- Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 11 tahun
- Hukuman berat dijatuhkan karena Nikita dinilai tidak jujur selama persidangan dan merupakan seorang residivis yang sudah pernah dihukum sebanyak empat kali
- Satu-satunya yang meringankan vonis adalah status Nikita sebagai orang tua dengan tanggungan keluarga, sementara ia divonis bebas dari tuduhan pencucian uang (TPPU)
Suara.com - Palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diketuk. Nikita Mirzani resmi divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Di balik putusan tersebut, hakim membeberkan dua alasan utama yang menjadi pemberat hukuman bagi sang artis kontroversial.
Ketua Majelis Hakim, Khairul Saleh, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (28/10/2025), secara gamblang menyatakan bahwa sikap Nikita selama persidangan dan rekam jejak kriminalnya menjadi pertimbangan utama. Menurut hakim, Nikita dinilai tidak berterus terang mengenai perbuatannya.
"Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," kata Hakim Khairul Saleh di ruang sidang sebagaimana dilansir Antara.
Fakta bahwa Nikita Mirzani sudah pernah empat kali merasakan dinginnya lantai penjara menjadi catatan merah yang tak terhindarkan. Statusnya sebagai residivis menjadi faktor pemberat yang signifikan dalam vonis kali ini.
Meski demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Satu-satunya keadaan yang meringankan hukuman Nikita adalah statusnya sebagai orang tua yang masih memiliki tanggungan keluarga.
"Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucap hakim.
Vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar ini, dengan subsider tiga bulan kurungan jika denda tak dibayar, sejatinya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Nikita dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys. Nikita disebut mengancam akan membongkar produk milik Reza yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan meminta uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar.
Namun, untuk dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga disangkakan kepadanya, Nikita Mirzani dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Pihak Reza Gladys: Produk Klien Kami Tidak Salah!
Berita Terkait
-
Tak Jujur dan 4 Kali Masuk Bui, Mengapa Nikita Mirzani Divonis Ringan 4 Tahun Penjara?
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Pihak Reza Gladys: Produk Klien Kami Tidak Salah!
-
Nikita Mirzani Dipenjara Berapa Kali? Terbaru Divonis 4 Tahun Bui, Denda 1 Miliar
-
5 Tahap Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dilaporkan hingga Vonis 4 Tahun Penjara
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Makasih 7 Bulan Selalu Menemani
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus