- Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir dan sudah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan.
- Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan dalil pemohon tidak berdasar.
- Iwakum menggugat Pasal 8 UU Pers ke MK dengan tujuan agar kerja-kerja jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi.
Suara.com - Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak bersifat multitafsir dan sudah memberikan jaminan perlindungan hukum yang cukup bagi wartawan.
Pernyataan ini disampaikan untuk membantah gugatan dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang meminta Mahkamah Konstitusi atau MK mempertegas pasal tersebut agar kerja jurnalistik tidak mudah dikriminalisasi.
Dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/10/2025), pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan dalil pemohon tidak berdasar.
"Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak multitafsir dan sudah menjamin perlindungan hukum bagi wartawan," kata Fifi.
Menurut pemerintah, penjelasan dalam Pasal 8 UU Pers sudah tegas mengatur bahwa perlindungan hukum adalah jaminan yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fifi juga menyebut pasal tersebut bersifat "norma terbuka" yang fleksibel dan tidak bisa diartikan secara absolut.
"Risalah pembahasan Undang-Undang Pers menunjukkan bahwa maksud perlindungan hukum bukanlah bersifat absolut, melainkan perlindungan bersyarat, yaitu dalam kerangka rule of law," ujar Fifi.
Latar Belakang Gugatan
Sebagai informasi, Iwakum menggugat Pasal 8 UU Pers ke MK dengan tujuan agar kerja-kerja jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi selama masih berpegang pada kode etik.
Baca Juga: Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Ketua Iwakum Irfan Kamil saat mendaftarkan gugatan pada Selasa (19/8).
Iwakum secara spesifik meminta agar MK memberikan penegasan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat dipidana sepanjang telah sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
'Urat Malu Putus?' Viral Pria Diduga TNI Cekcok dengan Polisi Gegara Terobos Lampu Merah
-
Kaposwil Safrizal ZA: Pemulihan Aceh Pasca Bencana Alami Kemajuan dan Perkembangan Dinamis
-
Iran dan Israel Sepakati Gencatan Senjata Bersama Amerika Serikat
-
Penderitaan 21 Tahun Warga Bintaro: Akses Jalan Tersandera Pungli, DPRD Desak Pemkot Bertindak!
-
Trump Terima Proposal Damai 10 Poin Iran Sambil Ancam Gunakan Kekuatan Destruktif Jika Gagal Total
-
Pepesan Kosong Ancaman Donald Trump ke Iran: 3 Kali Ultimatum, 3 Kali Ditunda
-
Iran Tegaskan Kekuatan Penuh Jika Amerika Salah Langkah Selama Masa Gencatan Senjata
-
Akal Bulus Pengoplos Gas Cileungsi: Pakai 'Mata-Mata' HT, Ibu-Ibu Jadi Tameng, hingga Trik Es Batu!
-
Politisi Demokrat Dorong Pemakzulan Donald Trump dan Menteri Perang AS
-
Trump Ancam Musnahkan 'Satu Peradaban' di Iran, Wapres AS Buru-buru Meluruskan