- KPK memanggil Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab, sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji
- Kasus ini telah menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah dicegah ke luar negeri
- Penyidikan KPK sejalan dengan temuan Pansus Angket Haji DPR yang menyoroti pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan undang-undang
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan skandal dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Babak baru dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih ini ditandai dengan pemanggilan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab (SM).
Saiful Mujab diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami alur permainan kuota yang diduga melibatkan banyak pihak.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SM selaku aparatur sipil negara (ASN),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).
Tak hanya pejabat Kemenag, lembaga antirasuah juga memanggil pihak swasta untuk dimintai keterangan. “KPK juga memanggil seorang saksi lain, yakni AM selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata,” tambah Budi.
Penyidikan kasus ini resmi diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah penyidik meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat itu masih dalam tahap penyelidikan. Eskalasi kasus berjalan cepat, di mana pada 11 Agustus 2025, KPK secara resmi mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri.
Langkah tegas ini diambil seiring dengan temuan awal kerugian keuangan negara yang fantastis. KPK, yang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini “mencapai Rp1 triliun lebih.”
Skala dugaan korupsi ini diduga masif dan terstruktur. Pada 18 September 2025, KPK mengungkap bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga turut terlibat dalam pusaran skandal ini.
Temuan KPK ini sejalan dengan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang lebih dulu menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Sorotan utama Pansus DPR tertuju pada pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca Juga: Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
Kebijakan ini dinilai menabrak aturan. “Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler,” demikian temuan Pansus DPR.
Berita Terkait
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut
-
Terbongkar! Sejumlah Biro Travel Ilegal Garap Haji Kuota Khusus, KPK Bidik Praktik Jual Beli Kuota
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
-
Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Benjamin Paulus Hadir di Istana Pakai Setelan Jas dan Dasi Biru, Bakal Dilantik jadi Wamenkes?
-
Curiga Tak Berijazah SMA, Penggugat Ledek IQ Gibran: Sebut 6 Suku Bangsa Aja Gak Bisa!
-
Menkes Dengar Kabar Prabowo Tambah Kursi Wamenkes, Siapa yang Dipilih?
-
Tak Cuma Sahara dan Suami, Yai Mim Polisikan Balik Perangkat RT/RW Atas Dugaan Persekusi Keji
-
Gubernur hingga Calon Dubes Bakal Dilantik Prabowo, Datang Lebih Awal ke Istana untuk Ikut Gladi
-
Damai Cuma di Mulut? Yai Mim Tegaskan Proses Hukum Lawan Sahara Jalan Terus: Itu Urusan Pengacara
-
Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?
-
Galian Proyek Air Limbah Depan CIBIS Park Rampung, Macet TB Simatupang Mulai Terurai
-
Gelar Rapat Tertutup, Komisi IX DPR Sepakati Tambahan Anggaran Buat Kemenaker Rp 144 Miliar
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya