- Fakta mengerikan di balik kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Cilincing, Jakarta Utara.
- Pelaku nekat melakukan aksi keji tersebut karena dilatarbelakangi sakit hati terhadap ibu korban yang pernah menagih utang kepadanya.
- Penyidik telah memeriksa total empat orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Suara.com - Fakta baru yang mengerikan terungkap di balik kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku, seorang remaja berinisial R (16), ternyata nekat melakukan aksi keji tersebut karena dilatarbelakangi sakit hati terhadap ibu korban yang pernah menagih utang kepadanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, mengungkap motif ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.
"Jadi pelaku pernah kesal dengan ibu korban karena ditagih utang," ungkap Onkoseno saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).
Hingga kini, penyidik telah memeriksa total empat orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Diimingi Baju, Dibunuh, Lalu Dicabuli
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah pelaku pada Senin (13/10). Awalnya, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan dalih hendak mengambil SIM sebelum pergi membelikan baju baru untuk korban.
"Jadi korban diimingi pelaku mau dibelikan baju," ungkap Onkoseno.
Namun, sesampainya di dalam rumah, korban justru langsung dibekap dan dililit kabel hingga tewas. Kekejian pelaku tidak berhenti di situ.
"Dia membunuh korban dulu, baru melakukan [pencabulan]," jelas Onkoseno.
Baca Juga: Bukan Dibunuh! Polisi Ungkap Fakta di Balik Pria Tewas Bersimbah Darah di Toilet ITC Fatmawati
Pelaku R kini telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mengingat usianya yang masih di bawah umur, proses hukum terhadapnya akan berjalan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Onkoseno memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, termasuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban dan pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Sepatu On Cloud Ori Apakah Dijual di Shopee? Begini Cara Membeli Produk Asli yang Aman
-
IU Tunda Konser dan Perilisan Album Baru, Imbas Kondisi Kesehatan Memburuk
-
Tiga Titik Putaran Balik di Cakung-Cilincing Bakal Ditutup Setiap Sore Sampai Arus Lalin Lancar
-
MultiRealm Games Bidik Amerika Latin hingga Eropa di Tengah Ledakan Industri Game
-
Ada Aset Diduga Berasal dari Dana Lender PT Dana Syariah Indonesia, 32 Pihak Diperiksa
-
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak, Solusi atau Masalah?
-
5 Cara Merawat Kuku agar Tidak Mudah Patah, Lindungi dengan Langkah Sederhana Ini
-
Apa Tema Hari Anak Nasional Tahun 2026? Ini Maknanya
-
BI Gelontorkan Insentif Likuiditas Rp431,9 Triliun, Bank Himbara Dapat Ratusan Triliun
-
7 Cara Mengetahui Bentuk Kaki untuk Sepatu Lari, Ternyata Tiap Orang Beda