- Pengacara dan petinggi Wilmar didakwa suap Rp 40 miliar.
- Suap diduga untuk 'beli' vonis lepas dalam kasus korupsi CPO.
- Uang haram dibagi-bagi ke tiga hakim lewat perantara.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, bersama petinggi Wilmar Group, telah menggelontorkan suap sebesar Rp 40 miliar untuk "membeli" vonis lepas bagi tiga korporasi sawit.
Uang puluhan miliar dalam bentuk dolar AS itu diduga diberikan kepada tiga orang hakim untuk memengaruhi putusan dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
"Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang Dollar Amerika (USD) sejumlah USD 2.5 juta atau senilai Rp. 40 miliar kepada hakim,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam.
Jaringan Penyuap dan Penerima
Para terdakwa, yakni Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei (dari Wilmar Group)—diduga bersekongkol untuk menyuap tiga hakim, yaitu Djuyamto (Hakim PN Jakarta Selatan), Agam Syarief Baharudin (Hakim PN Jakarta Timur), dan Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat).
Modus operandinya sangat rapi. Jaksa mengungkap bahwa uang suap diserahkan melalui dua perantara kunci di internal pengadilan, yakni Muhammad Arif Nuryanta (Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) dan Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara).
Pemberian dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, sebesar USD 500 ribu (Rp 8 miliar), yang kemudian dibagi-bagi kepada para perantara dan ketiga hakim.
Kemudian tahap kedua, yakni USD2 juta (Rp32 miliar) yang juga didistribusikan dengan skema serupa.
“Pemberian pertama, uang tunai dalam bentuk pecahan USD 100 sebesar USD 500 ribu atau kurang lebih senilai Rp 8 miliar,” ujar jaksa.
Baca Juga: Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Sidang Perdana Hakim Djuyamto dkk Mulai Digelar Pekan Depan
Dia memerinci uang tersebut diduga diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta sebanyak Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarief Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Penerimaan itu dilakukan menggunakan maya uang USD.
“Pemberian kedua, uang tunai dalam bentuk pecahan sebesar USD 2 juta atau senilai Rp 32 miliar,” ucap jaksa.
Adapun rincian uang pemberian kedua ini diduga diterima dengan mata uang USD oleh Arif senilai Rp 12,4 miliar, Wahyu Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Rp 5,1 miliar, dan Ali Rp 5,1 miliar.
Untuk itu, Marcella, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan Safe’i diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Jakarta Siap Dipantau 1.000 Kamera e-TLE pada 2026, Penindakan Lalu Lintas Bakal 95% Elektronik
-
Menhub Siapkan Diskon Tiket Pesawat dan Tol serta Mudik Gratis untuk Nataru, Ini Rinciannya
-
Darurat yang Tak Bisa Lagi Diabaikan: Kekerasan di Sekolah Terus Berulang, Siapa yang Lalai?
-
Lumpur Rendam RSUD Aceh Tamiang: Momen Pilu Dokter Menangis di Tengah Obat-obatan yang Rusak Parah
-
Menhub: 119,5 Juta Pemudik Siap Bergerak, Puncak Mudik Nataru Diprediksi H-1 Natal
-
Amarah Prabowo di Rapat Bencana: Bupati Umrah Saat Daerahnya Tenggelam
-
Perlindungan Anak di Medsos: Menkomdigi Tegaskan Sanksi untuk Platform, Bukan Orang Tua
-
Ratusan Korban Datangi Rumah Bos WO di Jaktim, Polisi: Situasi Sempat Memanas
-
DPR 'Sentil' Komdigi: Bantuan Triliunan Rupiah Pemerintah Jangan Kalah Viral dari Donasi Rp10 M!
-
Iqbal PKS Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional: Jangan Hitung-hitungan dengan Rakyat