- Kejaksaan Agung secara terbuka mempersilakan Sandra Dewi untuk mengajukan keberatan resmi ke pengadilan terkait penyitaan aset
- Kejagung menyatakan keyakinannya bahwa tindakan penyitaan sudah tepat dan siap menghadapi argumen serta alibi yang akan disampaikan pihak Sandra Dewi
- Sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi sedang berjalan di PN Jakarta Pusat, mencakup aset mewah seperti kondominium, rumah di Pakubuwono, perhiasan, dan tas bermerek
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons tegas atas langkah hukum yang ditempuh selebritas Sandra Dewi terkait penyitaan sejumlah aset mewah miliknya dalam pusaran kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Tak gentar, Kejagung mempersilakan Sandra Dewi untuk membuktikan keberatannya di muka persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa upaya hukum pihak ketiga yang merasa dirugikan atas penyitaan aset memang diatur dalam undang-undang. Pihaknya pun siap menghadapi segala argumen yang akan diajukan istri terpidana kasus korupsi PT Timah tersebut.
"Silakan saja. Itu memang diatur juga dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor, di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," kata Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Anang mengingatkan agar keberatan tersebut tidak ditunda-tunda dan segera diajukan karena memiliki batas waktu. Ia memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah siap sepenuhnya untuk membeberkan dasar penyitaan dan menjawab semua poin keberatan dari pihak Sandra Dewi.
"Ketika permohonan itu diajukan ke pengadilan, nanti tentunya mekanismenya akan dimintai keterangan baik dari pihak Kejaksaan sendiri, maupun dari pihak saudara Sandra Dewi selaku yang memohon keberatan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Lebih lanjut, Kejagung menegaskan keyakinannya bahwa proses penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai prosedur dan memiliki dasar yang kuat. Meski menghormati proses hukum yang berjalan, Kejagung optimistis dapat mempertahankan argumentasinya di pengadilan.
"Kalau memang dari yang mengajukan mempunyai alibi dan dasar yang kuat, tentunya kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah terhadap keberatan itu, kami kembalikan. Kami menghormati apa pun keputusan pengadilan. Namun demikian, kami meyakini bahwa tindakan penyidik itu sudah tepat dan pastinya punya argumentasi sendiri dan hal ini dipertimbangkan juga," kata Anang.
Sementara itu, sidang atas permohonan keberatan Sandra Dewi kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa proses persidangan sudah memasuki tahap pembuktian dengan agenda menghadirkan saksi ahli pada Jumat (17/10).
"Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," kata Andi.
Baca Juga: Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Raksasa Teknologi: Petinggi Google dan HP Diperiksa Kejagung
Adapun aset-aset mewah yang menjadi objek sengketa meliputi perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di kawasan elite Pakubuwono dan Permata Regency, sejumlah rekening bank yang diblokir, serta koleksi tas mewah.
"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Raksasa Teknologi: Petinggi Google dan HP Diperiksa Kejagung
-
5 Fakta Sandra Dewi Lawan Negara, Perjuangkan Deposito Rp33 Miliar dan Tas Branded!
-
Tak Diperiksa di Kejaksaan Agung, Ini Alasan Nadiem Makarim Diperiksa di Kejari Jakarta Selatan
-
Gugat Jaksa Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Ngotot Aset-aset Ini Dikembalikan, Apa Saja?
-
Sandra Dewi Keberatan Harta Disita Kejagung, Hasil Keringat Sendiri atau Uang Panas Korupsi Timah?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri