- Kejati DKI menyatakan berkas perkara Delpedro Marhaen Cs lengkap, menandai proses hukum lanjut.
- Delpedro dan lima aktivis lain diduga menghasut demonstrasi anarkis melalui media sosial.
- Permohonan praperadilan mereka ditolak hakim, membuka jalan bagi proses persidangan pidana resmi.
Suara.com - Berkas perkara kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi anarkis di Jakarta pada akhir Agustus 2025, dengan tersangka Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama lima orang lainnya, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi.
Ia memastikan seluruh berkas enam tersangka sudah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.
Selain Delpedro, lima tersangka lainnya adalah Muzaffar Salim, aktivis sekaligus staf Lokataru; Syahdan Husein, aktivis dan admin akun @gejayanmemanggil; Khariq Anhar, admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP); RAP, yang diduga sebagai pembuat dan kurir molotov; serta Figha Lesmana, yang dituding menyebarkan hasutan melalui platform TikTok.
"Benar berkas sudah lengkap atau P21,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025) malam.
Menurut Ade Ary, tahap selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.
“Besok akan kami tahap dua ke Kejati DKI,” ungkapnya.
Sebelumnya, Delpedro bersama tiga aktivis lainnya, yakni Syahdan, Khariq, dan Muzaffar, sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menggugat penetapan tersangka dan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Namun, majelis hakim menolak seluruh gugatan tersebut.
Baca Juga: Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara, proses hukum Delpedro Marhaen Cs kini memasuki babak baru menuju persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran