- KPK memanggil Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab, sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji
- Kasus ini telah menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah dicegah ke luar negeri
- Penyidikan KPK sejalan dengan temuan Pansus Angket Haji DPR yang menyoroti pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan undang-undang
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan skandal dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Babak baru dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih ini ditandai dengan pemanggilan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab (SM).
Saiful Mujab diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami alur permainan kuota yang diduga melibatkan banyak pihak.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SM selaku aparatur sipil negara (ASN),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).
Tak hanya pejabat Kemenag, lembaga antirasuah juga memanggil pihak swasta untuk dimintai keterangan. “KPK juga memanggil seorang saksi lain, yakni AM selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata,” tambah Budi.
Penyidikan kasus ini resmi diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah penyidik meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat itu masih dalam tahap penyelidikan. Eskalasi kasus berjalan cepat, di mana pada 11 Agustus 2025, KPK secara resmi mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri.
Langkah tegas ini diambil seiring dengan temuan awal kerugian keuangan negara yang fantastis. KPK, yang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini “mencapai Rp1 triliun lebih.”
Skala dugaan korupsi ini diduga masif dan terstruktur. Pada 18 September 2025, KPK mengungkap bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga turut terlibat dalam pusaran skandal ini.
Temuan KPK ini sejalan dengan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang lebih dulu menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Sorotan utama Pansus DPR tertuju pada pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca Juga: Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
Kebijakan ini dinilai menabrak aturan. “Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler,” demikian temuan Pansus DPR.
Berita Terkait
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut
-
Terbongkar! Sejumlah Biro Travel Ilegal Garap Haji Kuota Khusus, KPK Bidik Praktik Jual Beli Kuota
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
-
Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
Terkini
-
Ramai Dukungan Publik untuk Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, KPK Jelaskan Soal Kerugian Negara Rp1,25 T
-
Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, MUI Soroti PBB Rumah Huni yang Mencekik hingga Pajak Kendaraan
-
Tak Tunggu Hari Kerja, Dasco Temui Presiden Prabowo Bawa Aspirasi dari Daerah
-
Kementerian P2MI Apresiasi Malaysia Tangani Kasus Eksploitasi Pekerja Migran Asal Temanggung
-
Akhir Tragis Pencarian Alvaro Kiano Nugroho: Ditemukan Tewas, Polisi Amankan Pelaku
-
Bareskrim Ambil Alih Kasus 75 Ribu Ekstasi di Mobil Kecelakaan: Sopir Kabur, Ada Lencana Polri!
-
Viral Pria Ngaku Bawa Mobil Barang Bukti, Polda Metro: Hanya Oper Kredit!
-
Polisi Periksa Kerangka Diduga Alvaro, Ayah Tiri Ditangkap sebagai Terduga Pelaku!
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Blitar, BMKG Ungkap Penyebabnya