- Tiga anggota polisi kasus rantis pelindas Affan hanya dijatuhi sanksi permintaan maaf.
- Tiganya adalah Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin.
Suara.com - Tiga personel Polri, penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan, sopir ojek online (ojol) saat demonstrasi rusuh di Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu hanya dijatuhi hukuman ringan. Ketiga anggota Polri; Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin dijatuhi sanksi etika, yakni wajib menyampaikan permintaan maaf.
Soal sanksi etika terhadap ketiga anggota Polri itu disampaikan Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago.
"Sidang dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, bertempat di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri," katanya dikutip dari Antara, Jumat (10/10/2025).
Dalam kasus mobil rantis pelindas ojol, Majelis Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) menilai ketiga personel tersebut tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa.
Atas pertimbangan di sidang KKEP, ketiganya hanya dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan disanksi secara etika serta administratif.
Dalam sanksi etika, perbuatan ketiganya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan wajib menyampaikan permintaan maaf.
"Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Erdi.
Sedangkan sanksi administratif yang diberikan adalah penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari yang telah dijalani oleh ketiganya sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
"Ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
Dengan telah diputusnya ketiga personel tersebut maka proses hukum etik terhadap peristiwa rantis menabrak Affan Kurniawan dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.
Erdi menegaskan bahwa proses sidang etik dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas anggota.
"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Terdapat tujuh orang yang berada di dalam rantis saat insiden penabrakan terjadi, yaitu Bripka Rohmad selaku pengemudi rantis, Kompol Kosmas K. Gae selaku personel yang duduk di samping pengemudi, dan Aipda MR; Briptu DS; Bharaka JEB, Bharaka YDD, serta Bripda M selaku penumpang.
Tujuh personel tersebut telah menerima sanksi etik atas perbuatannya. Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan dan menjalani patsus.
Kemudian, Bripka Rohmad dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas di Polri dan menjalani patsus.
Berita Terkait
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
Berpotensi Tsunami usai Gempa Filipina, BMKG Minta Warga di Talaud Tetap Tenang: Semoga Tak Terjadi
-
Kepulauan Talaud Sulut Berpotensi Tsunami usai Gempa Filipina 7,4 Magnitudo, BMKG: Waspada!
-
Ammar Zoni jadi Bandar di Penjara, DPR: Petugas Lapas Harus Dihukum Berat jika Terbukti Kongkalikong
-
Curiga Tak Berijazah SMA, Penggugat Ledek IQ Gibran: Sebut 6 Suku Bangsa Aja Gak Bisa!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?