-
Hakim MK 'sentil' eks jurnalis yang kini jadi pejabat.
-
Pemerintah ditantang buka data kasus perlindungan wartawan.
-
Gugatan ini menguji Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi.
Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra secara terbuka 'menyentil' mantan jurnalis yang kini menjadi pejabat pemerintah, yakni Menteri Komdigi Meutya Hafidz dan Dirjen Fifi Aleyda Yahya, justru berhadapan dengan para jurnalis aktif yang menuntut perlindungan.
Momen tersebut terjadi saat Fifi Aleyda Yahya, yang mewakili pemerintah, memberikan keterangan dalam sidang uji materi Pasal 8 UU Pers No 40 tahun 1999 yang digugat oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Saldi Isra menyoroti dinamika unik dalam persidangan ini.
“Ini sebetulnya permohonannya menarik ya, karena sekaligus menguji orang-orang yang bekas wartawan nih (atau) pernah wartawan, menterinya juga (mantan) wartawan,” kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
“Sekarang ada datang sekelompok orang yang wartawan, minta perlindungan lebih. Nah, tapi kata bekas wartawannya, yang ada (dalam UU Pers) sudah cukup ini,” tambahnya, menyoroti kontras posisi kedua pihak.
Ditantang Buka Data
Tak berhenti di situ, Saldi menantang pemerintah untuk membuktikan klaimnya bahwa perlindungan yang ada sudah cukup.
Ia secara resmi meminta pemerintah untuk menyajikan data konkret mengenai kasus-kasus kekerasan atau ancaman terhadap wartawan yang telah ditangani.
“Nah tolong kami diberikan berapa banyak kasus yang terjadi? Paling tidak dari catatan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait dengan apa yang didalilkan oleh para pemohon,” ujar Saldi.
Baca Juga: Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
Sebagai penutup, Saldi melontarkan pertanyaan pamungkas yang menohok, meminta pemerintah untuk menegaskan sikapnya, apakah permintaan perlindungan lebih dari para jurnalis ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers itu sendiri?
“Terakhir, ini penegasan, sekalipun sudah disebut di dalam keterangan pemerintah, kira-kira apakah yang diminta oleh pemohon ini mengancam kebebasan pers, dalam artian kesamaan di hadapan hukum dan pemerintah?” ujar Saldi.
Sebelumnya diberitakan, Iwakum menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK dengan tujuan agar kerja-kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi
"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Ketua Iwakum Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Untuk itu, Iwakum meminta agar MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi sepanjang sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta