News / Nasional
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 12:07 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar diperiksa KPK hari ini. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Indra dipanggil untuk penyidikan kasus dugaan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI.
  • KPK sebelumnya mengatakan penahanan Indra hanya menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
  • KPK sebelumnya mengatakan penahanan Indra hanya menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada hari ini.

Dia dipanggil untuk penyidikan kasus dugaan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Namun, Budi belum mengonfirmasi kehadiran Indra dalam pemeriksaan kali ini. Dia juga belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Indra.

Sekadar informasi, Sekjen DPR RI Indra Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI.

KPK sebelumnya mengatakan penahanan Indra hanya menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini.

Pernyataan tersebut sudah disampaikan KPK sejak Oktober 2024 tetapi hingga saat ini belum ada penahanan terhadap Indra.

“Jadi kita tunggu nanti seperti apa kelengkapannya karena memang masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).

“Nanti setelah hasil hitungan kerugian negaranya selesai dan proses-proses di penyidikan juga sudah tuntas. Tentu nanti kami akan update untuk langkah-langkah selanjutnya,” tambah dia.

Baca Juga: Lama Tak Ada Kabar, Ahmad Sahroni Akhirnya Muncul Lagi Nongkrong Bareng Waketum PSI

Pada 4 Oktober 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar Cs sebagai tersangka dalam perkara ini bakal ditahan oleh tim penyidik setelah informasi barang bukti yang dikumpulkan rampung.

"Ini sedang berproses. Kami terus mengumpulkan informasi," kata Asep kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Dia menjelaskan salah satu barang bukti yang fokus diselesaikan lembaga antirasuah ialah laporan audit terkait kerugian negara dari dugaan korupsi pada pengadaan kelengkapan RJA DPR yang sedang dihitung oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lebih lanjut, kata Asep, tim penyidik KPK berkoordinasi dengan BPKP untuk melengkapi sejumlah dokumen terkait agar proses audit kerugian negara segera rampung.

"Ini kan yang menghitung kerugian buah negaranya dari BPKP. BPKP itu butuh dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan itu. Nah ini yang sedang kita penuhi," ujar Asep.

Di sisi lain, Asep menyebut tim penyidik yang menangani perkara pengadaan RJA DPR juga sibuk menangani kasus dugaan korupsi suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Load More