Suara.com - Sejumlah sejarawan dan masyarakat sipil secara tegas mengkritik usulan mengenai penobatan gelar Pahlawan Nasional pada Presiden RI ke-2 Soeharto.
Sejarawan UGM Sri Margana menilai bahwa seorang pahlawan nasional menurut definisi undang-undang tidak boleh cacat moral dan politik sepanjang hidup. Belum lagi ini memang bukan kali pertama penguasa Orde Baru (Orba) itu diusulkan menjadi pahlawan nasional setelah sebelumnya ditolak dengan alasan serupa.
Penolakan ini juga diperkuat fakta bahwa pada tahun 2023 lalu, negara melalui Presiden Joko Widodo mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang sebagian kasusnya terjadi di bawah masa kepresidenan Soeharto.
Nama Soeharto ini kembali diusulkan menjadi pahlawan nasional oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Lantas, apa sebenarnya syarat seseorang bisa memperoleh gelar Pahlawan Nasional? Apakah Mantan Presiden Soeharto layak mendapatkannya? Simak ulasan berikut untuk jawabannya.
Syarat Menjadi Pahlawan Nasional
Gelar Pahlawan Nasional mencakup seluruh jenis gelar yang pernah ditetapkan sebelumnya, antara lain Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera.
Dalam ketentuan ini, gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia tidak termasuk dalam kategori Pahlawan Nasional. Kriteria untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional dibedakan menjadi syarat umum dan syarat khusus.
Syarat Umum
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi bagian dari NKRI.
- Memiliki integritas moral yang tinggi serta dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
- Memberikan jasa besar bagi bangsa dan negara.
- Memiliki perilaku yang baik.
- Setia kepada bangsa dan negara serta tidak pernah melakukan pengkhianatan.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara.
Syarat Khusus
Baca Juga: Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
- Pernah memimpin serta berjuang untuk mencapai, mempertahankan, atau mengisi kemerdekaan, serta berperan dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Tidak pernah menyerah kepada musuh selama perjuangannya.
- Mengabdikan diri dan berjuang hampir sepanjang hidupnya demi bangsa dan negara.
- Melahirkan gagasan besar yang berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
- Menghasilkan karya penting yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas.
- Menunjukkan konsistensi semangat kebangsaan yang tinggi serta perjuangan yang berdampak luas dan berskala nasional.
Prosedur Pengusulan Pahlawan Nasional
- Pengajuan Awal oleh Masyarakat
Masyarakat dapat mengusulkan calon Pahlawan Nasional kepada Bupati atau Wali Kota setempat. Selanjutnya, Bupati/Wali Kota meneruskan usulan tersebut kepada Gubernur melalui instansi sosial di tingkat provinsi. - Penelitian oleh Tim Daerah (TP2GD)
Instansi sosial provinsi menyerahkan berkas usulan tersebut kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dilakukan penelitian serta pengkajian melalui seminar, diskusi, atau sarasehan. - Rekomendasi Gubernur
Apabila TP2GD menilai bahwa calon tersebut memenuhi kriteria, usulan akan diteruskan kepada Gubernur untuk kemudian direkomendasikan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia. - Verifikasi Administrasi oleh Kementerian Sosial
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, melalui Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial, akan memverifikasi kelengkapan administrasi calon yang diusulkan. - Penelitian oleh Tim Pusat (TP2GP)
Setelah lolos verifikasi, usulan tersebut disampaikan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian dan pembahasan lanjutan. - Pengajuan kepada Presiden
Jika TP2GP menilai calon tersebut layak, Menteri Sosial akan mengajukan rekomendasi resmi kepada Presiden Republik Indonesia melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mendapatkan persetujuan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional beserta tanda kehormatan lainnya. - Ketentuan Jika Usulan Tidak Diterima
Apabila usulan calon tidak memenuhi persyaratan, pengusul masih diperbolehkan mengajukan kembali satu kali, dengan jarak minimal dua tahun sejak tanggal penolakan. Sementara itu, bagi usulan yang ditunda, pengajuan ulang dapat dilakukan setelah melengkapi kekurangan yang diminta oleh kementerian. - Upacara Penganugerahan
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan langsung oleh Presiden Republik Indonesia menjelang Peringatan Hari Pahlawan setiap tanggal 10 November.
Dari penjelasan tersebut, apakah menurut kamu mantan Presiden RI Soeharto layak mendapat gelar Pahlawan Nasional?
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
-
KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
PBNU Rayakan Harlah Satu Abad di Istora Senayan Besok, Prabowo Dijadwalkan Hadir
-
KPK Bongkar Alur Jual Beli Kuota Haji Khusus: Siapa 'Main' di Balik 20.000 Kuota Tambahan?
-
Wakasatgas PRR Pascabencana Dorong Akselerasi Pembangunan Huntara Tiga Kabupaten di Sumatera Utara
-
Usut Kasus Bupati Sudewo, KPK Bakal Telusuri Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa di Wilayah Lain
-
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?
-
Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Barat, Korban Tewas Bacok
-
Investigasi Ungkap 'State Capture Corruption' Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris
-
Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian