- Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap satu para aktivis, termasuk Delpedro Marhaen, ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
- Para aktivis melawan balik dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka mereka.
- Delpedro telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suara.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu para aktivis, termasuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Sementara proses hukum berlanjut, para aktivis melawan balik dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Brigjen Wira Satya Triputra, mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara tersebut.
"Sudah pelimpahan tahap satu," jelas Wira kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Kini, penyidik menunggu hasil penelitian dari jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan melimpahkan para tersangka beserta barang bukti untuk kemudian diproses ke tahap persidangan.
Lawan Balik Lewat Praperadilan: Sebut Proses 'Ugal-ugalan'
Sementara itu, Delpedro dan kawan-kawan telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) lalu.
Pengacara publik dari YLBHI, Afif Abdul Qoyim, menilai proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, mulai dari penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan, dilakukan secara "ugal-ugalan" dan minim pengawasan.
"Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait keabsahan penangkapan dan penahanan, termasuk penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan," tegasnya.
Langkah ini juga merupakan jawaban atas tantangan Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya meminta para aktivis untuk menempuh jalur hukum jika keberatan dengan status tersangkanya.
Baca Juga: Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Polda Metro Santai Digugat Aktivis Delpedro Cs: Kami Siap Hadapi!
"Ini juga komitmen nyata dan wujud gentleman yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra," ungkap Ma'ruf Bajammal dari LBH Masyarakat.
Sebagai informasi, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar ditetapkan sebagai tersangka terkait demo ricuh pada 25 dan 28 Agustus lalu.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya; Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 45A Ayat 3 UU ITE, dan Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Polisi menuding mereka telah menghasut para pelajar dan anak di bawah umur untuk ikut dalam demonstrasi yang berujung kericuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Menteri PPPA: Di Kampus Perlu Dibangun Budaya Saling Menghormati dan Ruang Aman
-
Geger Anak Eks Walkot Cirebon Maling Sepatu di Masjid, Kasusnya Disetop Polisi, Ini Alasannya!
-
Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja
-
DPR Soroti Kasus Narkoba Ammar Zoni di Rutan: Indikasi Peredaran Gelap Narkoba Masih Marak
-
Suka Metal dan 'Kerja Kerja Kerja', 4 Kemiripan Calon PM Jepang Sanae Takaichi dengan Jokowi
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V
-
Demi Sang Pendiri, Driver Gojek Beri Dukungan ke Nadiem di Sidang Praperadilan Korupsi Laptop
-
Pramono: Tarif Angkutan Umum di Jakarta Paling Murah Dibanding Kota-kota Tetangga!
-
Bejat! Kakek Residivis di Cakung Cabuli Bocah 7 Tahun, Padahal Lagi Bebas Bersyarat
-
Legislator PKS Desak Imigrasi Tolak Visa Atlet Israel masuk Indonesia Ikut Kejuaraan Senam Dunia