- Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap satu para aktivis, termasuk Delpedro Marhaen, ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
- Para aktivis melawan balik dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka mereka.
- Delpedro telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suara.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu para aktivis, termasuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Sementara proses hukum berlanjut, para aktivis melawan balik dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Brigjen Wira Satya Triputra, mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara tersebut.
"Sudah pelimpahan tahap satu," jelas Wira kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Kini, penyidik menunggu hasil penelitian dari jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan melimpahkan para tersangka beserta barang bukti untuk kemudian diproses ke tahap persidangan.
Lawan Balik Lewat Praperadilan: Sebut Proses 'Ugal-ugalan'
Sementara itu, Delpedro dan kawan-kawan telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) lalu.
Pengacara publik dari YLBHI, Afif Abdul Qoyim, menilai proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, mulai dari penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan, dilakukan secara "ugal-ugalan" dan minim pengawasan.
"Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait keabsahan penangkapan dan penahanan, termasuk penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan," tegasnya.
Langkah ini juga merupakan jawaban atas tantangan Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya meminta para aktivis untuk menempuh jalur hukum jika keberatan dengan status tersangkanya.
Baca Juga: Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Polda Metro Santai Digugat Aktivis Delpedro Cs: Kami Siap Hadapi!
"Ini juga komitmen nyata dan wujud gentleman yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra," ungkap Ma'ruf Bajammal dari LBH Masyarakat.
Sebagai informasi, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar ditetapkan sebagai tersangka terkait demo ricuh pada 25 dan 28 Agustus lalu.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya; Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 45A Ayat 3 UU ITE, dan Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Polisi menuding mereka telah menghasut para pelajar dan anak di bawah umur untuk ikut dalam demonstrasi yang berujung kericuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir
-
Sambangi Istana Usai Pulang dari Afrika Selatan, Apa Saja yang Dilaporkan Gibran ke Prabowo?
-
Nasib Tragis Ayah Tiri Bocah Alvaro, Alex Iskandar Dimakamkan di TPU Kedaung Tangerang