News / Nasional
Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:06 WIB
Riza Chalid (ist)
Baca 10 detik
  • KPK secara resmi mengungkap adanya kaitan bisnis antara tersangka suap Pertamina, Chrisna Damayanto, dengan pengusaha Mohammad Riza Chalid
  • Kasus ini terkait dugaan suap dalam pengadaan katalis di Pertamina periode 2012–2014
  • KPK telah menetapkan empat tersangka, di mana tiga di antaranya sudah ditahan, sementara Chrisna Damayanto belum ditahan karena alasan kesehatan

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat gebrakan baru dalam pengusutan skandal suap di PT Pertamina (Persero), dengan mengungkap adanya hubungan bisnis antara tersangka Chrisna Damayanto (CD) dengan taipan migas Mohammad Riza Chalid (MRC).

Kaitan antara mantan Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014 itu dengan pemilik PT Orbit Terminal Merak tersebut diungkap langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, koneksi keduanya terjalin melalui sebuah skema bisnis yang kini tengah didalami penyidik.

“Jadi, berdasarkan informasi yang kami terima, terkait dengan skema bisnisnya,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.

Asep membeberkan, benang merah antara Chrisna dan Riza Chalid diduga terjalin saat Chrisna aktif di salah satu anak atau cucu perusahaan Pertamina yang beroperasi di Singapura. Perusahaan yang bergerak di sektor tata niaga minyak itu terdeteksi memiliki transaksi bisnis dengan perusahaan milik Riza Chalid.

“Dari skema yang kami lihat, itu memang ada bisnis (antara perusahaan Chrisna Damayanto, red.) dengan perusahaan-perusahaan yang ada nama saudara MRC di perusahaan tersebut,” tegas Asep sebagaimana dilansir Antara.

KPK kini berfokus menelusuri lebih jauh alur bisnis mencurigakan yang dijalankan keduanya di Singapura. Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina yang diumumkan sejak 6 November 2023.

Meskipun awalnya identitas tersangka masih dirahasiakan, KPK menyebut bukti permulaan dalam perkara ini mencapai nilai belasan miliar rupiah.

Pada 17 Juli 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan empat orang tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penggeledahan di kediaman Chrisna Damayanto (CD) dan putranya, Alvin Pradipta Adiyota (APA) pada 8 Juli 2025. Penggeledahan berlanjut ke rumah Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik (GW), dan Manajer Operasi perusahaan tersebut, Frederick Aldo Gunardi (FAG), pada 15 Juli 2025.

Tiga dari empat tersangka, yakni Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Gunardi, telah dijebloskan ke tahanan pada 9 September 2025. Sementara itu, Chrisna Damayanto belum ditahan oleh KPK dengan alasan kondisi kesehatan.

Di sisi lain, nama Mohammad Riza Chalid juga tengah menjadi sorotan dalam kasus berbeda. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi tata kelola minyak mentah.

Load More