Suara.com - Sejumlah sejarawan dan masyarakat sipil secara tegas mengkritik usulan mengenai penobatan gelar Pahlawan Nasional pada Presiden RI ke-2 Soeharto.
Sejarawan UGM Sri Margana menilai bahwa seorang pahlawan nasional menurut definisi undang-undang tidak boleh cacat moral dan politik sepanjang hidup. Belum lagi ini memang bukan kali pertama penguasa Orde Baru (Orba) itu diusulkan menjadi pahlawan nasional setelah sebelumnya ditolak dengan alasan serupa.
Penolakan ini juga diperkuat fakta bahwa pada tahun 2023 lalu, negara melalui Presiden Joko Widodo mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang sebagian kasusnya terjadi di bawah masa kepresidenan Soeharto.
Nama Soeharto ini kembali diusulkan menjadi pahlawan nasional oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Lantas, apa sebenarnya syarat seseorang bisa memperoleh gelar Pahlawan Nasional? Apakah Mantan Presiden Soeharto layak mendapatkannya? Simak ulasan berikut untuk jawabannya.
Syarat Menjadi Pahlawan Nasional
Gelar Pahlawan Nasional mencakup seluruh jenis gelar yang pernah ditetapkan sebelumnya, antara lain Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera.
Dalam ketentuan ini, gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia tidak termasuk dalam kategori Pahlawan Nasional. Kriteria untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional dibedakan menjadi syarat umum dan syarat khusus.
Syarat Umum
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi bagian dari NKRI.
- Memiliki integritas moral yang tinggi serta dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
- Memberikan jasa besar bagi bangsa dan negara.
- Memiliki perilaku yang baik.
- Setia kepada bangsa dan negara serta tidak pernah melakukan pengkhianatan.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara.
Syarat Khusus
Baca Juga: Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
- Pernah memimpin serta berjuang untuk mencapai, mempertahankan, atau mengisi kemerdekaan, serta berperan dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Tidak pernah menyerah kepada musuh selama perjuangannya.
- Mengabdikan diri dan berjuang hampir sepanjang hidupnya demi bangsa dan negara.
- Melahirkan gagasan besar yang berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
- Menghasilkan karya penting yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas.
- Menunjukkan konsistensi semangat kebangsaan yang tinggi serta perjuangan yang berdampak luas dan berskala nasional.
Prosedur Pengusulan Pahlawan Nasional
- Pengajuan Awal oleh Masyarakat
Masyarakat dapat mengusulkan calon Pahlawan Nasional kepada Bupati atau Wali Kota setempat. Selanjutnya, Bupati/Wali Kota meneruskan usulan tersebut kepada Gubernur melalui instansi sosial di tingkat provinsi. - Penelitian oleh Tim Daerah (TP2GD)
Instansi sosial provinsi menyerahkan berkas usulan tersebut kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dilakukan penelitian serta pengkajian melalui seminar, diskusi, atau sarasehan. - Rekomendasi Gubernur
Apabila TP2GD menilai bahwa calon tersebut memenuhi kriteria, usulan akan diteruskan kepada Gubernur untuk kemudian direkomendasikan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia. - Verifikasi Administrasi oleh Kementerian Sosial
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, melalui Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial, akan memverifikasi kelengkapan administrasi calon yang diusulkan. - Penelitian oleh Tim Pusat (TP2GP)
Setelah lolos verifikasi, usulan tersebut disampaikan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian dan pembahasan lanjutan. - Pengajuan kepada Presiden
Jika TP2GP menilai calon tersebut layak, Menteri Sosial akan mengajukan rekomendasi resmi kepada Presiden Republik Indonesia melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mendapatkan persetujuan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional beserta tanda kehormatan lainnya. - Ketentuan Jika Usulan Tidak Diterima
Apabila usulan calon tidak memenuhi persyaratan, pengusul masih diperbolehkan mengajukan kembali satu kali, dengan jarak minimal dua tahun sejak tanggal penolakan. Sementara itu, bagi usulan yang ditunda, pengajuan ulang dapat dilakukan setelah melengkapi kekurangan yang diminta oleh kementerian. - Upacara Penganugerahan
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan langsung oleh Presiden Republik Indonesia menjelang Peringatan Hari Pahlawan setiap tanggal 10 November.
Dari penjelasan tersebut, apakah menurut kamu mantan Presiden RI Soeharto layak mendapat gelar Pahlawan Nasional?
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?