- Vonis bersalah terhadap 11 warga adat Maba Sangaji menuai polemik
- Dandhy Laksono pun ikut mengkritik putusan hakim tersebut.
- Menurutnya, ada kesesatan logika dari negara terhadap masyarakat yang melawan terhadap perusahaan perusak lingkungan.
Suara.com - Vonis bersalah yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Maluku terhadap 11 adat warga Maba Sangaji kekinian menuai polemik di tengah publik. Tak pelak, kritik pun mengalir kepada hakim yang memimpin sidang kasus tersebut.
Jurnalis investigasi sekaligus pendiri rumah produksi WatchdoC Documentary, Dandhy Dwi Laksono menganggap vonis dijatuhkan hakim kepada 11 warga adat Maba Sangaji adalah logika sesat negara terhadap warga pembela lingkungan.
Kritik itu disampaikan Dandhy lewat akun X pribadinya pada Jumat (17/10/2025). Menurutnya, vonis tersebut menandakan negara telah menegasikan protes masyarakat adat atas perusakan lingkungan.
"Meski diakui dan dilindungi UU, tapi negara tidak menganggap mereka pembela lingkungan hanya karena tidak menempuh jalur hukum dan protesnya langsung di lapangan," cuit Dandhy.
Penulis buku "Reset Indonesia" itu juga menganggap terdapat kesesatan logika terkait penghukuman terhadap 11 warga adat Maba Sangaji.
"Logika sesat, seolah tindakan hukum itu murah dan mudah diakses warga di pelosok-pelosok," kritiknya.
Vonis Bersalah 11 Warga Maba Sangaji
Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada Kamis (16/10/2025) memvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur karena dinilai menghalangi aktivitas tambang PT Position yang diduga ilegal.
Dalam putusan PN Soasio, 11 warga adat Maba Sangaji divonis hukuman penjara 5 bulan, delapan hari.
Baca Juga: Auto Salfok, Ucapan Selamat Anies ke Ultah Prabowo Bikin Netizen Geleng-geleng: Sentilan Berkelas!
Mereka dinyatakan terbuktii bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan PT Position dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
11 warga adat Maba Sangaji yang divonis bersalah adalah Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alaudin Salamudin m, Indrasani Ilham, Salsa Muhammad, Umar Manado, Nahrawi Salamudin, Julkadri Husen, Yasir Hi Samar dan Hamim Djamal.
Vonis hakim yang menghukum 11 warga Maba Sangaji turut dicekam oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Tag
Berita Terkait
-
Auto Salfok, Ucapan Selamat Anies ke Ultah Prabowo Bikin Netizen Geleng-geleng: Sentilan Berkelas!
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji
-
Heboh Ekspresi Dheninda Chaerunnisa Diduga Ledek Pendemo, JJ Rizal: Muda Fisiknya tapi Pikiran Jompo
-
Imbas Protes Acara Trans7, Roy Murtadho Skakmat Gus Yahya 'Tiarap' Bicara Isu Ini: Mana Suara Anda?
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Siasat Licik Dokter Gigi Vietnam: Pura-pura Jadi Pasien Demi Buka Praktik Ilegal di Ciputat!
-
KPK Bongkar Asal-usul Aset Kripto di Kasus Silmy Karim
-
Hari ke-17 Kebakaran Misterius Sleman: Api Muncul 113 Kali, Dua Rumah Tetangga Ikut Terbakar
-
Bupati Muara Enim Tak Sendirian, KPK Jaring 9 Orang Lain dalam OTT!
-
Stop Rekrut Honorer! Mendagri: Pakai APBD untuk Bangun Jalan, Bukan Gaji Tim Sukses!
-
Beda dari UGM, BRIN Ragukan Gas Limbah Ayam Picu Api Misterius di Sleman
-
Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Israel dan Iran Saling Hujani Rudal
-
KPK OTT Bupati Muara Enim!
-
Keanu Agl Dicecar 25 Pertanyaan dalam Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
-
Aktor Intelektual Tak Disentuh, KontraS Sebut Sidang Militer Andrie Yunus Hanya Sandiwara!