-
Eks direktur Pertamina akui langgar prosedur tender.
-
Alasannya: diancam copot oleh CEO Karen Agustiawan.
-
Ia juga merasa ditekan oleh 'saudagar minyak' Riza Chalid.
Suara.com - Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta mengaku mendapatkan perintah dari eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan tekanan dari pengusaha Mohammad Riza Chalid untuk menerima pengalihan kewenangan direktur utama.
Dengan pengalihan kewenangan itu, dia menandatangani harga perkiraan sendiri (HPS), menunjuk PT Oil Tanking Merak sebagai pemenang tender, dan menandatangani perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oil Tanking Merak.
Pada PT Oil Tanking Merak ini, anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza merupakan Beneficial Ownership.
Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hanung selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina dengan terdakwa Kerry bersama Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo.
"'Saya harus melaksanakan perintah atasan saya karena jika saya tidak melaksanakan perintah saudari Karen Agustiawan selaku Direktur Pertamina, saya akan diklasifikasikan sebagai pembangkang dan akan menerima konsekuensi terhadap jabatan saya,'" kata jaksa saat membacakan BAP Hanung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Kemudian kedua, apabila saya tidak melaksanakan untuk menandatangani persetujuan OE atau HPS, penunjukan pemenang langsung, yaitu PT Oil Tanking Merak, dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT Oil Tanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Muhammad Riza Chalid."
Dalam BAP yang sama, jaksa juga menyebutkan bahwa Hanung mengaku mendapatkan tekanan lantaran sempat didatangi oleh orang kepercayaan Riza Chalid.
Dalam BAP-nya, lanjut jaksa, Hanung juga mengungkapkan bahwa kedatangan orang kepercayaan Riza itu bertujuan untuk menyampaikan kekecewaan Riza perihal proses sewa storage PT Oil Tanking Merak.
"'Tekanan tersebut saya rasakan saat itu dan salah satunya sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Muhammad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Muhammad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oil Tanking Merak yang diajukan oleh Saudara Gading Ramadhan selaku Direktur Utama PT Oil Tanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu orang kepercayaan dari Muhammad Riza Chalid'," ucap jaksa masih membacakan BAP.
Baca Juga: Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Hadirkan Dua Eks Direktur sebagai Saksi
Lebih lanjut, Hanung mengamini bahwa BAP yang dibacakan jaksa sesuai dengan pernyataannya. Dia mengaku telah menyalahi prosedur untuk melaksanakan perintah dari atasannya, yaitu Karen.
"Jadi, itu adalah perintah jabatan yang diberikan oleh Direktur Utama. Tentunya kalau itu tidak saya laksanakan maka itu dianggap sebagai pembangkangan,” ucap Hanung.
“Walaupun menyalahi prosedur, saudara anggap itu perintah atasan juga?” cecar jaksa.
“Ya artinya saya menafsirkan ini perintah dari pimpinan saya, dan kalau saya tidak melaksanakan maka bisa diartikan ini sebuah pembangkangan,” tegas Hanung.
Saat ditanya soal kaitan antara perintah itu dengan Riza Chalid, Hanung menjelaskan bahwa Riza memiliki peran dalam menunjukkan dirinya sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
"Jadi pada saat itu saya berpikir dan merasa bahwa Saudara Muhammad Riza Chalid ini yang saya tidak tahu pasti, hanya perasaan saya atau dugaan saya, memiliki peran, tanda petik mungkin, mendorong saya untuk menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga, tapi itu saya dugaan, pak," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun