- Hakim PN Jakpus soroti dugaan perlakuan hukum berbeda terhadap PT WKM dan PT Position.
- PT WKM dituntut karena memasang patok di IUP sendiri, PT Position tak dipidana.
- Dua karyawan PT WKM didakwa, sementara kuasa hukum menyebut kasus ini bentuk kriminalisasi.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menemukan indikasi adanya perbedaan perlakuan hukum antara PT Wacana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position dalam perkara pemasangan patok di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Halmahera Timur, Maluku Utara.
Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan temuan tersebut dalam sidang pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (22/10/2025).
Perkara ini menjerat dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa.
Hakim menilai, PT WKM justru dipidana meski hanya memasang patok kayu di area IUP miliknya sendiri, sementara PT Position yang membangun jalan tanpa koordinasi di area tambang tersebut tidak dijerat pidana.
"Majelis melihat ada perlakuan berbeda terhadap para pihak. PT WKM yang memasang patok kayu selama kurang dari satu bulan di wilayah IUP-nya sendiri dituntut pidana, sementara PT Position yang melakukan upgrade jalan dari 5 meter menjadi 12 meter sejak Oktober 2024 di wilayah IUP PT WKM tanpa koordinasi tidak dipidana,” ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus.
Hakim Gugat Logika Penegakan Hukum Tambang
Dalam persidangan, hakim melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ogi Diantara, terkait perbedaan perlakuan hukum tersebut.
“Dalam pandangan saudara ahli sebagai pejabat Ditjen Minerba, manakah yang lebih besar pelanggaran atau dampaknya — memasang patok sementara ataukah melakukan konstruksi jalan tanpa koordinasi, dan mengapa satu pihak yang dituntut pidana sementara pihak lain tidak?” tanya hakim.
Namun, alih-alih menjawab langsung, Ogi hanya menjelaskan ketentuan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mendefinisikan kegiatan penambangan sebagai aktivitas produksi mineral atau batubara.
Baca Juga: Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara
Ogi juga mengaku tidak dapat menjawab mengenai dugaan perbedaan perlakuan terhadap PT WKM dan PT Position dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari laporan PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di wilayah tambang Halmahera Timur.
Akibat laporan tersebut, dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, didakwa melakukan tindak pidana.
Tim kuasa hukum terdakwa menyebut, laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi, sebab patok kayu yang dipasang berada di dalam area IUP milik PT WKM sendiri dan tidak menimbulkan kerugian.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat keduanya dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS