- Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 11 tahun
- Hukuman berat dijatuhkan karena Nikita dinilai tidak jujur selama persidangan dan merupakan seorang residivis yang sudah pernah dihukum sebanyak empat kali
- Satu-satunya yang meringankan vonis adalah status Nikita sebagai orang tua dengan tanggungan keluarga, sementara ia divonis bebas dari tuduhan pencucian uang (TPPU)
Suara.com - Palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah diketuk. Nikita Mirzani resmi divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Di balik putusan tersebut, hakim membeberkan dua alasan utama yang menjadi pemberat hukuman bagi sang artis kontroversial.
Ketua Majelis Hakim, Khairul Saleh, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (28/10/2025), secara gamblang menyatakan bahwa sikap Nikita selama persidangan dan rekam jejak kriminalnya menjadi pertimbangan utama. Menurut hakim, Nikita dinilai tidak berterus terang mengenai perbuatannya.
"Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," kata Hakim Khairul Saleh di ruang sidang sebagaimana dilansir Antara.
Fakta bahwa Nikita Mirzani sudah pernah empat kali merasakan dinginnya lantai penjara menjadi catatan merah yang tak terhindarkan. Statusnya sebagai residivis menjadi faktor pemberat yang signifikan dalam vonis kali ini.
Meski demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Satu-satunya keadaan yang meringankan hukuman Nikita adalah statusnya sebagai orang tua yang masih memiliki tanggungan keluarga.
"Keadaan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucap hakim.
Vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar ini, dengan subsider tiga bulan kurungan jika denda tak dibayar, sejatinya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Nikita dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys. Nikita disebut mengancam akan membongkar produk milik Reza yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan meminta uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar.
Namun, untuk dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga disangkakan kepadanya, Nikita Mirzani dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Baca Juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Pihak Reza Gladys: Produk Klien Kami Tidak Salah!
Berita Terkait
-
Tak Jujur dan 4 Kali Masuk Bui, Mengapa Nikita Mirzani Divonis Ringan 4 Tahun Penjara?
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Pihak Reza Gladys: Produk Klien Kami Tidak Salah!
-
Nikita Mirzani Dipenjara Berapa Kali? Terbaru Divonis 4 Tahun Bui, Denda 1 Miliar
-
5 Tahap Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dilaporkan hingga Vonis 4 Tahun Penjara
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Makasih 7 Bulan Selalu Menemani
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas