- Pemprov DKI Jakarta memberikan santunan bagi warga yang menjadi korban pohon tumbang, dengan besaran Rp25 juta
- Pencairan santunan harus memenuhi persyaratan dokumen tertentu
- Pemprov DKI berkomitmen mempercepat proses klaim
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan memberikan santunan bagi warga yang menjadi korban atau mengalami kerugian akibat pohon tumbang di wilayah Ibu Kota.
Namun, pencairan dana santunan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri, menjelaskan bahwa persyaratan tersebut diberlakukan karena Pemprov DKI bekerja sama dengan pihak asuransi dalam pelaksanaannya.
“Jadi, kita kan kerja sama sama Bumiputera. Nah, persyaratan dari sananya yang seperti itu. Jadi, untuk memberikan santunan, biar enggak fiktif,” kata Fajar di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Fajar menuturkan, Pemprov DKI memberikan santunan dengan besaran berbeda tergantung pada jenis kerugian yang dialami warga.
Korban luka-luka bisa menerima santunan hingga Rp25 juta.
Untuk kendaraan atau bangunan yang rusak akibat tertimpa pohon, masing-masing juga mendapat kompensasi sebesar Rp25 juta.
Sementara korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta.
Untuk mengajukan klaim, warga terdampak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Beberapa di antaranya adalah surat keterangan dari kepolisian, foto kejadian, fotokopi KTP, STNK, atau BPKB, serta surat keterangan dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota setempat.
Baca Juga: Masalah Tak Ada Habisnya, Fuji Datangi Polres Jaksel Beri Keterangan Tambahan
Selain itu, diperlukan pula kuitansi biaya perbaikan, surat pernyataan bahwa kendaraan tidak diasuransikan, dan surat kuasa bila diwakilkan.
Bagi korban meninggal dunia, dokumen tambahan yang wajib disertakan yakni surat visum dari rumah sakit serta surat keterangan kematian dari RT/RW dan kelurahan.
Seluruh dokumen tersebut harus dikirimkan ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Pemprov juga menyediakan kemudahan akses bagi warga untuk mengunduh formulir pengajuan melalui tautan resmi bit.ly/klaimsantunanpohontumbangdki.
“Persyaratannya kan ada KTP almarhum (korban meninggal dunia), ya, sebagai dasar. Terus, memang kalau ada kejadiannya dari apa, kejadian, terus ada surat keterangan dari polisi yang membuktikan bahwa itu memang benar,” urai Fajar.
Menurut Fajar, program santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemprov DKI terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana akibat faktor alam seperti pohon tumbang.
Ia menegaskan, Pemprov berkomitmen untuk mempercepat proses pencairan agar korban bisa segera mendapat bantuan.
“Pengajuan klaim sangat dipermudah. Bahkan, kita minta kepada Bumiputera, hari ini kejadian, besok bayar,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Masalah Tak Ada Habisnya, Fuji Datangi Polres Jaksel Beri Keterangan Tambahan
-
Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
-
Pamit Tinggalkan Persija, Gustavo Almeida Kirim Pesan Menyentuh
-
Selamat Tinggal! Gustavo Almeida Harus Cabut dari Persija, Ada Apa?
-
Gandeng Azizah Salsha di JFW 2026, Erspo Terancam Diboikot Netizen: Cancel Brand-nya Biar Kapok!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram
-
CNMA Kantongi Rp2,6 Triliun, Keuntungan Besarnya Ternyata Bukan Bioksop!
-
Dua Aksi Demo Warnai Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Kerahkan 597 Personel
-
Tak Hanya Penggerak Ekonomi, Industri Juga Jadi Motor Konservasi Laut
-
7 Perbedaan Parfum EDT, EDP, dan Extrait de Parfum: Daya Tahan hingga Karakter Aroma
-
IHSG Pagi Ini Melesat ke Level 6.200, Saham Diburu Investor
-
Baru Sehari Dibuat, Mural 'Tritura Baru' Mahasiswa Trisakti Dicat Hitam Petugas
-
Harga Jual Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 3 Agustus 2026
-
Dari Bali hingga Sumatra, Main Hakim Sendiri Kian Marak: Krisis Kepercayaan atau Efek Populisme?
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026