- Kejaksaan Agung secara terbuka mempersilakan Sandra Dewi untuk mengajukan keberatan resmi ke pengadilan terkait penyitaan aset
- Kejagung menyatakan keyakinannya bahwa tindakan penyitaan sudah tepat dan siap menghadapi argumen serta alibi yang akan disampaikan pihak Sandra Dewi
- Sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi sedang berjalan di PN Jakarta Pusat, mencakup aset mewah seperti kondominium, rumah di Pakubuwono, perhiasan, dan tas bermerek
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons tegas atas langkah hukum yang ditempuh selebritas Sandra Dewi terkait penyitaan sejumlah aset mewah miliknya dalam pusaran kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Tak gentar, Kejagung mempersilakan Sandra Dewi untuk membuktikan keberatannya di muka persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa upaya hukum pihak ketiga yang merasa dirugikan atas penyitaan aset memang diatur dalam undang-undang. Pihaknya pun siap menghadapi segala argumen yang akan diajukan istri terpidana kasus korupsi PT Timah tersebut.
"Silakan saja. Itu memang diatur juga dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor, di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," kata Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Anang mengingatkan agar keberatan tersebut tidak ditunda-tunda dan segera diajukan karena memiliki batas waktu. Ia memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah siap sepenuhnya untuk membeberkan dasar penyitaan dan menjawab semua poin keberatan dari pihak Sandra Dewi.
"Ketika permohonan itu diajukan ke pengadilan, nanti tentunya mekanismenya akan dimintai keterangan baik dari pihak Kejaksaan sendiri, maupun dari pihak saudara Sandra Dewi selaku yang memohon keberatan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Lebih lanjut, Kejagung menegaskan keyakinannya bahwa proses penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai prosedur dan memiliki dasar yang kuat. Meski menghormati proses hukum yang berjalan, Kejagung optimistis dapat mempertahankan argumentasinya di pengadilan.
"Kalau memang dari yang mengajukan mempunyai alibi dan dasar yang kuat, tentunya kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah terhadap keberatan itu, kami kembalikan. Kami menghormati apa pun keputusan pengadilan. Namun demikian, kami meyakini bahwa tindakan penyidik itu sudah tepat dan pastinya punya argumentasi sendiri dan hal ini dipertimbangkan juga," kata Anang.
Sementara itu, sidang atas permohonan keberatan Sandra Dewi kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa proses persidangan sudah memasuki tahap pembuktian dengan agenda menghadirkan saksi ahli pada Jumat (17/10).
"Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," kata Andi.
Baca Juga: Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Raksasa Teknologi: Petinggi Google dan HP Diperiksa Kejagung
Adapun aset-aset mewah yang menjadi objek sengketa meliputi perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di kawasan elite Pakubuwono dan Permata Regency, sejumlah rekening bank yang diblokir, serta koleksi tas mewah.
"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Raksasa Teknologi: Petinggi Google dan HP Diperiksa Kejagung
-
5 Fakta Sandra Dewi Lawan Negara, Perjuangkan Deposito Rp33 Miliar dan Tas Branded!
-
Tak Diperiksa di Kejaksaan Agung, Ini Alasan Nadiem Makarim Diperiksa di Kejari Jakarta Selatan
-
Gugat Jaksa Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Ngotot Aset-aset Ini Dikembalikan, Apa Saja?
-
Sandra Dewi Keberatan Harta Disita Kejagung, Hasil Keringat Sendiri atau Uang Panas Korupsi Timah?
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Negara Teluk "Hujan" Rudal, Mengapa Presiden Iran Minta Maaf Lalu Serang Lagi?
-
TNI Siaga 1 Hadapi Dampak Perang Iran, Simak 7 Perintah Panglima Jenderal Agus Subiyanto
-
Possum & Glider Papua 'Bangkit dari Kepunahan' Setelah 6.000 Tahun
-
Banjir Jakarta Meluas: Cek Daftar 17 Rute Transjakarta yang Dialihkan dan Berhenti Operasi Hari Ini
-
Menakar Ketahanan Energi RI: Stok BBM 20 Hari Jadi Sorotan Tajam
-
Ribuan Berkas Epstein Files Mendadak Hilang, Banyak Singgung Donald Trump
-
Hujan dan Angin Kencang, Satu Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Lenteng Agung
-
Ini dia Rudal Generasi Baru Iran, Spek Gahar Mampu Bermanuver di Luar Atmosfer Bumi
-
Hujan Guyur Jakarta Seharian, 39 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter
-
Update Terkini Banjir Jakarta: 75 RT dan 19 Jalan Terendam, Ketinggian Air Capai 1,7 Meter