News / Nasional
Kamis, 16 Oktober 2025 | 22:57 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons kebijakan ekspatriat atau WNA menjadi direksi BUMN yang disampaikan Presiden Prabowo. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo izinkan WNA memimpin BUMN di Indonesia.

  • KPK tegaskan direksi asing wajib lapor harta kekayaan (LHKPN).

  • Karena mereka secara otomatis berstatus penyelenggara negara.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan warga negara asing (WNA) memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lembaga antirasuah itu menyatakan tidak akan ada pengecualian aturan terkait kewajiban direksi asing tetap harus melaporkan harta kekayaan (LHKPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa jabatan sebagai direksi BUMN bagi WNA memiliki konsekuensi hukum yang melekat, sama seperti pejabat Indonesia lainnya.

“Tentunya itu berkonsekuensi terhadap kewajiban lapor LHKPN,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Budi menjelaskan bahwa pada prinsipnya, setiap individu yang menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara, tanpa memandang kewarganegaraannya, terikat pada peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Status sebagai direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara otomatis menjadikan seseorang sebagai penyelenggara negara.

"Dengan begitu, WNA yang menjadi direksi BUMN juga disebut memiliki kewajiban yang sama untuk menyampaikan LHKPN," tegas Budi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan ekspatriat atau WNA bisa pimpin BUMN. Kebijakan itu setelah ada pengubahan aturan.

Pengubahan peraturan tersebut bertujuan untuk membuka peluang bagi profesional asing memimpin perusahaan BUMN.

Baca Juga: Danantara Analisa BUMN yang Butuh Direksi WNA

“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” kata Prabowo dalam dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St Regis, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Selain itu, Prabowo menegaskan tentang arah kebijakan rasionalisasi terhadap BUMN. Ia menginstruksikan Danantara untuk melakukan pemangkasan BUMN agar jumlahnya lebih rasional.

“Saya sudah memberikan arahan kepada pimpinan Danantara untuk merasionalisasi semuanya, memangkas dari 1000 BUMN menjadi angka yang lebih rasional — mungkin 200, atau 230, 240 — dan kemudian menjalankannya dengan standar internasional,” kata Prabowo.

Prabowo menekankan bahwa reformasi BUMN bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan hasil usaha negara yang selama ini masih rendah.

“Saya sudah mengatakan kepada manajemen Danantara agar menjalankan BUMN dengan standar bisnis internasional. Anda bisa mencari otak terbaik, talenta terbaik,” ujarnya.

Load More