- KPK memberi sinyal kuat akan memanggil kembali eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
- Penyelidikan KPK berfokus pada kebijakan diskresi Kemenag yang membagi 20 ribu kuota tambahan dengan pola "50-50"
- Ditemukan sejumlah masalah akibat kebijakan tersebut, termasuk distribusi kuota yang tidak merata
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam pusaran skandal dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Langkah ini diambil seiring makin dalamnya penyelidikan KPK terhadap kebijakan diskresi Kementerian Agama (Kemenag) yang membagi 20 ribu kuota ekstra secara kontroversial.
Nama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi pusat perhatian setelah juru bicara KPK, Budi, mengisyaratkan kemungkinan pemeriksaan ulang terhadap mantan orang nomor satu di Kemenag tersebut. Hal ini diperlukan untuk melengkapi keterangan dari saksi-saksi lain yang telah diperiksa intensif oleh penyidik.
"Tentu dari pemeriksaan hari ini akan dianalisis nanti pihak-pihak mana saja yang dibutuhkan kembali untuk dipanggil dan dimintai keterangannya. Termasuk yang bersangkutan jika nanti memang dibutuhkan kembali keterangannya, maka nanti akan dipanggil oleh KPK untuk kembali dimintai keterangan, melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diperoleh dari saksi-saksi lainnya," ucap Budi kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Fokus utama penyidik saat ini adalah menelanjangi proses di balik lahirnya kebijakan diskresi yang membagi kuota tambahan dengan pola "50-50" antara jemaah haji reguler dan haji khusus.
KPK tengah menelaah apakah kebijakan ini murni inisiatif Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut, atau ada tekanan dan dorongan dari pihak lain, seperti asosiasi penyelenggara haji.
Untuk mendalami hal ini, KPK telah berulang kali memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi. Pemeriksaan berulang ini dilakukan untuk memetakan alur pengambilan keputusan sebelum diskresi tersebut ditetapkan.
"Apakah itu murni dari Kementerian Agama atau ada dorongan, ada inisiatif dari bawahnya, dari asosiasi atau dari PIHK," kata Budi.
Menurut KPK, kebijakan kuota tambahan ini melahirkan dampak besar dan membuka celah masalah serius bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Distribusi kuota menjadi tidak merata, dan yang lebih parah, muncul dugaan adanya biro travel "siluman" tanpa izin yang bisa ikut memberangkatkan jemaah haji.
“Nah, oleh karena itu artinya itu pra-diskresi, itu didalami. Jika itu didalami terkait pasca adanya keputusan pembagian kuota, artinya bagaimana proses dan mekanisme distribusi dari kuota haji khusus tersebut. Mengingat asosiasi ini kan membawahi sejumlah PIHK atau Biro Travel," tutur Budi.
Baca Juga: Terbongkar! Sejumlah Biro Travel Ilegal Garap Haji Kuota Khusus, KPK Bidik Praktik Jual Beli Kuota
“Nah, ini pembagiannya seperti apa, pendistribusiannya? Termasuk tadi di lapangan ditemukan adanya Biro-Biro Travel yang tidak terdaftar tapi ternyata bisa menyelenggarakan ibadah haji," sambungnya.
Penyidik menemukan bahwa sistem pengelolaan kuota haji khusus selama ini sangat bergantung pada asosiasi. Asosiasi tidak hanya mengatur distribusi, tetapi juga mengendalikan sistem aplikasi yang digunakan untuk mengisi data jemaah, memesan logistik, hingga akomodasi di tanah suci.
Posisi asosiasi yang sangat sentral ini membuat mereka memiliki kekuatan besar dalam menentukan siapa saja biro travel yang bisa berangkat.
"Di mana soal distribusinya itu seperti apa, termasuk soal pelaksanaan ibadah haji. Di mana dalam pengisian di aplikasi itu kan usernya dikelola di asosiasi yang menaungi beberapa Biro Travel. Artinya apa, peran asosiasi ini memang cukup sentral dalam pelaksanaan ibadah haji dari kuota khusus ini," tambah Budi.
Berita Terkait
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut
-
Terbongkar! Sejumlah Biro Travel Ilegal Garap Haji Kuota Khusus, KPK Bidik Praktik Jual Beli Kuota
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
-
Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?
-
-
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen
-
532 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual, KAI Daop 1 Ingatkan Sisa Kursi Menipis
-
Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China
-
PDIP Soroti "Rasa Keadilan" Dunia Pendidikan: Pegawai MBG Jadi PPPK, Guru-Dosen Masih Terabaikan