- Seorang kakek di Cakung, Jakarta Timur, ditangkap polisi karena tega mencabuli gadis remaja berusia 16 tahun.
- Pelaku melancarkan aksi bejatnya selama hampir satu tahun dengan modus mengiming-imingi korban uang dan jajanan.
- Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat ini telah berlangsung sejak awal tahun 2025.
Suara.com - Seorang kakek berinisial KH (65) di Cakung, Jakarta Timur, ditangkap polisi karena tega mencabuli tetangganya sendiri, seorang gadis remaja berusia 16 tahun, secara berulang kali hingga hamil. Pelaku melancarkan aksi bejatnya selama hampir satu tahun dengan modus mengiming-imingi korban uang dan jajanan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menyebutkan bahwa KH, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, adalah tetangga dekat korban.
"Sebagai tetangga dekat yang memiliki warung, KH ini sering memanggil korban ke rumahnya dengan modus mengiming-imingi uang dan jajanan," jelas Sri kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat ini telah berlangsung sejak awal tahun 2025.
Mirisnya, sesaat sebelum kasus ini terbongkar, KH sempat membawa korban ke sebuah klinik. Saat itu, dokter yang memeriksa bahkan sudah memberitahukan bahwa korban dalam kondisi hamil.
"Bahkan salah satu dokter yang melakukan pemeriksaan tersebut menjelaskan, 'hati-hati ini hamil'," ungkap Sri.
Namun, bukannya berhenti, KH justru terus melakukan perbuatannya. Terakhir, ia kembali mencabuli korban pada 29 September 2025.
Sri mengatakan kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban curiga melihat perubahan fisik pada perut putrinya yang kian membesar. Setelah didesak, sang anak pun akhirnya menceritakan semua perbuatan bejat yang dialaminya, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
KH kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum, serta pakaian korban dan pelaku.
Baca Juga: Dicari Warga Sekampung Gegara Cabuli Anak Tetangga, Kakek di Cakung Ngumpet di Kandang Ayam
"Ia dijerat dengan Pasal 76D juncto 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Sri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser