- Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 11 tahun
- Hukuman berat dijatuhkan karena Nikita dinilai tidak jujur selama persidangan dan merupakan seorang residivis yang sudah pernah dihukum sebanyak empat kali
- Satu-satunya yang meringankan vonis adalah status Nikita sebagai orang tua dengan tanggungan keluarga, sementara ia divonis bebas dari tuduhan pencucian uang (TPPU)
Suara.com - Palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diketuk. Nikita Mirzani resmi divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Di balik putusan tersebut, hakim membeberkan dua alasan utama yang menjadi pemberat hukuman bagi sang artis kontroversial.
Ketua Majelis Hakim, Khairul Saleh, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (28/10/2025), secara gamblang menyatakan bahwa sikap Nikita selama persidangan dan rekam jejak kriminalnya menjadi pertimbangan utama. Menurut hakim, Nikita dinilai tidak berterus terang mengenai perbuatannya.
"Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," kata Hakim Khairul Saleh di ruang sidang sebagaimana dilansir Antara.
Fakta bahwa Nikita Mirzani sudah pernah empat kali merasakan dinginnya lantai penjara menjadi catatan merah yang tak terhindarkan. Statusnya sebagai residivis menjadi faktor pemberat yang signifikan dalam vonis kali ini.
Meski demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Satu-satunya keadaan yang meringankan hukuman Nikita adalah statusnya sebagai orang tua yang masih memiliki tanggungan keluarga.
"Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucap hakim.
Vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar ini, dengan subsider tiga bulan kurungan jika denda tak dibayar, sejatinya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Nikita dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys. Nikita disebut mengancam akan membongkar produk milik Reza yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan meminta uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar.
Namun, untuk dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga disangkakan kepadanya, Nikita Mirzani dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Pihak Reza Gladys: Produk Klien Kami Tidak Salah!
Berita Terkait
-
Tak Jujur dan 4 Kali Masuk Bui, Mengapa Nikita Mirzani Divonis Ringan 4 Tahun Penjara?
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Pihak Reza Gladys: Produk Klien Kami Tidak Salah!
-
Nikita Mirzani Dipenjara Berapa Kali? Terbaru Divonis 4 Tahun Bui, Denda 1 Miliar
-
5 Tahap Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dilaporkan hingga Vonis 4 Tahun Penjara
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Makasih 7 Bulan Selalu Menemani
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan
-
Penuhi Kebutuhan Korban Banjir di Pemalang, Kemensos Dirikan Dapur Umum dan Distribusi Bantuan