- Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tahap satu para aktivis, termasuk Delpedro Marhaen, ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
- Para aktivis melawan balik dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka mereka.
- Delpedro telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suara.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap satu para aktivis, termasuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Sementara proses hukum berlanjut, para aktivis melawan balik dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Brigjen Wira Satya Triputra, mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara tersebut.
"Sudah pelimpahan tahap satu," jelas Wira kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Kini, penyidik menunggu hasil penelitian dari jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan melimpahkan para tersangka beserta barang bukti untuk kemudian diproses ke tahap persidangan.
Lawan Balik Lewat Praperadilan: Sebut Proses 'Ugal-ugalan'
Sementara itu, Delpedro dan kawan-kawan telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) lalu.
Pengacara publik dari YLBHI, Afif Abdul Qoyim, menilai proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, mulai dari penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan, dilakukan secara "ugal-ugalan" dan minim pengawasan.
"Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait keabsahan penangkapan dan penahanan, termasuk penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan," tegasnya.
Langkah ini juga merupakan jawaban atas tantangan Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya meminta para aktivis untuk menempuh jalur hukum jika keberatan dengan status tersangkanya.
Baca Juga: Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Polda Metro Santai Digugat Aktivis Delpedro Cs: Kami Siap Hadapi!
"Ini juga komitmen nyata dan wujud gentleman yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra," ungkap Ma'ruf Bajammal dari LBH Masyarakat.
Sebagai informasi, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar ditetapkan sebagai tersangka terkait demo ricuh pada 25 dan 28 Agustus lalu.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya; Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 45A Ayat 3 UU ITE, dan Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Polisi menuding mereka telah menghasut para pelajar dan anak di bawah umur untuk ikut dalam demonstrasi yang berujung kericuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!