- Vonis bersalah terhadap 11 warga adat Maba Sangaji menuai polemik
- Dandhy Laksono pun ikut mengkritik putusan hakim tersebut.
- Menurutnya, ada kesesatan logika dari negara terhadap masyarakat yang melawan terhadap perusahaan perusak lingkungan.
Suara.com - Vonis bersalah yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Maluku terhadap 11 adat warga Maba Sangaji kekinian menuai polemik di tengah publik. Tak pelak, kritik pun mengalir kepada hakim yang memimpin sidang kasus tersebut.
Jurnalis investigasi sekaligus pendiri rumah produksi WatchdoC Documentary, Dandhy Dwi Laksono menganggap vonis dijatuhkan hakim kepada 11 warga adat Maba Sangaji adalah logika sesat negara terhadap warga pembela lingkungan.
Kritik itu disampaikan Dandhy lewat akun X pribadinya pada Jumat (17/10/2025). Menurutnya, vonis tersebut menandakan negara telah menegasikan protes masyarakat adat atas perusakan lingkungan.
"Meski diakui dan dilindungi UU, tapi negara tidak menganggap mereka pembela lingkungan hanya karena tidak menempuh jalur hukum dan protesnya langsung di lapangan," cuit Dandhy.
Penulis buku "Reset Indonesia" itu juga menganggap terdapat kesesatan logika terkait penghukuman terhadap 11 warga adat Maba Sangaji.
"Logika sesat, seolah tindakan hukum itu murah dan mudah diakses warga di pelosok-pelosok," kritiknya.
Vonis Bersalah 11 Warga Maba Sangaji
Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada Kamis (16/10/2025) memvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur karena dinilai menghalangi aktivitas tambang PT Position yang diduga ilegal.
Dalam putusan PN Soasio, 11 warga adat Maba Sangaji divonis hukuman penjara 5 bulan, delapan hari.
Baca Juga: Auto Salfok, Ucapan Selamat Anies ke Ultah Prabowo Bikin Netizen Geleng-geleng: Sentilan Berkelas!
Mereka dinyatakan terbuktii bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan PT Position dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
11 warga adat Maba Sangaji yang divonis bersalah adalah Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alaudin Salamudin m, Indrasani Ilham, Salsa Muhammad, Umar Manado, Nahrawi Salamudin, Julkadri Husen, Yasir Hi Samar dan Hamim Djamal.
Vonis hakim yang menghukum 11 warga Maba Sangaji turut dicekam oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Tag
Berita Terkait
-
Auto Salfok, Ucapan Selamat Anies ke Ultah Prabowo Bikin Netizen Geleng-geleng: Sentilan Berkelas!
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji
-
Heboh Ekspresi Dheninda Chaerunnisa Diduga Ledek Pendemo, JJ Rizal: Muda Fisiknya tapi Pikiran Jompo
-
Imbas Protes Acara Trans7, Roy Murtadho Skakmat Gus Yahya 'Tiarap' Bicara Isu Ini: Mana Suara Anda?
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo
-
Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental
-
Kisah Punch, Bayi Monyet Viral Kini Mulai Punya Teman di Kebun Binatang Jepang
-
Cara Iran Acungkan 'Jari Tengah' ke Trump: Pilih Mojtaba Khamenei Jadi Ayatollah
-
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?
-
Resmikan 218 Jembatan, Prabowo Tunjuk Jenderal Bintang Empat Pimpin Pembangunan Hingga ke Pelosok
-
Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro: Penyidik Sudah Jalankan Prosedur
-
Tanpa Bicara, Wajah Bisa Membocorkan Apakah Anda Orang Kaya atau Miskin
-
Tiga Kali Dikhianati? Ini Kronologi Retaknya Diplomasi ASIran