-
Sandra Dewi gugat penyitaan aset pribadinya oleh Kejaksaan.
-
Kejagung: Silakan gugat, kami siap hadapi di pengadilan.
-
Kejagung ingatkan ada batas waktu untuk mengajukan keberatan.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih tidak banyak bicara terkait keberatan yang diajukan Sandra Dewi usai aset pribadinya ikut disita penyidik, buntut kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pengajuan keberatan tersebut merupakan Sandra Dewi.
“Saya baca di media, yang bersangkutan mengajukan keberatan, silakan saja. Itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor," katanya di Kejagung, Selasa (21/10/2025).
“Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan,” imbuhnya
Namun, Anang mengingatkan bahwa ada tenggat waktu untuk melakukan keberatan Sandra Dewi yang dua bukan usai putusan.
“Tetapi ada batas waktunya, disitu kalau tidak salah maksimal dua bulan setelah diputus, salah satu,” katanya
Nantinya setelah melakukan permohonan, dan diajukan ke pengadilan, dan bakal ada mekanisme tentang permintaan keterangan.
“Dan nanti ketika permohonan itu diajukan ke pengadilan, nanti tentunya mekanismenya akan dimintai keterangan baik dari pihak kejaksaan sendiri, maupun dari pihak saudara Sandra Dewi selaku yang memohon keberatan,” jelasnya.
Jika memang dinilai barang tersebut tidak ada kaitannya dalam perkara, barang tersebut bisa dikembalikan.
Baca Juga: Kejagung Jawab Keberatan Sandra Dewi: Punya Alibi Kuat? Buktikan Saja di Pengadilan
“Setelah mempertimbangkan biasanya nanti pengadilan mau menetapkan terhadap barang-barang yang bersangkutan,” katanya.
Namun, lanjut Anang, pihaknya juga telah siap dalam memberikan jawaban dan keterangan terhadap keberatan permohonan tersebut.
“Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan,” jelasnya.
“Tapi prinsipnya penetapan pengadilan sendiri juga nantinya masih ada upaya, bisa upaya hukum kasasi masih bisa, langsung kasasi terhadap keberatan itu apabila tidak puas,” tambahnya.
Sandra Dewi, nampak tidak tinggal diam, dengan mengajukan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya oleh Kejaksaan Agung.
Pertarungan untuk menyelamatkan harta kekayaannya ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?