-
Pernyataan Menag yang nilai berita kekerasan seksual di pesantren terlalu dibesar-besarkan tuai polemik.
-
Pernyataan tersebut dinilai melukai korban dan menciptakan impunitas bagi pelaku.
-
Sikap Menag dianggap menghalangi implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Suara.com - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, yang menilai pemberitaan media terkait kasus kekerasan seksual di pondok pesantren terlalu dibesar-besarkan, memicu kecaman keras dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS).
Menag dinilai lebih mementingkan nama baik institusi ketimbang keadilan bagi para korban.
Pernyataan Menag yang disampaikan tersebut dianggap telah menyangkal pengalaman traumatis korban dan berpotensi menciptakan ruang impunitas bagi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan agama.
"Pernyataan tersebut melukai rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren karena mengecilkan dan cenderung menyangkal pengalaman korban, dan justru menghilangkan akuntabilitas dan membangun ruang impunitas dengan alasan atas nama baik pesantren," tulis pernyataan resmi KOMPAKS, Jumat (17/10/2025).
Bertentangan dengan UU TPKS
Lebih jauh, KOMPAKS menilai sikap Nasaruddin secara fundamental bertentangan dengan semangat dan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang seharusnya menjadi payung hukum perlindungan korban.
Menurut koalisi tersebut, pernyataan seorang menteri yang mengecilkan skala masalah ini dapat secara langsung menghambat implementasi hukum di lapangan.
“pernyataan Menteri Agama bertentangan dengan semangat dan mandat UU TPKS dan berpotensi menghalangi implementasi UU TPKS, memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan agama," tuturnya.
Pernyataan tersebut juga dinilai mengancam hak atas rasa aman bagi perempuan dan anak di lingkungan pendidikan, sekaligus menghalangi fungsi jurnalisme sebagai pengawas sosial.
Baca Juga: Menag: Jangan Sekali-kali Mengusik Sistem Peradaban yang Dikembangkan oleh Pesantren!
Atas dasar itu, KOMPAKS menyampaikan lima tuntutan kepada Menteri Agama. Pertama, meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya yang menilai media massa membesar-besarkan kasus kekerasan seksual di pesantren.
Kedua, melaporkan kepada publik terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan.
Ketiga, KOMPAKS mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dengan menambahkan ketentuan mengenai hak santri untuk bebas dari kekerasan, perundungan, dan intoleransi, serta kewajiban penyelenggara pesantren membangun ruang aman bagi seluruh santri.
Keempat, Menteri Agama diminta mendukung upaya masyarakat sipil dan kalangan pesantren yang sedang mengembangkan konsep pesantren ramah anak dan perempuan. Terakhir, KOMPAKS menuntut pengusutan tuntas terhadap seluruh kasus kekerasan di pesantren serta penghukuman tegas bagi para pelaku.
KOMPAKS menegaskan bahwa negara seharusnya tidak menutupi atau meremehkan kasus kekerasan seksual atas nama menjaga reputasi lembaga keagamaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Kiamat, Langit Siang Mendadak Gelap! Kesaksian Warga Saat Badai Pasir Raksasa Menerjang
-
Analis: Presiden Prabowo Kini Terhimpit di Antara PDIP dan Jokowi
-
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
-
PDIP Sebut Persahabatan Prabowo dan Megawati Kokoh, Bukan Sekadar Pertemanan 'Nasi Goreng'
-
Serangan Siber Pentagon, Propaganda Pro-Iran Susup VIP Militer AS Lewat Instagram
-
Mendiktisaintek Klarifikasi Isu Penutupan Jurusan Kuliah yang Tak Sesuai Kebutuhan Industri
-
Lebanon Bongkar Kebohongan Israel di PBB: Klaim Bela Diri, tapi Serang RS hingga Situs Warisan Dunia
-
RUU Polri Dikhawatirkan Bikin Karier Mandek dan Regenerasi Tersumbat
-
Ditjen Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO
-
Kurang Sowan, Nadiem Akui Banyak Kesalahan Saat Jadi Menteri