- Ketiga anggota tersebut, yakni Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin.
- Selain itu mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan pada tahanan khusus atau patsus selama 20 hari.
- Sementara itu, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat ajukan banding.
Suara.com - Tiga anggota Brimob penumpang kendaraan rantis yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) hingga tewas dijatuhi sanksi patsus dan wajib meminta maaf.
Ketiga anggota tersebut, yakni Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan sanksi tersebut diputuskan berdasar sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar secara terpisah sejak 1-3 Oktober 2025.
"Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan," jelas Erdi kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Dalam Sidang KKEP yang dipimpin Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Perilaku mereka juga dianggap sebagai perbuatan tercela sehingga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan pada tahanan khusus atau patsus selama 20 hari.
Menurut Erdi sanksi patsus ini telah dijalani ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025
Ketiga pelanggar, kata dia, juga telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
Baca Juga: Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding
Propam Mabes Polri sebelumnya telah lebih dahulu menggelar sidang etik terhadap Kompol Cosmas K Gae, Bripka Rohmat, Aipda M. Rohyani dan Briptu Danang.
Dalam sidang tersebut, Kompol Cosmas selaku Komandan Batalyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob yang berada di samping Bripka Rohmat yang bertindak sebagai sopir rantis disanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Sementara Bripka Rohmat dijatuhi hukuman mutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya. Tak terima dengan putusan tersebut, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat pun mengajukan banding.
Sedangkan Aipda Rohyani dan Briptu Danang selaku penumpang rantis hanya dijatuhi sanksi patsus dan wajib meminta maaf kepada pimpinan. Seperti, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David dan Bripda Mardin keduanya menyatakan menerima putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Suara Pekerja Transportasi Lily Menantang Kebijakan Kendaraan Listrik di Depan Rieke Diah Pitaloka
-
Kontras Sebut Ada 4 Tuntutan Besar dalam Peringatan 1 Bulan Tewasnya Affan Kurniawan
-
Aksi Peringatan Satu Bulan Kematian Affan Kurniawan dan Korban Tragedi 29 Agustus
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan