5. Tahapan Kekerasan Fatal
Pelaku mengajak korban ke rumahnya di Purwakarta. Di sana, Heryanto melakukan serangkaian kekerasan, yaitu mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.
6. Pemerkosaan dan Pencurian Setelah Korban Tewas
Fakta yang paling mengejutkan dan menambah berat perbuatan pelaku adalah aksi pemerkosaan yang dilakukan setelah korban tewas. Setelah merudapaksa, pelaku mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone.
7. Barang Bukti dan Jerat Hukum Berat
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor, 1 unit mobil, dan 2 unit handphone.
Awalnya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Ancaman Hukuman yang Lebih Berat dari Pasal Awal
Meskipun Kasi Humas Polres Karawang menyebut Pasal 351 KUHPidana, berdasarkan detail kasus yang melibatkan pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, dan pemerkosaan, pelaku Heryanto berpotensi dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya jauh lebih berat:
Baca Juga: 7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
- Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan: Perbuatan mencekik, membekap, dan mengambil harta korban (perhiasan dan handphone) menunjukkan adanya unsur niat jahat. Jaksa dapat mendakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau, bahkan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
- Pemerkosaan (Perbuatan Cabul): Meskipun dilakukan setelah korban tewas, perbuatan asusila ini melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, atau dapat diperberat karena dilakukan setelah pembunuhan.
- Pencurian dengan Kekerasan (Perampokan): Unsur mengambil harta korban setelah melakukan kekerasan (pembunuhan) dapat menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat mengancam pidana penjara hingga 15 tahun atau hukuman mati jika mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah