-
Polisi melimpahkan berkas perkara aktivis Delpedro Marhaen Cs ke pihak kejaksaan.
-
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan dalam demo ricuh pada Agustus 2025.
-
Gugatan praperadilan para aktivis ditolak hakim, mereka akan segera menghadapi persidangan.
Suara.com - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan lima aktivis lainnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (29/10/2025). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas kasus dugaan penghasutan dalam demo yang berujung ricuh pada Agustus 2025 itu dinyatakan lengkap (P21).
Saat digiring petugas keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Delpedro yang mengenakan kemeja putih tampak mengangkat kedua tangannya yang terikat kabel ties.
"Sehat-sehat dan semangat semuanya. Semakin ditekan, semakin melawan!" serunya kepada para kerabat yang menunggu.
Sementara itu, tersangka lainnya, Syahdan Husein (admin Instagram @gejayanmemanggil), memekikkan kata "Merdeka!" sebelum memasuki mobil tahanan.
Praperadilan Ditolak
Delpedro dan Syahdan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu Khariq Anhar (admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat), Muzaffar Salim (staf Lokataru), RAP (diduga pembuat molotov), dan Figha Lesmana (dituding menghasut via TikTok).
Sebelumnya, Delpedro dan tiga aktivis lainnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan status tersangka dan penahanan mereka. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim.
Dengan pelimpahan ini, keenam tersangka akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan.
Baca Juga: Pelaku Sudah Ditangkap! Polisi Ungkap Motif Penembakan Pengacara di Lahan Kosong Tanah Abang
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid