- Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh aktivis mahasiswa Khariq Anhar terhadap Polda Metro Jaya ditunda.
- Sidang praperadilan ditunda karena termohon, Polda Metro Jaya tidak hadir.
- Khariq Anhar adalah salah satu dari enam aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pasca-demonstrasi ricuh pada 25 Agustus lalu.
Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh aktivis mahasiswa Khariq Anhar terhadap Polda Metro Jaya terpaksa ditunda. Penundaan diputuskan oleh hakim tunggal karena pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam persidangan.
Hakim tunggal Sulistyo Baskoro menyatakan telah melayangkan panggilan secara patut kepada pihak termohon. Namun, hingga sidang dibuka, tidak ada perwakilan dari Polda Metro Jaya yang hadir.
"Panggilan Termohon sudah kita jalankan, sampai dengan saat ini tidak muncul. Kita akan lakukan pemanggilan sekali lagi, [sidang ditunda] sampai tanggal 20," kata hakim Sulistyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Hakim menegaskan, jika pada tanggal 20 Oktober nanti pihak termohon kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.
Penetapan Tersangka Pasca-Demo Agustus
Sebagai informasi, Khariq Anhar adalah salah satu dari enam aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pasca-demonstrasi ricuh pada 25 Agustus lalu. Ia melayangkan dua gugatan praperadilan sekaligus, dengan tergugat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kapolda Metro Jaya.
Gugatan ini merupakan bagian dari perlawanan hukum yang juga dilakukan oleh tersangka lainnya, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Mereka menilai penyidik kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersangka dan mempertanyakan keabsahan penyitaan barang bukti yang dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai