- Kejaksaan Agung secara terbuka mempersilakan Sandra Dewi untuk mengajukan keberatan resmi ke pengadilan terkait penyitaan aset
- Kejagung menyatakan keyakinannya bahwa tindakan penyitaan sudah tepat dan siap menghadapi argumen serta alibi yang akan disampaikan pihak Sandra Dewi
- Sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi sedang berjalan di PN Jakarta Pusat, mencakup aset mewah seperti kondominium, rumah di Pakubuwono, perhiasan, dan tas bermerek
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons tegas atas langkah hukum yang ditempuh selebritas Sandra Dewi terkait penyitaan sejumlah aset mewah miliknya dalam pusaran kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Tak gentar, Kejagung mempersilakan Sandra Dewi untuk membuktikan keberatannya di muka persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa upaya hukum pihak ketiga yang merasa dirugikan atas penyitaan aset memang diatur dalam undang-undang. Pihaknya pun siap menghadapi segala argumen yang akan diajukan istri terpidana kasus korupsi PT Timah tersebut.
"Silakan saja. Itu memang diatur juga dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor, di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," kata Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Anang mengingatkan agar keberatan tersebut tidak ditunda-tunda dan segera diajukan karena memiliki batas waktu. Ia memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah siap sepenuhnya untuk membeberkan dasar penyitaan dan menjawab semua poin keberatan dari pihak Sandra Dewi.
"Ketika permohonan itu diajukan ke pengadilan, nanti tentunya mekanismenya akan dimintai keterangan baik dari pihak Kejaksaan sendiri, maupun dari pihak saudara Sandra Dewi selaku yang memohon keberatan," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Lebih lanjut, Kejagung menegaskan keyakinannya bahwa proses penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai prosedur dan memiliki dasar yang kuat. Meski menghormati proses hukum yang berjalan, Kejagung optimistis dapat mempertahankan argumentasinya di pengadilan.
"Kalau memang dari yang mengajukan mempunyai alibi dan dasar yang kuat, tentunya kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah terhadap keberatan itu, kami kembalikan. Kami menghormati apa pun keputusan pengadilan. Namun demikian, kami meyakini bahwa tindakan penyidik itu sudah tepat dan pastinya punya argumentasi sendiri dan hal ini dipertimbangkan juga," kata Anang.
Sementara itu, sidang atas permohonan keberatan Sandra Dewi kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa proses persidangan sudah memasuki tahap pembuktian dengan agenda menghadirkan saksi ahli pada Jumat (17/10).
"Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," kata Andi.
Baca Juga: Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Raksasa Teknologi: Petinggi Google dan HP Diperiksa Kejagung
Adapun aset-aset mewah yang menjadi objek sengketa meliputi perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di kawasan elite Pakubuwono dan Permata Regency, sejumlah rekening bank yang diblokir, serta koleksi tas mewah.
"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Raksasa Teknologi: Petinggi Google dan HP Diperiksa Kejagung
-
5 Fakta Sandra Dewi Lawan Negara, Perjuangkan Deposito Rp33 Miliar dan Tas Branded!
-
Tak Diperiksa di Kejaksaan Agung, Ini Alasan Nadiem Makarim Diperiksa di Kejari Jakarta Selatan
-
Gugat Jaksa Kasus Harvey Moeis, Sandra Dewi Ngotot Aset-aset Ini Dikembalikan, Apa Saja?
-
Sandra Dewi Keberatan Harta Disita Kejagung, Hasil Keringat Sendiri atau Uang Panas Korupsi Timah?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Pagi Ini Jakarta Dikepung Genangan Lagi, Layanan Mikrotrans Ambyar dan Lalu Lintas Cawang Lumpuh
-
BGN Luncurkan Mak Comblang Project, Petani Disambungkan Langsung ke Dapur MBG
-
Mekanisme dan Jadwal TKA 2026 untuk Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026/2027
-
Intip Oleh-oleh Prabowo dari Kunjungan di London: Ada Capaian Investasi hinga Pendidikan?
-
Suara dari Swiss: Harapan Besar Diaspora di Balik Kehadiran Prabowo di Forum Davos
-
Indonesia Siapkan Perpres Kepatuhan HAM untuk Perusahaan, Bakal Jadi yang Pertama di ASEAN
-
Laporan Suara.com dari Swiss: Prabowo Siap Hadir di World Economic Forum 2026
-
Dari Kenaikan PBB hingga Uang di Dalam Karung: Puncak Drama Bupati Pati Sudewo
-
Pati dan Madiun Tanpa Pemimpin Pasca OTT KPK, Kemendagri Ambil Langkah Darurat
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC