News / Nasional
Kamis, 09 Oktober 2025 | 12:25 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah tersebut sedang berfokus menemukan harga pasar dan total kuota haji ilegal yang diperjualbelikan. (Suara.com/Yaumal)
Baca 10 detik
  • KPK kini buru total kuota haji yang diperjualbelikan.

  • Penyidik juga dalami berapa "harga pasar" kuota ilegal tersebut.

  • Pemeriksaan melebar ke biro travel di berbagai daerah.

Suara.com - Perburuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam skandal korupsi haji kini terfokus mencari tahu jumlah total dan 'harga pasar' dari kuota haji khusus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penelusuran ini menjadi prioritas utama penyidik saat ini.

Untuk itu, KPK memperluas jangkauan pemeriksaannya hingga ke berbagai daerah.

"Ini masih terus ditelusuri, karena memang saat ini penyidik juga masih terus mendalami PIHK-PIHK lainnya," kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Budi menyebut, dalam sepekan terakhir, penyidik bahkan telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro perjalanan haji di Jawa Timur.

Kunci untuk membongkar 'pasar gelap' ini, menurut KPK, ada pada para asosiasi yang menaungi biro-biro perjalanan.

Mereka diduga memegang peran sentral dalam distribusi kuota melalui aplikasi khusus dari pemerintah Arab Saudi, E-Hajj.

“Jadi ada E-hajj yang nanti user-nya itu dipegang dalam praktiknya adalah dipegang oleh asosiasi yang mewakili atau menaungi para PIHK-PIHK tersebut," jelas Budi.

Dengan akses tersebut, KPK menduga para pimpinan asosiasi mengetahui seluk-beluk mekanisme, alur, hingga struktur biaya (costing) dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Baca Juga: Ngaku Hati-hati, Penetapan Tersangka Kasus Haji Tunggu Hasil BPK?

"Artinya apa? Asosiasi banyak mengetahui proses alur mekanisme termasuk costing atau pembiayaan dari ibadah haji itu sendiri," katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan haji.

Dugaan tersebut terkait dengan pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2024.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada tahun 2023 Presiden Joko Widodo sempat melakukan pertemuan dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Dalam pertemuan itu, Indonesia mendapatkan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk pelaksanaan ibadah haji 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Asep menegaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Load More