News / Nasional
Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:31 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]
Baca 10 detik
  • KPK memberi sinyal kuat akan memanggil kembali eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
  • Penyelidikan KPK berfokus pada kebijakan diskresi Kemenag yang membagi 20 ribu kuota tambahan dengan pola "50-50"
  • Ditemukan sejumlah masalah akibat kebijakan tersebut, termasuk distribusi kuota yang tidak merata

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam pusaran skandal dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Langkah ini diambil seiring makin dalamnya penyelidikan KPK terhadap kebijakan diskresi Kementerian Agama (Kemenag) yang membagi 20 ribu kuota ekstra secara kontroversial.

Nama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi pusat perhatian setelah juru bicara KPK, Budi, mengisyaratkan kemungkinan pemeriksaan ulang terhadap mantan orang nomor satu di Kemenag tersebut. Hal ini diperlukan untuk melengkapi keterangan dari saksi-saksi lain yang telah diperiksa intensif oleh penyidik.

"Tentu dari pemeriksaan hari ini akan dianalisis nanti pihak-pihak mana saja yang dibutuhkan kembali untuk dipanggil dan dimintai keterangannya. Termasuk yang bersangkutan jika nanti memang dibutuhkan kembali keterangannya, maka nanti akan dipanggil oleh KPK untuk kembali dimintai keterangan, melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diperoleh dari saksi-saksi lainnya," ucap Budi kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Fokus utama penyidik saat ini adalah menelanjangi proses di balik lahirnya kebijakan diskresi yang membagi kuota tambahan dengan pola "50-50" antara jemaah haji reguler dan haji khusus.

KPK tengah menelaah apakah kebijakan ini murni inisiatif Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut, atau ada tekanan dan dorongan dari pihak lain, seperti asosiasi penyelenggara haji.

Untuk mendalami hal ini, KPK telah berulang kali memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi. Pemeriksaan berulang ini dilakukan untuk memetakan alur pengambilan keputusan sebelum diskresi tersebut ditetapkan.

"Apakah itu murni dari Kementerian Agama atau ada dorongan, ada inisiatif dari bawahnya, dari asosiasi atau dari PIHK," kata Budi.

Menurut KPK, kebijakan kuota tambahan ini melahirkan dampak besar dan membuka celah masalah serius bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Distribusi kuota menjadi tidak merata, dan yang lebih parah, muncul dugaan adanya biro travel "siluman" tanpa izin yang bisa ikut memberangkatkan jemaah haji.

“Nah, oleh karena itu artinya itu pra-diskresi, itu didalami. Jika itu didalami terkait pasca adanya keputusan pembagian kuota, artinya bagaimana proses dan mekanisme distribusi dari kuota haji khusus tersebut. Mengingat asosiasi ini kan membawahi sejumlah PIHK atau Biro Travel," tutur Budi.

Baca Juga: Terbongkar! Sejumlah Biro Travel Ilegal Garap Haji Kuota Khusus, KPK Bidik Praktik Jual Beli Kuota

“Nah, ini pembagiannya seperti apa, pendistribusiannya? Termasuk tadi di lapangan ditemukan adanya Biro-Biro Travel yang tidak terdaftar tapi ternyata bisa menyelenggarakan ibadah haji," sambungnya.

Penyidik menemukan bahwa sistem pengelolaan kuota haji khusus selama ini sangat bergantung pada asosiasi. Asosiasi tidak hanya mengatur distribusi, tetapi juga mengendalikan sistem aplikasi yang digunakan untuk mengisi data jemaah, memesan logistik, hingga akomodasi di tanah suci.

Posisi asosiasi yang sangat sentral ini membuat mereka memiliki kekuatan besar dalam menentukan siapa saja biro travel yang bisa berangkat.

"Di mana soal distribusinya itu seperti apa, termasuk soal pelaksanaan ibadah haji. Di mana dalam pengisian di aplikasi itu kan usernya dikelola di asosiasi yang menaungi beberapa Biro Travel. Artinya apa, peran asosiasi ini memang cukup sentral dalam pelaksanaan ibadah haji dari kuota khusus ini," tambah Budi.

Load More