- Kejagung telah menerima pengembalian uang diduga berkaitan dengan kasus korupsi Chromebook sebesar nyaris Rp10 miliar
- Pengembalian uang itu diserahkan beberapa pihak termasuk salah satu tersangka kasus Chromebook.
- Kejagung mengaku terus melakukan pengejaran aset guna mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima pengembalian uang nyaris Rp10 miliar yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Pengembalian uang diduga berkaitan dengan kasus korupsi Chromebook diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
“Yang jelas dari informasi dari teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar,” ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (17/10/2025).
Dia mengatakan bahwa jumlah uang tersebut merupakan akumulasi pengembalian dari beberapa pihak yang kooperatif.
“Dari salah satu tersangka, terus dari pihak kuasa pengguna anggaran (KPA), terus dari pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendikbudristek,” katanya.
Selain itu, kata Anang, ada pula bagian pengembalian dari salah satu vendor laptop.
Perkiraan kerugian keuangan negara akibat kasus ini sebesar Rp1,98 triliun. Namun, hingga saat ini, pengembalian uang baru hampir Rp10 miliar.
Anang memastikan bahwa Kejagung akan terus menelusuri aset para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini guna memulihkan kerugian keuangan negara.
“Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa,” ucapnya.
Baca Juga: Heboh Raja Juli Sindir Ijazah Asli di Depan Jokowi, Sammy Notaslimboy: Lempar Punchline tapi Anyep
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.Satu dari kelima tersangka adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Perlawanan Nadiem usai ditetapkan tersangka oleh Kejagung juga pupus setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Walhasil, Nadiem tetap berstatus tersangka dalam korupsi pengadaan Chromebook di masa dirinya menjadi menteri.
Adapun tersangka lain dalam kasus ini adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek, Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, serta Juris Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem Makarim yang kini masih buron di luar negeri.
Berita Terkait
-
Heboh Raja Juli Sindir Ijazah Asli di Depan Jokowi, Sammy Notaslimboy: Lempar Punchline tapi Anyep
-
Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara
-
Auto Salfok, Ucapan Selamat Anies ke Ultah Prabowo Bikin Netizen Geleng-geleng: Sentilan Berkelas!
-
Heboh Ekspresi Dheninda Chaerunnisa Diduga Ledek Pendemo, JJ Rizal: Muda Fisiknya tapi Pikiran Jompo
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Aksi Curi Rel di Jatinegara Terbongkar, Tujuh Remaja Kabur Tinggalkan Barang Bukti Usai Terpegok!
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
-
Iran Hubungi China, Bahas Ancaman Militer AS Pasca Manuver USS Abraham Lincoln
-
Haru Pengukuhan Guru Besar Zainal Arifin Mochtar, Tangis Pecah Kenang Janji pada Sang Ayah
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal
-
Prabowo Gelar Rapat Tertutup, Bahas Tambang Mineral Kritis Hingga Mobnas
-
Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu
-
AS Dilaporkan Siapkan Serangan Kilat ke Iran, Sikap Trump Tentukan Perang Dunia?
-
Dituding Rugikan Negara Rp2,9 Triliun, Kerry Riza: Itu Adalah Pembayaran atas Tagihan Saya