-
Hakim MK 'sentil' eks jurnalis yang kini jadi pejabat.
-
Pemerintah ditantang buka data kasus perlindungan wartawan.
-
Gugatan ini menguji Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi.
Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra secara terbuka 'menyentil' mantan jurnalis yang kini menjadi pejabat pemerintah, yakni Menteri Komdigi Meutya Hafidz dan Dirjen Fifi Aleyda Yahya, justru berhadapan dengan para jurnalis aktif yang menuntut perlindungan.
Momen tersebut terjadi saat Fifi Aleyda Yahya, yang mewakili pemerintah, memberikan keterangan dalam sidang uji materi Pasal 8 UU Pers No 40 tahun 1999 yang digugat oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Saldi Isra menyoroti dinamika unik dalam persidangan ini.
“Ini sebetulnya permohonannya menarik ya, karena sekaligus menguji orang-orang yang bekas wartawan nih (atau) pernah wartawan, menterinya juga (mantan) wartawan,” kata Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
“Sekarang ada datang sekelompok orang yang wartawan, minta perlindungan lebih. Nah, tapi kata bekas wartawannya, yang ada (dalam UU Pers) sudah cukup ini,” tambahnya, menyoroti kontras posisi kedua pihak.
Ditantang Buka Data
Tak berhenti di situ, Saldi menantang pemerintah untuk membuktikan klaimnya bahwa perlindungan yang ada sudah cukup.
Ia secara resmi meminta pemerintah untuk menyajikan data konkret mengenai kasus-kasus kekerasan atau ancaman terhadap wartawan yang telah ditangani.
“Nah tolong kami diberikan berapa banyak kasus yang terjadi? Paling tidak dari catatan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait dengan apa yang didalilkan oleh para pemohon,” ujar Saldi.
Baca Juga: Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
Sebagai penutup, Saldi melontarkan pertanyaan pamungkas yang menohok, meminta pemerintah untuk menegaskan sikapnya, apakah permintaan perlindungan lebih dari para jurnalis ini dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers itu sendiri?
“Terakhir, ini penegasan, sekalipun sudah disebut di dalam keterangan pemerintah, kira-kira apakah yang diminta oleh pemohon ini mengancam kebebasan pers, dalam artian kesamaan di hadapan hukum dan pemerintah?” ujar Saldi.
Sebelumnya diberitakan, Iwakum menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK dengan tujuan agar kerja-kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi
"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Ketua Iwakum Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Untuk itu, Iwakum meminta agar MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi sepanjang sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi