- Mensesneg menyebut kebijakan Presiden Prabowo yang membuka peluang WNA memimpin BUMN bukan didasari oleh ketidakmampuan SDM dalam negeri.
- Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk memperluas akses terhadap kompetensi dan standar global.
- Menurut Prasetyo, keterbukaan terhadap talenta asing justru dapat menjadi pemicu peningkatan kapasitas SDM nasional.
Suara.com - Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang warga negara asing/WNA memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan didasari oleh ketidakmampuan sumber daya manusia atau SDM dalam negeri. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk memperluas akses terhadap kompetensi dan standar global.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, kebijakan tersebut tidak bertujuan untuk menggeser posisi profesional lokal, melainkan untuk menjadikan sistem manajemen BUMN lebih adaptif terhadap standar internasional.
“Kita sadari bahwa mungkin kita perlu juga (WNA pimpin BUMN). Jangan kita menutup diri atau mempermasalahkan WNI, WNA. Jika WNI mampu, kita dorong. Namun, jika untuk sementara waktu kita membutuhkan keterampilan dan kompetensi dari seseorang yang kebetulan dia WNA, mengapa tidak?” kata Prasetyo usai mengikuti rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Talenta Asing sebagai Pemicu Peningkatan SDM Nasional
Menurut Prasetyo, keterbukaan terhadap talenta asing justru dapat menjadi pemicu peningkatan kapasitas SDM nasional. Ia mengibaratkan langkah ini seperti strategi di dunia sepak bola, di mana pelatih asing kerap dihadirkan untuk mengangkat performa tim lokal.
“Sama seperti pelatih sepak bola. Kalau ada pelatih lokal yang bagus ya kita pakai pelatih lokal. Tapi kalau kita membutuhkan pelatih asing, ya tidak ada masalah juga karena kadang-kadang kita butuh itu untuk memacu kita,” tambahnya.
Prasetyo juga memastikan bahwa kebijakan ini telah tercatat dalam regulasi internal BUMN yang baru disesuaikan. Ia menyatakan ada sedikit aturan yang diubah, namun tidak merinci undang-undang maupun nomor peraturan yang dimaksud.
"Ada di BUMN," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah mengubah aturan yang selama ini melarang WNA atau ekspatriat memimpin BUMN. Dengan perubahan ini, WNA yang memiliki kompetensi dianggap bisa diangkat sebagai pimpinan BUMN.
Baca Juga: Dasco Ucapkan Selamat HUT ke Prabowo: Kami Diajarkan Kesetiaan, Kepercayaan, dan Kehormatan
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat berdiskusi bersama Chairman and Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr alias Steve Forbes, di Hotel St. Regis, Jakarta, Rabu (15/10) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba