- Gelar pahlawan Soeharto akan jadikan aktivis '98 penjahat.
- Langkah ini juga berisiko 'memutihkan' kasus pelanggaran HAM.
- Figur penentang Orba seperti Gus Dur lebih layak jadi
Suara.com - Wacana pengangkatan mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional dinilai akan menciptakan 'plot twist' sejarah yang berbahaya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) M Guntur Romli menegaskan bahwa langkah tersebut akan mendelegitimasi total gerakan mahasiswa 1998.
Menurutnya, apabila Soeharto diangkat sebagai pahlawan, maka para aktivis mahasiswa di masa reformasi yang menggulingkannya justru akan dicap sebagai penjahat.
"Ini tidak bisa dibenarkan," kata Guntur kepada Suara.com, Kamis (23/10/2025).
Ia menegaskan, apabila Soeharto menjadi pahlawan, maka mahasiswa '98 secara tidak langsung akan disebut sebagai 'penjahat dan pengkhianat'.
Lebih jauh, Guntur menyoroti implikasi serius terhadap status pelanggaran HAM berat era Orde Baru yang telah ditetapkan negara.
Ia menyebutkan ada delapan peristiwa kelam, mulai dari tragedi 1965-1966, Penembakan Misterius, hingga Kerusuhan Mei 1998.
"Jika Soeharto diangkat pahlawan, maka peristiwa-peristiwa yang disebut pelanggaran HAM ini bukan lagi pelanggaran HAM, tapi bisa disebut kebenaran oleh rezim Orde Baru Soeharto saat itu," ujar Guntur.
Ia juga mengkritik narasi yang seolah 'membarter' nama Soeharto dengan figur perlawanan seperti Gus Dur dan Marsinah.
Baca Juga: Bamsoet Pastikan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto 'Mulus' Tanpa Ada Hambatan
"Secara logika tidak mungkin semuanya disebut pahlawan. Karena melawan Soeharto dan Orde Baru, yang layak jadi pahlawan ya Gus Dur dan Marsinah," jelasnya.
Guntur Romli menegaskan bahwa fakta sejarah Soeharto sebagai presiden yang digulingkan karena KKN, otoritarianisme, dan pelanggaran HAM tidak boleh dihapus.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menegaskan, tak ada lagi hambatan hukum yang berarti setelah nama Soeharto dicabut dari TAP MPR kontroversial.
Pencabutan dari TAP Nomor XI/MPR/1998 pada 25 September 2024 lalu dinilai menjadi titik balik.
Ia mendukung penuh agar pemerintah menganugerahkan gelar tersebut pada Hari Pahlawan 10 November 2025.
Saat ini, bola panas ada di tangan pemerintah. Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyerahkan nama Soeharto, bersama 39 tokoh lain, kepada Dewan Gelar yang diketuai Fadli Zon untuk dikaji sebelum diserahkan kepada Presiden Prabowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?