News / Metropolitan
Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:16 WIB
Ilustrasi mayat anak. [Antara]
Baca 10 detik
  • Fakta mengerikan di balik kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Cilincing, Jakarta Utara. 
  • Pelaku nekat melakukan aksi keji tersebut karena dilatarbelakangi sakit hati terhadap ibu korban yang pernah menagih utang kepadanya.
  • Penyidik telah memeriksa total empat orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Suara.com - Fakta baru yang mengerikan terungkap di balik kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku, seorang remaja berinisial R (16), ternyata nekat melakukan aksi keji tersebut karena dilatarbelakangi sakit hati terhadap ibu korban yang pernah menagih utang kepadanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, mengungkap motif ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.

"Jadi pelaku pernah kesal dengan ibu korban karena ditagih utang," ungkap Onkoseno saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Hingga kini, penyidik telah memeriksa total empat orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Diimingi Baju, Dibunuh, Lalu Dicabuli

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah pelaku pada Senin (13/10). Awalnya, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan dalih hendak mengambil SIM sebelum pergi membelikan baju baru untuk korban.

"Jadi korban diimingi pelaku mau dibelikan baju," ungkap Onkoseno.

Namun, sesampainya di dalam rumah, korban justru langsung dibekap dan dililit kabel hingga tewas. Kekejian pelaku tidak berhenti di situ.

"Dia membunuh korban dulu, baru melakukan [pencabulan]," jelas Onkoseno.

Baca Juga: Bukan Dibunuh! Polisi Ungkap Fakta di Balik Pria Tewas Bersimbah Darah di Toilet ITC Fatmawati

Pelaku R kini telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Mengingat usianya yang masih di bawah umur, proses hukum terhadapnya akan berjalan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Onkoseno memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, termasuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban dan pelaku.

Load More