- Istri Nadiem Makarim mengatakan suaminya kini tengah bersiap untuk menjalani operasi kedua.
- Kejagung membantah tudingan tim kuasa hukum Nadiem yang menyebut penetapan tersangka cacat hukum.
- Kejagung mengklaim telah mengantongi empat jenis alat bukti yang sah.
Suara.com - Istri mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin, mengungkapkan kondisi terkini suaminya. Menurutnya, Nadiem masih dalam masa pemulihan pasca-operasi pertama dan kini tengah bersiap untuk menjalani operasi kedua.
Franka menyampaikan hal ini usai menghadiri sidang praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
"Kami bersyukur sekali Mas Nadiem mendapat atensi medis yang baik sehingga sekarang masih dalam proses pemulihan dari operasi yang pertama," ujarnya.
"Harapan kami... Mas Nadiem bisa cepat kuat dan pulih sehingga bisa juga cepat menjalani operasi pembedahan yang kedua."
Ia juga tak kuasa menutupi kesedihan anak-anaknya yang terus mencari sosok sang ayah.
"Anak-anak selalu menanyakan setiap hari," ungkapnya.
Kejagung Bantah Tudingan Cacat Hukum
Sementara itu, dalam sidang praperadilan yang sama, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tegas tudingan tim kuasa hukum Nadiem yang menyebut penetapan tersangka cacat hukum. Pihak Kejagung mengklaim telah mengantongi empat jenis alat bukti yang sah.
"Bahwa dalam proses penyidikan... termohon selaku penyidik telah mendapatkan permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti," ungkap jaksa di persidangan.
Baca Juga: Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mangkrak Rp 1,35 Triliun
Keempat alat bukti tersebut adalah:
- Keterangan Saksi: Penyidik telah memeriksa 113 orang saksi, termasuk Nadiem sendiri saat ia masih berstatus sebagai saksi.
- Keterangan Ahli: Melibatkan ahli keuangan negara, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa, hingga ahli hukum pidana.
- Bukti Surat: Termasuk hasil pemeriksaan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
- Bukti Elektronik.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris meminta hakim untuk membebaskan kliennya. Argumen utamanya adalah Kejagung dinilai terburu-buru dan tidak pernah memeriksa Nadiem sebagai calon tersangka sebelum akhirnya menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.
Namun, dengan adanya bantahan dari Kejagung yang menyebut Nadiem pernah diperiksa sebagai saksi, dalih tersebut kini menjadi perdebatan utama dalam sidang praperadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik