-
Pernyataan Menag yang nilai berita kekerasan seksual di pesantren terlalu dibesar-besarkan tuai polemik.
-
Pernyataan tersebut dinilai melukai korban dan menciptakan impunitas bagi pelaku.
-
Sikap Menag dianggap menghalangi implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Suara.com - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, yang menilai pemberitaan media terkait kasus kekerasan seksual di pondok pesantren terlalu dibesar-besarkan, memicu kecaman keras dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS).
Menag dinilai lebih mementingkan nama baik institusi ketimbang keadilan bagi para korban.
Pernyataan Menag yang disampaikan tersebut dianggap telah menyangkal pengalaman traumatis korban dan berpotensi menciptakan ruang impunitas bagi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan agama.
"Pernyataan tersebut melukai rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren karena mengecilkan dan cenderung menyangkal pengalaman korban, dan justru menghilangkan akuntabilitas dan membangun ruang impunitas dengan alasan atas nama baik pesantren," tulis pernyataan resmi KOMPAKS, Jumat (17/10/2025).
Bertentangan dengan UU TPKS
Lebih jauh, KOMPAKS menilai sikap Nasaruddin secara fundamental bertentangan dengan semangat dan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang seharusnya menjadi payung hukum perlindungan korban.
Menurut koalisi tersebut, pernyataan seorang menteri yang mengecilkan skala masalah ini dapat secara langsung menghambat implementasi hukum di lapangan.
“pernyataan Menteri Agama bertentangan dengan semangat dan mandat UU TPKS dan berpotensi menghalangi implementasi UU TPKS, memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan agama," tuturnya.
Pernyataan tersebut juga dinilai mengancam hak atas rasa aman bagi perempuan dan anak di lingkungan pendidikan, sekaligus menghalangi fungsi jurnalisme sebagai pengawas sosial.
Baca Juga: Menag: Jangan Sekali-kali Mengusik Sistem Peradaban yang Dikembangkan oleh Pesantren!
Atas dasar itu, KOMPAKS menyampaikan lima tuntutan kepada Menteri Agama. Pertama, meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya yang menilai media massa membesar-besarkan kasus kekerasan seksual di pesantren.
Kedua, melaporkan kepada publik terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan.
Ketiga, KOMPAKS mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dengan menambahkan ketentuan mengenai hak santri untuk bebas dari kekerasan, perundungan, dan intoleransi, serta kewajiban penyelenggara pesantren membangun ruang aman bagi seluruh santri.
Keempat, Menteri Agama diminta mendukung upaya masyarakat sipil dan kalangan pesantren yang sedang mengembangkan konsep pesantren ramah anak dan perempuan. Terakhir, KOMPAKS menuntut pengusutan tuntas terhadap seluruh kasus kekerasan di pesantren serta penghukuman tegas bagi para pelaku.
KOMPAKS menegaskan bahwa negara seharusnya tidak menutupi atau meremehkan kasus kekerasan seksual atas nama menjaga reputasi lembaga keagamaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
Terkini
-
Kadiv Propam Minta Maaf Akui Kekurangan Polri, Janji Berbenah Total
-
Kadiv Propam Polri Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka ke Publik
-
Ngobrol Santai Bareng Para Duta Besar, Menpar Bicara Peningkatan Turis dan Kualitas Pariwisata
-
Labuan Bajo Naik Kelas: Mawatu Hadir Sebagai Ikon Gaya Hidup Internasional di Timur Indonesia
-
Tak Hanya Noel, KPK Kini Kejar Semua 'Tangan' yang Terima Duit Korupsi Kemenaker
-
Pramono Anung Akui Relokasi Pedagang Pasar Barito Tak Berjalan Mulus: Tak Mungkin Semua Senang
-
Sultan Najamudin Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo - Gibran
-
Survei IYCTC: Kandungan Polusi PM2,5 di Ruangan Merokok Lebih Tinggi Ketimbang Area Tanpa Rokok
-
Hak Reproduksi Dianggap Beban, Komnas Perempuan Desak Reformasi Kebijakan Ketenagakerjaan
-
Prabowo Rayakan Ulang Tahun ke-74, Pesan Menyentuh Ini Jadi Sorotan: Terima Kasih Atas...