- Sidang praperadilan kali ini dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa.
- Franka menjelaskan kehadirannya dalam sidang tersebut sebagai bentuk dukungan kepada suami.
- Franka juga turut menyampaikan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak terhadap Nadiem.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, Senin (6/10/2025).
Dalam sidang dengan agenda jawaban jaksa tersebut terlihat turut hadir istri Nadiem, Franka Franklin. Ia terlihat duduk di kursi baris depan pengunjung ruang sidang bersama ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim dan aktris senior Christine Hakim.
Seusai persidangan, Franka menjelaskan kehadirannya dalam sidang tersebut sebagai bentuk dukungan kepada suami.
"Kami dari keluarga sangat meyakini integritas dan hati nurani Mas Nadiem. Kami juga yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik dan dengan benar,” ujar Franka.
Dalam kesempatan itu, Franka juga turut menyampaikan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak terhadap Nadiem.
"Kami mohon dukungan dan doa dari teman-teman semua. Mungkin itu aja, makasih,” ucapnya.
Minta Dibebaskan
Nadiem sebelumnya meminta hakim membebaskannya dari status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukumnya dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan, tim hukum Nadiem yang diketuai Hotman Paris menilai penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Agung RI cacat hukum dan tidak sah.
Salah satunya, Hotman menyoroti soal Nadiem yang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditahan. Ia juga menilai Kejaksaan Agung RI terlalu terburu-buru menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan pada Kamis, 4 September 2025.
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae
Dalam sidang praperadilan tersebut, 12 tokoh juga turut menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae.
Belasan tokoh tersebut di antaranya mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, hingga pendiri Majalah Tempo Goenawan Mohamad.
Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil menyebut langkah ini lahir dari keprihatinan terhadap praktik penetapan tersangka yang kerap dianggap tanpa dasar kuat.
“Kami melihat selama ini banyak orang ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana yang tidak cukup atau belum cukup jelas alasan. Apa sebenarnya perbuatan pidana yang terjadi dan apa kaitannya orang tersebut dengan perkara itu,” ujar Arsil di ruang sidang praperadilan Nadiem di PN Jakarta Selatan.
Berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan Amicus Curiae:
1. Amien Sunaryadi (Pimpinan KPK 2003–2007);
2. Arief T Surowidjojo (Pendiri MTI);
3. Arsil (Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan);
4. Betti Alisjahbana (Pegiat Antikorupsi, Juri Bung Hatta Anti Corruption Award);
5. Erry Riyana Hardjapamekas (Pimpinan KPK 2003–2007);
6. Goenawan Mohamad (Penulis, Pendiri Majalah Tempo);
7. Hilmar Farid (Aktivis dan Akademisi);
8. Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999–2001);
9. Nur Pamudji (Direktur Utama PLN 2011–2014);
10. Natalia Soebagjo (Pegiat Antikorupsi, Transparency International);
11. Rahayu Ningsih Hoed (Advokat);
12. Todung Mulya Lubis (Pendiri ICW).
Berita Terkait
-
Di Balik Tuduhan Korupsi, Nono Makarim Ceritakan Sisi Lain Nadiem
-
Siapa Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem, Doktor Harvard dan Aktivis '66, Turun Gunung ke Pengadilan
-
Profil Atika Algadrie, Ibu Nadiem Makarim Aktivis Antikorupsi
-
Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Pembela Nadiem Makarim? Ini Sejarah, Pengertian dan Perannya
-
Air Mata Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Anak Saya Jujur!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta