- Nasib aktivis Delpedro dkk kini berada di tangan kejaksaan setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya
- Kekinian, polisi menunggu hasil penelitian jaksa terkait pelimpahan berkas tahap satu tersebut.
- Jika berkas itu dinyatakan lengkap, barang bukti dan penahanan Delpedro bakal diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diadli di pengadilan.
Suara.com - Nasib Delpedro Marhaen dan aktivis lainnya kini berada di tangan pihak kejaksaan. Hal setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Perihal pelimpahan tahap satu berkas perkara Delpedro dkk terkait kasus dugaan penyebaran hasutan demo rusuh di media sosial diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wira Satya Triputra.
"Sudah tahap satu," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (10/10/2025).
Setelah pelimpahan berkas ke Kejati tersebut, penyidik akan menunggu hasil penelitian jaksa. Bila dinyatakan lengkap atau P21, maka prosesnya akan berlanjut ke tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.
Sejumlah aktivis tersebut, yaitu Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat), RAP dan Figha Lesmana.
Sementara untuk Figha Lesmana, Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanannya pada Kamis (9/10), namun kasusnya masih tetap berlanjut.
Diketahui, pasca-penetapan tersangka dan penahanan, Delpedro dkk melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan preperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan diajukan Delpedro dkk dilakukan lewat tim pengacara dari YLBHI.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengeklaim penyidik bekerja berdasarkan fakta dan bukti dalam kasus yang diduga melibatkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi merespons pernyataan Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait pasal yang menjerat Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, yang dinilai dipaksakan.
Baca Juga: Dibebaskan karena Bayinya, TikTokers Figha Lesmana Ngaku Kapok: Saya Janji tak Mengulangi Itu Lagi
“Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan berdasarkan alat bukti yang didapat. Jadi, penyidik bekerja dengan sangat cermat dan hati-hati," Ade Ary di Polda Metro Jaya pada 8 September 2025.
Lebih lanjut, dia juga memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami punya SOP, komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP berlaku, secara secara profesional dan proporsional," tegas Ade Ary.
Berita Terkait
-
Dibebaskan karena Bayinya, TikTokers Figha Lesmana Ngaku Kapok: Saya Janji tak Mengulangi Itu Lagi
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
4 Babak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Kini Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati!
-
Alasan Punya Balita, Polisi Bebaskan TikTokers Figha Lesmana usai Ditahan Kasus Demo Agustus
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen