- Dirjen Komunikasi Publik dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menyebut Iwakum tidak memenuhi syarat legal standing dalam gugatan ke MK.
- Gugatan Pasal 8 UU Pers diajukan Iwakum agar kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi sepanjang sesuai kode etik.
- Pemerintah menegaskan implementasi norma yang dipersoalkan Iwakum tidak langsung terkait dengan ketentuan Pasal 8 UU Pers.
Suara.com - Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya menyebut bahwa Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) tidak memiliki kedudukan hukum dalam gugatan terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Hal itu dia sampaikan saat mewakili kuasa hukum pemerintah dalam sidang lanjutan perkara 145/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan yang dilayangkan Iwakum terhadap Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK)
“Kesimpulan atas legal standing pemohon bahwa dalil para pemohon lebih pada implementasi norma yang tidak langsung terkait ketentuan a quo,” kata Fifi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Dengan begitu, Fifi menegaskan bahwa pemerintah memandang bahwa Iwakum selaku pemohon dalam perkara ini tidak memiliki legal standing.
“Oleh karena itu, pemerintah berpendapat para pemohon perkara 145 tidak memenuhi kualifikasi untuk memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan pada pasal 51 ayat 1 UU Mahkamah Konstitusi maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu,” tegas Fifi.
Diketahui, Iwakum menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK dengan tujuan agar kerja-kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi
"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Ketua Iwakum Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Untuk itu, Iwakum meminta agar MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi sepanjang sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Baca Juga: Curhat Presiden Prabowo di Depan Wartawan: Gaji Kalian Sedikit, yang Mungkin Kaya Bosnya kan?
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting