- Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir dan sudah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan.
- Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan dalil pemohon tidak berdasar.
- Iwakum menggugat Pasal 8 UU Pers ke MK dengan tujuan agar kerja-kerja jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi.
Suara.com - Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) tidak bersifat multitafsir dan sudah memberikan jaminan perlindungan hukum yang cukup bagi wartawan.
Pernyataan ini disampaikan untuk membantah gugatan dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang meminta Mahkamah Konstitusi atau MK mempertegas pasal tersebut agar kerja jurnalistik tidak mudah dikriminalisasi.
Dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/10/2025), pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan dalil pemohon tidak berdasar.
"Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak multitafsir dan sudah menjamin perlindungan hukum bagi wartawan," kata Fifi.
Menurut pemerintah, penjelasan dalam Pasal 8 UU Pers sudah tegas mengatur bahwa perlindungan hukum adalah jaminan yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fifi juga menyebut pasal tersebut bersifat "norma terbuka" yang fleksibel dan tidak bisa diartikan secara absolut.
"Risalah pembahasan Undang-Undang Pers menunjukkan bahwa maksud perlindungan hukum bukanlah bersifat absolut, melainkan perlindungan bersyarat, yaitu dalam kerangka rule of law," ujar Fifi.
Latar Belakang Gugatan
Sebagai informasi, Iwakum menggugat Pasal 8 UU Pers ke MK dengan tujuan agar kerja-kerja jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi selama masih berpegang pada kode etik.
Baca Juga: Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Ketua Iwakum Irfan Kamil saat mendaftarkan gugatan pada Selasa (19/8).
Iwakum secara spesifik meminta agar MK memberikan penegasan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat dipidana sepanjang telah sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina