-
Polisi melimpahkan berkas perkara aktivis Delpedro Marhaen Cs ke pihak kejaksaan.
-
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan dalam demo ricuh pada Agustus 2025.
-
Gugatan praperadilan para aktivis ditolak hakim, mereka akan segera menghadapi persidangan.
Suara.com - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan lima aktivis lainnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (29/10/2025). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas kasus dugaan penghasutan dalam demo yang berujung ricuh pada Agustus 2025 itu dinyatakan lengkap (P21).
Saat digiring petugas keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Delpedro yang mengenakan kemeja putih tampak mengangkat kedua tangannya yang terikat kabel ties.
"Sehat-sehat dan semangat semuanya. Semakin ditekan, semakin melawan!" serunya kepada para kerabat yang menunggu.
Sementara itu, tersangka lainnya, Syahdan Husein (admin Instagram @gejayanmemanggil), memekikkan kata "Merdeka!" sebelum memasuki mobil tahanan.
Praperadilan Ditolak
Delpedro dan Syahdan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu Khariq Anhar (admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat), Muzaffar Salim (staf Lokataru), RAP (diduga pembuat molotov), dan Figha Lesmana (dituding menghasut via TikTok).
Sebelumnya, Delpedro dan tiga aktivis lainnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan status tersangka dan penahanan mereka. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim.
Dengan pelimpahan ini, keenam tersangka akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan.
Baca Juga: Pelaku Sudah Ditangkap! Polisi Ungkap Motif Penembakan Pengacara di Lahan Kosong Tanah Abang
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026