-
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus pemerasan ITE.
-
Pihak Reza Gladys puas karena vonis membuktikan pemerasan benar terjadi.
-
Kasus hukum ini mengisyaratkan akan berlanjut dengan menyeret pihak lain.
Suara.com - Genderang perseteruan antara dokter kecantikan Reza Gladys dan aktris kontroversial Nikita Mirzani tampaknya belum akan berhenti berbunyi dalam waktu dekat.
Vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Nikita Mirzani pada Selasa, 28 Oktober 2025 menjadi penanda akhir dari satu babak, namun sekaligus membuka lembaran baru.
Pihak dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya, Surya Batubara, menyambut putusan tersebut dengan penuh kepuasan.
Bagi mereka, vonis ini adalah bukti sahih bahwa tindak pemerasan yang dituduhkan kepada perempuan berusia 39 tahun itu benar-benar terjadi.
"Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara usai sidang.
Lebih jauh, putusan hakim ini dianggap sebagai pembersih nama baik produk kecantikan milik kliennya dari berbagai tuduhan miring yang selama ini beredar.
"Produk Dokter Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," tegasnya.
Surya bahkan menanggapinya dengan tawa santai, seraya menantang siapa pun yang masih meragukan kualitas produk kliennya untuk menempuh jalur hukum.
"Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM," ucapnya.
Baca Juga: Sambut Sidang Vonis, Nikita Mirzani Pamer Senyum Lebar Sambil Acungkan Jempol
Saat disinggung mengenai vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun penjara, pihaknya enggan berkomentar banyak dan menyerahkan sepenuhnya pada pertimbangan hakim.
"Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim," ujarnya.
Namun, di pengujung wawancara, Surya Batubara melontarkan sebuah pernyataan mengejutkan yang mengisyaratkan bahwa drama hukum ini masih akan terus berlanjut dengan menyeret pihak lain.
"Ke depan, kami akan usut lagi. Ada oknum yang terlibat," pungkasnya, memberikan sinyal kuat bahwa akan ada babak baru yang lebih panas dalam kasus ini.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Dipenjara Berapa Kali? Terbaru Divonis 4 Tahun Bui, Denda 1 Miliar
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Makasih 7 Bulan Selalu Menemani
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Reaksinya di Luar Dugaan
-
Poin Memberatkan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun: Tak Akui Perbuatan dan Pernah Dipenjara
-
Terbukti Peras Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus