- Nasib aktivis Delpedro dkk kini berada di tangan kejaksaan setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya
- Kekinian, polisi menunggu hasil penelitian jaksa terkait pelimpahan berkas tahap satu tersebut.
- Jika berkas itu dinyatakan lengkap, barang bukti dan penahanan Delpedro bakal diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diadli di pengadilan.
Suara.com - Nasib Delpedro Marhaen dan aktivis lainnya kini berada di tangan pihak kejaksaan. Hal setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Perihal pelimpahan tahap satu berkas perkara Delpedro dkk terkait kasus dugaan penyebaran hasutan demo rusuh di media sosial diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wira Satya Triputra.
"Sudah tahap satu," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (10/10/2025).
Setelah pelimpahan berkas ke Kejati tersebut, penyidik akan menunggu hasil penelitian jaksa. Bila dinyatakan lengkap atau P21, maka prosesnya akan berlanjut ke tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.
Sejumlah aktivis tersebut, yaitu Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat), RAP dan Figha Lesmana.
Sementara untuk Figha Lesmana, Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanannya pada Kamis (9/10), namun kasusnya masih tetap berlanjut.
Diketahui, pasca-penetapan tersangka dan penahanan, Delpedro dkk melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan preperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan diajukan Delpedro dkk dilakukan lewat tim pengacara dari YLBHI.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengeklaim penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti dalam kasus yang diduga melibatkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi merespons pernyataan Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait pasal yang menjerat Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, yang dinilai dipaksakan.
Baca Juga: Dibebaskan karena Bayinya, TikTokers Figha Lesmana Ngaku Kapok: Saya Janji tak Mengulangi Itu Lagi
“Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan berdasarkan alat bukti yang didapat. Jadi, penyidik bekerja dengan sangat cermat dan hati-hati," Ade Ary di Polda Metro Jaya pada 8 September 2025.
Lebih lanjut, dia juga memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami punya SOP, komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP berlaku, secara secara profesional dan proporsional," tegas Ade Ary.
Berita Terkait
-
Dibebaskan karena Bayinya, TikTokers Figha Lesmana Ngaku Kapok: Saya Janji tak Mengulangi Itu Lagi
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
-
Alasan Punya Balita, Polisi Bebaskan TikTokers Figha Lesmana usai Ditahan Kasus Demo Agustus
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi