- Kejaksaan Agung secara terbuka mempersilakan Sandra Dewi untuk mengajukan keberatan resmi ke pengadilan terkait penyitaan aset
- Kejagung menyatakan keyakinannya bahwa tindakan penyitaan sudah tepat dan siap menghadapi argumen serta alibi yang akan disampaikan pihak Sandra Dewi
- Sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi sedang berjalan di PN Jakarta Pusat, mencakup aset mewah seperti kondominium, rumah di Pakubuwono, perhiasan, dan tas bermerek
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons tegas atas langkah hukum yang ditempuh selebritas Sandra Dewi terkait penyitaan sejumlah aset mewah miliknya dalam pusaran kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Tak gentar, Kejagung mempersilakan Sandra Dewi untuk membuktikan keberatannya di muka persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa upaya hukum pihak ketiga yang merasa dirugikan atas penyitaan aset memang diatur dalam undang-undang. Pihaknya pun siap menghadapi segala argumen yang akan diajukan istri terpidana kasus korupsi PT Timah tersebut.
"Silakan saja. Itu memang diatur juga dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor, di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," kata Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Anang mengingatkan agar keberatan tersebut tidak ditunda-tunda dan segera diajukan karena memiliki batas waktu. Ia memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah siap sepenuhnya untuk membeberkan dasar penyitaan dan menjawab semua poin keberatan dari pihak Sandra Dewi.
"Ketika permohonan itu diajukan ke pengadilan, nanti tentunya mekanismenya akan dimintai keterangan baik dari pihak Kejaksaan sendiri, maupun dari pihak saudara Sandra Dewi selaku yang memohon keberatan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Lebih lanjut, Kejagung menegaskan keyakinannya bahwa proses penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai prosedur dan memiliki dasar yang kuat. Meski menghormati proses hukum yang berjalan, Kejagung optimistis dapat mempertahankan argumentasinya di pengadilan.
"Kalau memang dari yang mengajukan mempunyai alibi dan dasar yang kuat, tentunya kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah terhadap keberatan itu, kami kembalikan. Kami menghormati apa pun keputusan pengadilan. Namun demikian, kami meyakini bahwa tindakan penyidik itu sudah tepat dan pastinya punya argumentasi sendiri dan hal ini dipertimbangkan juga," kata Anang.
Sementara itu, sidang atas permohonan keberatan Sandra Dewi kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa proses persidangan sudah memasuki tahap pembuktian dengan agenda menghadirkan saksi ahli pada Jumat (17/10).
"Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," kata Andi.
Baca Juga: Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Raksasa Teknologi: Petinggi Google dan HP Diperiksa Kejagung
Adapun aset-aset mewah yang menjadi objek sengketa meliputi perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di kawasan elite Pakubuwono dan Permata Regency, sejumlah rekening bank yang diblokir, serta koleksi tas mewah.
"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Raksasa Teknologi: Petinggi Google dan HP Diperiksa Kejagung
-
5 Fakta Sandra Dewi Lawan Negara, Perjuangkan Deposito Rp33 Miliar dan Tas Branded!
-
Tak Diperiksa di Kejaksaan Agung, Ini Alasan Nadiem Makarim Diperiksa di Kejari Jakarta Selatan
-
Gugat Jaksa Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Ngotot Aset-aset Ini Dikembalikan, Apa Saja?
-
Sandra Dewi Keberatan Harta Disita Kejagung, Hasil Keringat Sendiri atau Uang Panas Korupsi Timah?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
7 Cara Ampuh Menghilangkan Luka Bekas Knalpot, Jangan Tunggu sampai Menghitam
-
Jung Ho Yeon Susul Ryu Jun Yeol Dilirik Bintangi Serial Netflix 'Outback'
-
Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram
-
Ulasan Cafe Minamdang: Penyamaran Dukun Palsu Bongkar Aksi Kejahatan
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Sudaryono Akui Ada Penyelewengan di BGN, Janji Ubah Tata Kelola Berbasis Sistem
-
Adaptasi Doc Martin, Drama Medis Komedi Best Medicine Siap Hadir di Netflix
-
Bawa Baterai "Monster" 9.020 mAh, iQOO Z11 Sanggup Diajak Main MLBB Berapa Jam?
-
Strategi Spektrum XLSMART di Jalur 700 MHz dan 2,6 GHz demi Masa Depan 5G Indonesia
-
Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara