- Dirjen Komunikasi Publik dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menyebut Iwakum tidak memenuhi syarat legal standing dalam gugatan ke MK.
- Gugatan Pasal 8 UU Pers diajukan Iwakum agar kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi sepanjang sesuai kode etik.
- Pemerintah menegaskan implementasi norma yang dipersoalkan Iwakum tidak langsung terkait dengan ketentuan Pasal 8 UU Pers.
Suara.com - Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya menyebut bahwa Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) tidak memiliki kedudukan hukum dalam gugatan terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Hal itu dia sampaikan saat mewakili kuasa hukum pemerintah dalam sidang lanjutan perkara 145/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan yang dilayangkan Iwakum terhadap Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK)
“Kesimpulan atas legal standing pemohon bahwa dalil para pemohon lebih pada implementasi norma yang tidak langsung terkait ketentuan a quo,” kata Fifi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Dengan begitu, Fifi menegaskan bahwa pemerintah memandang bahwa Iwakum selaku pemohon dalam perkara ini tidak memiliki legal standing.
“Oleh karena itu, pemerintah berpendapat para pemohon perkara 145 tidak memenuhi kualifikasi untuk memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan pada pasal 51 ayat 1 UU Mahkamah Konstitusi maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu,” tegas Fifi.
Diketahui, Iwakum menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK dengan tujuan agar kerja-kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi
"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Ketua Iwakum Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Untuk itu, Iwakum meminta agar MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi sepanjang sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Baca Juga: Curhat Presiden Prabowo di Depan Wartawan: Gaji Kalian Sedikit, yang Mungkin Kaya Bosnya kan?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus
-
Momen Gibran Kasih Perintah Gubernur Kalsel di Depan Warga: Tolong Aspirasi Mahasiswa Diselesaikan
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Pilkada Lewat DPRD Bukan Cuma Hemat Biaya, Populi Center: Ini 4 Syarat Beratnya
-
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya
-
Kritik Pedas Ryaas Rasyid: Jakarta yang Obral Izin, Daerah yang Dapat Banjirnya
-
Proyeksi MRT Jakarta: Target Monas Beroperasi 2027, Kota Tua Menyusul 2029
-
Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Deddy Sitorus: Mereka Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
-
Prabowo Wanti-wanti Atlet Jangan Pakai Bonus untuk Hal Negatif