-
Dua hakim dituntut 12 tahun penjara karena menerima suap dalam kasus korupsi CPO.
-
Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda dan uang pengganti miliaran rupiah.
-
Mereka diduga memvonis lepas tiga korporasi besar dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit.
Suara.com - Dua hakim nonaktif, Djumyanto dan Agam Syarief Baharudin, dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap. Keduanya diyakini menerima suap untuk memvonis lepas tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (29/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana suap," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
JPU meyakini keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (2) UU Tipikor. Sementara hal yang meringankan adalah keduanya bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama persidangan.
Selain pidana penjara, Djumyanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan) dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp9,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada hakim Agam Syarief Baharudin. Ia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp6,2 miliar (subsider 5 tahun penjara).
Sebelumnya, Djumyanto dan Agam merupakan bagian dari majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi raksasa dalam kasus CPO, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
Terkini
-
Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan", Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu
-
Ketua DPRD DKI Minta 13 Sungai Jakarta Dikeruk hingga 5 Meter untuk Halau Banjir
-
Adies Kadir Bukan lagi Kader, Bahlil: Golkar Sudah Wakafkan untuk Jadi Hakim MK
-
Suap Pengurusan Jabatan di Kabupaten Ponorogo: Saksi dari Dokter Mangkir, KPK Beri Peringatan Keras!
-
Kajari Sleman Minta Maaf di DPR, Siap Jalankan Instruksi Hentikan Kasus Hogi Minaya
-
Kemensos Tindaklanjuti Usulan Sekolah Rakyat di Baubau, Sukamara, dan Aceh Besar
-
Pelantikan Februari, Satu Nama Kuat Calon Wamenkeu Sudah 'Sowan' ke Purbaya
-
Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan
-
Sudah Temui Sudrajat Pedagang Es Jadul, Komandan Kodim: Masalah Selesai Secara Kekeluargaan
-
Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia