News / Metropolitan
Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:51 WIB
Ilustrasi pencuri. (Pixabay/Alexas_Fotos)
Baca 10 detik
  • Dua perampok motor viral yang menembaki warga di Lampung akhirnya ditangkap di Bekasi.

  • Saat ditangkap, pelaku melawan dengan melepaskan empat kali tembakan ke arah petugas kepolisian.

  • Polisi menyita dua senjata api rakitan, kini keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Suara.com - Aksi pelarian dua perampok motor bersenjata api yang viral karena menembaki warga di Lampung akhirnya terhenti di tangan tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, setelah kembali melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, membenarkan penangkapan tersebut. Ia memastikan bahwa kedua pelaku adalah buronan yang sama dengan yang aksinya viral di Bandar Lampung pada September lalu, di mana mereka melepaskan lima kali tembakan ke arah warga yang mencoba menggagalkan aksi mereka.

Menurut Resa, penangkapan terjadi di Mustika Jaya, Bekasi, pada 20 Oktober 2025, saat keduanya kembali tepergok mencuri motor. Bukannya menyerah, para pelaku justru melawan dengan menembakkan empat kali ke arah tim Resmob yang hendak menyergap.

"Kedua pelaku yang membawa senjata api rakitan menembakkan 4 tembakan ke arah petugas," jelas Resa, Selasa (28/10/2025).

Meskipun berada di bawah ancaman tembakan, tim Resmob berhasil melumpuhkan dan menangkap kedua pelaku tanpa ada korban jiwa. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, seperangkat kunci leter T, dan satu unit sepeda motor hasil curian.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni pasal pencurian dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Load More