nadiem, Franka Franklin. Ia terlihat duduk di kursi baris depan pengunjung ruang sidang bersama ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim dan aktris senior Christine Hakim.

Seusai persidangan, Franka menjelaskan kehadirannya dalam sidang tersebut sebagai bentuk dukungan kepada suami.

"Kami dari keluarga sangat meyakini integritas dan hati nurani Mas Nadiem. Kami juga yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik dan dengan benar,” ujar Franka.

Dalam kesempatan itu, Franka juga turut menyampaikan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak terhadap Nadiem.

"Kami mohon dukungan dan doa dari teman-teman semua. Mungkin itu aja, makasih,” ucapnya.

Minta Dibebaskan

Nadiem sebelumnya meminta hakim membebaskannya dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukumnya dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga: 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, tim hukum Nadiem yang diketuai Hotman Paris menilai penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung RI cacat hukum dan tidak sah.

Salah satunya, Hotman menyoroti soal Nadiem yang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditahan. Ia juga menilai Kejaksaan Agung RI terlalu terburu-buru menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan pada Kamis, 4 September 2025.

12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae

Dalam sidang praperadilan tersebut, 12 tokoh juga turut menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae.

Belasan tokoh tersebut di antaranya mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, hingga pendiri Majalah Tempo Goenawan Mohamad.

Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil menyebut langkah ini lahir dari keprihatinan terhadap praktik penetapan tersangka yang kerap dianggap tanpa dasar kuat.

Load More