News / Nasional
Selasa, 21 Oktober 2025 | 02:18 WIB
Eks Pejabat Pertamina Sebut jika Terminal OTM Setop Beroperasi, Distribusi Energi Terganggu
Baca 10 detik
  • Eks pejabat Pertamina menyebut distribusi bisa berdampak jika terminal OTM milik Kerry berhenti beroperasi.
  • Saksi juga mengungkap dampak yang terjadi yakni penyaluran BBM di daerah-daerah
  • Menurutnya, Pertamina telah memasukkan OTM dalam skema distribusi BBM nasional, termasuk distribusi impor.

 

Dia juga menegaskan keterangan kedua saksi mampu menepis tudingan adanya keterlibatan dan intervensi Riza Chalid dalam kebijakan Pertamina. Menurut Lingga, hal tersebut hanya asumsi.

"Bicara intervensi yang kami tanyakan, intervensi seperti apa? Ternyata pada kesaksian Alfian tidak ada bentuk intervensi yang nyata," pungkas Lingga. 

Sebelumnya, anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa menggunakan uang hasil sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak senilai Rp176,3 miliar untuk membiayai kegiatan bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat tinggi Pertamina.

Fakta ini terkuak dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan untuk Kerry. Uang yang seharusnya masuk sebagai pendapatan negara dari fasilitas strategis itu diduga mengalir untuk membiayai gaya hidup mewah. 

Dalam rombongan golf tersebut, dari pihak Kerry turut serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati. Sementara dari pihak Pertamina, nama-nama petinggi seperti Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dan Direktur Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, ikut terseret.

"Terdakwa Muhamad Kerry Adriato Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak yang antara lain digunakan untuk kegiatan Golf di Thailand yang diikuti antara lain oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati bersama pihak PT Pertamina (Persero) yaitu antara lain, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono," ungkap jaksa di ruang sidang.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan intervensi besar yang dilakukan Riza Chalid dan anaknya, Kerry, untuk memaksa PT Patra Niaga menyewa TBBM Merak melalui perusahaan cangkang bernama PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dari skema ini saja, keduanya disebut meraup keuntungan haram hingga Rp2,9 triliun.

Jaksa membeberkan bagaimana Kerry dan Riza Chalid, melalui Gading Ramadhan Joedo, awalnya menawarkan kerja sama sewa terminal kepada jajaran direksi Pertamina, padahal terminal tersebut bukan milik mereka, melainkan milik PT Oiltanking Merak (OTM).

Dengan mendesak para petinggi Pertamina, mereka berhasil mendapatkan penunjukan langsung untuk proyek sewa ini, sebuah proses yang menurut jaksa ilegal karena tidak memenuhi kriteria pengadaan barang dan jasa BUMN.

Baca Juga: Eks Direktur Pertamina Ungkap Tujuan Sewa TBBM Merak: Benarkah Hanya Buat Stok BBM Nasional?

"Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Mohammad Riza Chalid dan Gading Ramadhan Joedo melalui Irawan Prakoso mendesak Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan Penunjukan Langsung kepada PT Oiltanking Merak meskipun kerja sama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan Penunjukan Langsung," beber jaksa.

Tidak hanya itu, mereka juga dituding menggelembungkan biaya sewa dengan memasukkan seluruh nilai aset terminal ke dalam perhitungan thruput fee, "yang mengakibatkan biaya penyewaan Terminal BBM menjadi lebih mahal," tambah jaksa.

Manuver lainnya ialah menghapus klausul kepemilikan aset dari perjanjian, yang memastikan terminal tersebut tidak akan menjadi milik Pertamina setelah kontrak berakhir. Semua ini dilakukan meskipun PT Oiltanking Merak belum terdaftar sebagai vendor resmi Pertamina dan banyak syarat pendahuluan yang belum terpenuhi.

"Meskipun mengetahui PT Oiltanking Merak belum termasuk dalam vendor list PT Pertamina (Persero) dan condition precedence (syarat pendahuluan) belum terpenuhi," tegas jaksa.

Dari serangkaian perbuatan melawan hukum ini, jaksa menyimpulkan bahwa Kerry, Riza Chalid, dan Gading telah memperkaya diri mereka melalui PT Orbit Terminal Merak.

"Memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Gading Ramadhan Juedo dan Muhammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00 dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak," ujar jaksa.

Load More