- Ketiga anggota tersebut, yakni Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin.
- Selain itu mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan pada tahanan khusus atau patsus selama 20 hari.
- Sementara itu, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat ajukan banding.
Suara.com - Tiga anggota Brimob penumpang kendaraan rantis yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) hingga tewas dijatuhi sanksi patsus dan wajib meminta maaf.
Ketiga anggota tersebut, yakni Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan sanksi tersebut diputuskan berdasar sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar secara terpisah sejak 1-3 Oktober 2025.
"Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan," jelas Erdi kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Dalam Sidang KKEP yang dipimpin Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Perilaku mereka juga dianggap sebagai perbuatan tercela sehingga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan pada tahanan khusus atau patsus selama 20 hari.
Menurut Erdi sanksi patsus ini telah dijalani ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025
Ketiga pelanggar, kata dia, juga telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
Baca Juga: Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding
Propam Mabes Polri sebelumnya telah lebih dahulu menggelar sidang etik terhadap Kompol Cosmas K Gae, Bripka Rohmat, Aipda M. Rohyani dan Briptu Danang.
Dalam sidang tersebut, Kompol Cosmas selaku Komandan Batalyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob yang berada di samping Bripka Rohmat yang bertindak sebagai sopir rantis disanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Sementara Bripka Rohmat dijatuhi hukuman mutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya. Tak terima dengan putusan tersebut, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat pun mengajukan banding.
Sedangkan Aipda Rohyani dan Briptu Danang selaku penumpang rantis hanya dijatuhi sanksi patsus dan wajib meminta maaf kepada pimpinan. Seperti, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David dan Bripda Mardin keduanya menyatakan menerima putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Suara Pekerja Transportasi Lily Menantang Kebijakan Kendaraan Listrik di Depan Rieke Diah Pitaloka
-
Kontras Sebut Ada 4 Tuntutan Besar dalam Peringatan 1 Bulan Tewasnya Affan Kurniawan
-
Aksi Peringatan Satu Bulan Kematian Affan Kurniawan dan Korban Tragedi 29 Agustus
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?