News / Metropolitan
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:14 WIB
Sempat Copot Kepsek SMAN Cimarga, Tindakan Gubernur Banten Dinilai Ada Celah Hukum, Mengapa?
Baca 10 detik
  • Tindakan penonaktifan Kepsek Cimarga oleh Gubernur Banten Andra Soni dinilai ada celah kukum.
  • P2G membeberkan aturan sanksi pendidik yang melakukan pelanggaran berdasar Permendikbud. 
  • Menurut P2G, penonaktifan itu hanya meredam tanpa menyelesaikan masalah secara tuntas. 

Suara.com - Tindakan Gubernur Banten, Andra Soni yang sempat menonaktifkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria kini menuai polemik. Bahkan, penonaktifan kepsek Dini Fitria usai mencuat kasus penamparan murid perokok dinilai bisa membuka masalah baru.

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menyebut ada celah hukum atas keputusan Andra Soni yang sempat menonaktifkan Dini Fitria.

"Semalam, saya sampaikan di Garuda TV, bahwa ada celah dalam kasus ini. Yaitu keputusan gubernur Banten yang menonaktifkan kepala sekolah," ujar Zanatul lewat cuitan di akun X pribadinya dikutip pada Jumat (17/10/2025).

Lewat cuitannya, Zanatul juga membeberkan aturan pemberian sanksi yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pendiddikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023.

"Kenapa? Karena dalam Permendikbudristek 46/2023, pemberian sanksi didahulukan dengan proses seperti pemeriksaan, kesimpulan dan rekomendasi. Selain itu sanksinya bertahap dari sanksi ringan, sedang, dan berat. Bahkan ada sanksi seperti meminta maaf kepada publik," ujarnya.

Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Dini Fitria [Yandi Sofyan/SuaraBanten]

Menurutnya, seharusnya di setiap sekolah ada satuan tugas atau satgas yang dibentuk khusus menangani pelanggaran yang melibatkan para pendidik seperti yang sempat terjadi di SMAN 1 Cimarga.

"Jadi, idealnya di semua saluran media masa, Satgas yang akan berbicara tentang kondisi di lapangan, kronologi, kesimpulan dan rekomendasinya," ujarnya.

Lebih lanjut, P2G juga mengaku khawatir tidak ada dasar yang kuat atas penonaktifan kepsek yang dilakukan Gubernur Banten karena tindakan itu hanya karena kasus tersebut sudah viral di media sosial. Mestinya ada satgas yang ditugaskan untuk mengusut tuntas masalah tersebut.

"Jika dugaan ini benar, maka akar persoalan, seperti pelanggaran merokok, dugaan kekerasan, dan aksi demonstrasi ratusan siswa yang menurut kami adalah tiga kasus yang harusnya diselidiki masing-masing, tidak pernah terjawab kebenarannya, sebab "sudah damai" dan seterusnya," ungkapnya.

Baca Juga: Heboh Raja Juli Sindir Ijazah Asli di Depan Jokowi, Sammy Notaslimboy: Lempar Punchline tapi Anyep

Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga tidak lagi terulang di daerah lainnya. Sebab, menurutnya, kasus penonaktifan kepsek tersebut bisa menjadi malapetaka karena tidak diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah setempat.

"Sekam ini masih menyala, karena kita tidak benar-benar menuntaskannya. Kita benar-benar dalam malapetaka, karena satu kasus tidak tuntas dan kasus berikutnya tidak tuntas juga karena pemerintah menggunakan cara yang sama, meredam semata tanpa menyelesaikannya," pungkasnya.

Kasus penamparan murid perokok sudah berakhir damai setelah Kepsek SMAN 1 Cimarga dan orang tua murid saling memaafkan. Bahkan, orang tua murid itu dikabarkan telah mencabut laporan di kepolisian setelah ada kesepakatan berdamai dari kedua pihak. 

Di balik itu, keputusan Gubernur Banten Andra Soni menuai kritik karena sempat menonaktifkan Dini Fitria dari jabatan kepsek. Setelah sudah didamaikan dengan orang tua murid, Andra Soni mengembalikan jabatan Dini Fitria sebagai Kepsek SMAN 1 Cimarga. 

Load More