- Ketiga anggota tersebut, yakni Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin.
- Selain itu mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan pada tahanan khusus atau patsus selama 20 hari.
- Sementara itu, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat ajukan banding.
Suara.com - Tiga anggota Brimob penumpang kendaraan rantis yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) hingga tewas dijatuhi sanksi patsus dan wajib meminta maaf.
Ketiga anggota tersebut, yakni Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, dan Bripda Mardin.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan sanksi tersebut diputuskan berdasar sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar secara terpisah sejak 1-3 Oktober 2025.
"Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan," jelas Erdi kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Dalam Sidang KKEP yang dipimpin Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Perilaku mereka juga dianggap sebagai perbuatan tercela sehingga diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu mereka juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan pada tahanan khusus atau patsus selama 20 hari.
Menurut Erdi sanksi patsus ini telah dijalani ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025
Ketiga pelanggar, kata dia, juga telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
Baca Juga: Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding
Propam Mabes Polri sebelumnya telah lebih dahulu menggelar sidang etik terhadap Kompol Cosmas K Gae, Bripka Rohmat, Aipda M. Rohyani dan Briptu Danang.
Dalam sidang tersebut, Kompol Cosmas selaku Komandan Batalyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob yang berada di samping Bripka Rohmat yang bertindak sebagai sopir rantis disanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Sementara Bripka Rohmat dijatuhi hukuman mutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya. Tak terima dengan putusan tersebut, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat pun mengajukan banding.
Sedangkan Aipda Rohyani dan Briptu Danang selaku penumpang rantis hanya dijatuhi sanksi patsus dan wajib meminta maaf kepada pimpinan. Seperti, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David dan Bripda Mardin keduanya menyatakan menerima putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Suara Pekerja Transportasi Lily Menantang Kebijakan Kendaraan Listrik di Depan Rieke Diah Pitaloka
-
Kontras Sebut Ada 4 Tuntutan Besar dalam Peringatan 1 Bulan Tewasnya Affan Kurniawan
-
Aksi Peringatan Satu Bulan Kematian Affan Kurniawan dan Korban Tragedi 29 Agustus
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek