- Istri Nadiem Makarim mengatakan suaminya kini tengah bersiap untuk menjalani operasi kedua.
- Kejagung membantah tudingan tim kuasa hukum Nadiem yang menyebut penetapan tersangka cacat hukum.
- Kejagung mengklaim telah mengantongi empat jenis alat bukti yang sah.
Suara.com - Istri mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin, mengungkapkan kondisi terkini suaminya. Menurutnya, Nadiem masih dalam masa pemulihan pasca-operasi pertama dan kini tengah bersiap untuk menjalani operasi kedua.
Franka menyampaikan hal ini usai menghadiri sidang praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
"Kami bersyukur sekali Mas Nadiem mendapat atensi medis yang baik sehingga sekarang masih dalam proses pemulihan dari operasi yang pertama," ujarnya.
"Harapan kami... Mas Nadiem bisa cepat kuat dan pulih sehingga bisa juga cepat menjalani operasi pembedahan yang kedua."
Ia juga tak kuasa menutupi kesedihan anak-anaknya yang terus mencari sosok sang ayah.
"Anak-anak selalu menanyakan setiap hari," ungkapnya.
Kejagung Bantah Tudingan Cacat Hukum
Sementara itu, dalam sidang praperadilan yang sama, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tegas tudingan tim kuasa hukum Nadiem yang menyebut penetapan tersangka cacat hukum. Pihak Kejagung mengklaim telah mengantongi empat jenis alat bukti yang sah.
"Bahwa dalam proses penyidikan... termohon selaku penyidik telah mendapatkan permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti," ungkap jaksa di persidangan.
Baca Juga: Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mangkrak Rp 1,35 Triliun
Keempat alat bukti tersebut adalah:
- Keterangan Saksi: Penyidik telah memeriksa 113 orang saksi, termasuk Nadiem sendiri saat ia masih berstatus sebagai saksi.
- Keterangan Ahli: Melibatkan ahli keuangan negara, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa, hingga ahli hukum pidana.
- Bukti Surat: Termasuk hasil pemeriksaan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
- Bukti Elektronik.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris meminta hakim untuk membebaskan kliennya. Argumen utamanya adalah Kejagung dinilai terburu-buru dan tidak pernah memeriksa Nadiem sebagai calon tersangka sebelum akhirnya menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.
Namun, dengan adanya bantahan dari Kejagung yang menyebut Nadiem pernah diperiksa sebagai saksi, dalih tersebut kini menjadi perdebatan utama dalam sidang praperadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional