News / Nasional
Senin, 20 Oktober 2025 | 21:28 WIB
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Yusril Ihza Mahendra memastikan telah ada penindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di Lapas dan Rutan.
  • Petugas yang terlibat kasus peradaran narkoba di Lapas dan Rutan telah dijatuhi sanksi pemberhentian hingga penurunan pangkat.
  • Yusril mengakui bahwa narkotika merupakan permasalahan paling serius di lapas.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan telah ada penindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), baik narapidana maupun petugas.

"Ya, sudah ditindak itu," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10/2025).

Yusril merinci, sanksi bagi petugas yang terlibat mencakup pemberhentian hingga penurunan pangkat. Lebih dari seribu petugas yang terindikasi kurang disiplin juga telah dimutasi ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menjalani pendidikan dan penguatan disiplin.

"Petugas yang terlibat ditindak, ada yang diberhentikan, ada yang diturunkan pangkatnya. Dan yang kurang disiplin, lebih dari seribu orang, sekarang dibawa ke Nusakambangan untuk dididik memperkuat disiplin mereka sebagai petugas pemasyarakatan," jelas Yusril.

Mengenai detail sanksi yang dijatuhkan, Yusril menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

"Ada yang diberhentikan juga. Detailnya nanti ditanyakan Pak Agus," tambahnya.

Yusril mengakui bahwa narkotika merupakan permasalahan paling serius di lapas.

"Masalah yang paling serius di LP itu kan masalah narkotika ya, itu memang masalah yang berat," katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Narkotika untuk membedakan perlakuan antara pengedar dan pemakai. Harapannya, tidak semua pemakai harus dipenjara, sehingga dapat mengurangi jumlah narapidana.

Baca Juga: Keluarga Bongkar Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan Tanpa Pemberitahuan, Dianggap Langgar SOP

Kasus Amar Zoni Ungkap Modus Peredaran Narkoba dari Rutan Salemba

Pernyataan Menteri Yusril ini mengemuka menyusul terbongkarnya kasus peredaran narkotika yang melibatkan pesinetron Amar Zoni (AZ). Amar Zoni kembali ditangkap, kali ini diduga mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, tempat ia sedang menjalani hukuman atas kasus sebelumnya.

Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan bahwa Amar Zoni tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh lima narapidana lainnya: A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

"AZ yang adalah mantan artis/public figure diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan... berupa narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis," kata Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Fatah memaparkan, modus operandi jaringan ini adalah memperoleh pasokan narkoba dari luar rutan melalui aplikasi pesan Zangi. Amar Zoni berperan sebagai penampung narkotika tersebut. Barang haram itu kemudian diserahkan secara berantai kepada tersangka lain (MR, AM, A, dan AP) untuk diedarkan di dalam rutan.

Kasus ini terungkap setelah petugas rutan mencurigai gerak-gerik para tersangka. Saat penggeledahan di kamar mereka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi.

Load More