-
Pernyataan Menag yang nilai berita kekerasan seksual di pesantren terlalu dibesar-besarkan tuai polemik.
-
Pernyataan tersebut dinilai melukai korban dan menciptakan impunitas bagi pelaku.
-
Sikap Menag dianggap menghalangi implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Suara.com - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, yang menilai pemberitaan media terkait kasus kekerasan seksual di pondok pesantren terlalu dibesar-besarkan, memicu kecaman keras dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS).
Menag dinilai lebih mementingkan nama baik institusi ketimbang keadilan bagi para korban.
Pernyataan Menag yang disampaikan tersebut dianggap telah menyangkal pengalaman traumatis korban dan berpotensi menciptakan ruang impunitas bagi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan agama.
"Pernyataan tersebut melukai rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren karena mengecilkan dan cenderung menyangkal pengalaman korban, dan justru menghilangkan akuntabilitas dan membangun ruang impunitas dengan alasan atas nama baik pesantren," tulis pernyataan resmi KOMPAKS, Jumat (17/10/2025).
Bertentangan dengan UU TPKS
Lebih jauh, KOMPAKS menilai sikap Nasaruddin secara fundamental bertentangan dengan semangat dan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang seharusnya menjadi payung hukum perlindungan korban.
Menurut koalisi tersebut, pernyataan seorang menteri yang mengecilkan skala masalah ini dapat secara langsung menghambat implementasi hukum di lapangan.
“pernyataan Menteri Agama bertentangan dengan semangat dan mandat UU TPKS dan berpotensi menghalangi implementasi UU TPKS, memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan agama," tuturnya.
Pernyataan tersebut juga dinilai mengancam hak atas rasa aman bagi perempuan dan anak di lingkungan pendidikan, sekaligus menghalangi fungsi jurnalisme sebagai pengawas sosial.
Baca Juga: Menag: Jangan Sekali-kali Mengusik Sistem Peradaban yang Dikembangkan oleh Pesantren!
Atas dasar itu, KOMPAKS menyampaikan lima tuntutan kepada Menteri Agama. Pertama, meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya yang menilai media massa membesar-besarkan kasus kekerasan seksual di pesantren.
Kedua, melaporkan kepada publik terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan.
Ketiga, KOMPAKS mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dengan menambahkan ketentuan mengenai hak santri untuk bebas dari kekerasan, perundungan, dan intoleransi, serta kewajiban penyelenggara pesantren membangun ruang aman bagi seluruh santri.
Keempat, Menteri Agama diminta mendukung upaya masyarakat sipil dan kalangan pesantren yang sedang mengembangkan konsep pesantren ramah anak dan perempuan. Terakhir, KOMPAKS menuntut pengusutan tuntas terhadap seluruh kasus kekerasan di pesantren serta penghukuman tegas bagi para pelaku.
KOMPAKS menegaskan bahwa negara seharusnya tidak menutupi atau meremehkan kasus kekerasan seksual atas nama menjaga reputasi lembaga keagamaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Update Korban Jiwa di Aceh: 249 Orang Meninggal, 660 Ribu Warga Mengungsi
-
Tata Ruang Amburadul Biang Banjir Sumatra, KLH Siap 'Obrak-abrik' Aturan
-
Pemerintah Ungkap Arah Kebijakan 2026, Sektor MICE dan Hilirisasi Jadi Fokus Baru
-
Kang Dedi Siapkan Kereta Kilat Pajajaran, Whoosh Bakal Ditinggalkan?
-
Banjir Sumatra Bawa Kayu Gelondongan, Ketua MPR Muzani: Sepertinya Hasil Tebangan Itu
-
4.000 Siswa Sekolah Rakyat Mau Kuliah, Kemensos Gandeng Diktisaintek Minta Bimbingan
-
Terungkap, Sosok 'Penjahat' di Balik Tema Besar Reuni 212
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Jurus Baru Bahlil, Golkar Siap 'Perang Digital' Rebut Hati 73 Persen Pemilih Muda 2029
-
Respons Ajakan Taubatan Nasuha Cak Imin, Politisi Golkar: Tak Pantas Bercanda di Tengah Duka