- Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh aktivis mahasiswa Khariq Anhar terhadap Polda Metro Jaya ditunda.
- Sidang praperadilan ditunda karena termohon, Polda Metro Jaya tidak hadir.
- Khariq Anhar adalah salah satu dari enam aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pasca-demonstrasi ricuh pada 25 Agustus lalu.
Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh aktivis mahasiswa Khariq Anhar terhadap Polda Metro Jaya terpaksa ditunda. Penundaan diputuskan oleh hakim tunggal karena pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam persidangan.
Hakim tunggal Sulistyo Baskoro menyatakan telah melayangkan panggilan secara patut kepada pihak termohon. Namun, hingga sidang dibuka, tidak ada perwakilan dari Polda Metro Jaya yang hadir.
"Panggilan Termohon sudah kita jalankan, sampai dengan saat ini tidak muncul. Kita akan lakukan pemanggilan sekali lagi, [sidang ditunda] sampai tanggal 20," kata hakim Sulistyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Hakim menegaskan, jika pada tanggal 20 Oktober nanti pihak termohon kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.
Penetapan Tersangka Pasca-Demo Agustus
Sebagai informasi, Khariq Anhar adalah salah satu dari enam aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pasca-demonstrasi ricuh pada 25 Agustus lalu. Ia melayangkan dua gugatan praperadilan sekaligus, dengan tergugat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kapolda Metro Jaya.
Gugatan ini merupakan bagian dari perlawanan hukum yang juga dilakukan oleh tersangka lainnya, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Mereka menilai penyidik kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersangka dan mempertanyakan keabsahan penyitaan barang bukti yang dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas