- KPK memanggil Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab, sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji
- Kasus ini telah menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah dicegah ke luar negeri
- Penyidikan KPK sejalan dengan temuan Pansus Angket Haji DPR yang menyoroti pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan undang-undang
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan skandal dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Babak baru dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih ini ditandai dengan pemanggilan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab (SM).
Saiful Mujab diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami alur permainan kuota yang diduga melibatkan banyak pihak.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SM selaku aparatur sipil negara (ASN),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).
Tak hanya pejabat Kemenag, lembaga antirasuah juga memanggil pihak swasta untuk dimintai keterangan. “KPK juga memanggil seorang saksi lain, yakni AM selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata,” tambah Budi.
Penyidikan kasus ini resmi diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah penyidik meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat itu masih dalam tahap penyelidikan. Eskalasi kasus berjalan cepat, di mana pada 11 Agustus 2025, KPK secara resmi mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri.
Langkah tegas ini diambil seiring dengan temuan awal kerugian keuangan negara yang fantastis. KPK, yang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini “mencapai Rp1 triliun lebih.”
Skala dugaan korupsi ini diduga masif dan terstruktur. Pada 18 September 2025, KPK mengungkap bahwa sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga turut terlibat dalam pusaran skandal ini.
Temuan KPK ini sejalan dengan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang lebih dulu menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Sorotan utama Pansus DPR tertuju pada pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tersebut dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca Juga: Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
Kebijakan ini dinilai menabrak aturan. “Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler,” demikian temuan Pansus DPR.
Berita Terkait
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut
-
Terbongkar! Sejumlah Biro Travel Ilegal Garap Haji Kuota Khusus, KPK Bidik Praktik Jual Beli Kuota
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
-
Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
-
Menkes Akui Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia Super Mahal, Sebut di Luar Negeri Justru Digaji
-
Kerusuhan Meksiko Disorot, Pemerintah Diminta Lindungi WNI dan Waspadai Ancaman Narkoba ke Indonesia
-
BEM se-DIY Gelar Aksi Damai di Malioboro, 400 Personel Polisi Siaga Humanis
-
DPR Sebut Tragedi di Kawasan IMIP Alarm Nasional, Desak Evaluasi Total Tata Kelola Lingkungan
-
Desakan Tarik Brimob dari Pengamanan Sipil Menguat, Polri: Ini Ulah Individu, Bukan Struktural
-
Karier Alex Noerdin: Dari Anak Tentara Hingga Gubernur Sumsel
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia