- Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh aktivis mahasiswa Khariq Anhar terhadap Polda Metro Jaya ditunda.
- Sidang praperadilan ditunda karena termohon, Polda Metro Jaya tidak hadir.
- Khariq Anhar adalah salah satu dari enam aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pasca-demonstrasi ricuh pada 25 Agustus lalu.
Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh aktivis mahasiswa Khariq Anhar terhadap Polda Metro Jaya terpaksa ditunda. Penundaan diputuskan oleh hakim tunggal karena pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam persidangan.
Hakim tunggal Sulistyo Baskoro menyatakan telah melayangkan panggilan secara patut kepada pihak termohon. Namun, hingga sidang dibuka, tidak ada perwakilan dari Polda Metro Jaya yang hadir.
"Panggilan Termohon sudah kita jalankan, sampai dengan saat ini tidak muncul. Kita akan lakukan pemanggilan sekali lagi, [sidang ditunda] sampai tanggal 20," kata hakim Sulistyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Hakim menegaskan, jika pada tanggal 20 Oktober nanti pihak termohon kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.
Penetapan Tersangka Pasca-Demo Agustus
Sebagai informasi, Khariq Anhar adalah salah satu dari enam aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pasca-demonstrasi ricuh pada 25 Agustus lalu. Ia melayangkan dua gugatan praperadilan sekaligus, dengan tergugat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kapolda Metro Jaya.
Gugatan ini merupakan bagian dari perlawanan hukum yang juga dilakukan oleh tersangka lainnya, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Mereka menilai penyidik kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersangka dan mempertanyakan keabsahan penyitaan barang bukti yang dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!