News / Nasional
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 23:17 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara yakni Topan Obaja Putra Ginting (kedua kanan), Rasuli Efendi Siregar (kedua kiri), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (kiri) berjalan keluar usai dihadirkan bersama dua tersangka lainnya dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Penyidikan kasus korupsi jalan di Sumut telah rampung.

  • Eks Kadis PUPR Topan Ginting segera disidang.

  • Dua pejabat lain juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, beserta dua tersangka lainnya ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan demikian, persidangan akan segera digelar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik ke penuntut umum telah dilaksanakan pada hari ini.

"Ya hari ini ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan para bukti," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Selain Topan Ginting, dua pejabat lain yang juga akan segera diadili, yakni Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan PPK Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, Heliyanto.

"Jadi ini pada pihak-pihak penerimanya," ujar Budi, mengisyaratkan bahwa ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap atau gratifikasi dalam proyek tersebut.

Tinggal Menunggu Jadwal Sidang

Dengan pelimpahan ini, JPU kini memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan secara detail sebelum mendaftarkannya ke Pengadilan Tipikor.

Setelah itu, jadwal sidang perdana untuk Topan Ginting dan kawan-kawan akan segera ditetapkan.

Baca Juga: KPK Cari Sosok yang Perintahkan Kadis PUPR Sumut Terima Suap Proyek Pembangunan Jalan

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek-proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.

Sebelumnya diberitakan, ebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting, resmi ditetapkan KPK jadi tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Penetapan tersangka terhadap Topan Ginting alias TOP ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, mengatakan bahwa selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap 4 orang lainnya. Total ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut)," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni TOP atau Topan Ginting Kadis PUPR Sumut, RES Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) rangkap, HEL pejabat Satker PJN Sumut rangkap PPK, KIR Direktur PT DNG dan RAY Direktur PT RN.

Load More