News / Nasional
Selasa, 07 Oktober 2025 | 09:09 WIB
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (YT HARIS AZHAR)
Baca 10 detik
  • Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya ajukan praperadilan terkait penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.

  • Pengacara menilai penyitaan dan penahanan dilakukan secara ugal-ugalan, sehingga diajukan gugatan untuk menguji keabsahannya.

  • Langkah ini juga dianggap menindaklanjuti saran Menteri Koordinator Hukum Yusril Ihza Mahendra agar para aktivis menempuh jalur hukum.

Namun penetapan itu menuai kritik luas. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai mereka dikriminalisasi karena peran aktifnya dalam gerakan sosial. Dukungan pembebasan pun mengalir deras di media sosial.

Sementara Yusril sempat meminta Delpedro Cs bersikap gentleman menghadapi proses hukum. Ia juga mendorong para aktivis tersebut menempuh jalur hukum bila keberatan atas status tersangka. 

Load More