News / Metropolitan
Jum'at, 31 Oktober 2025 | 21:01 WIB
Sebuah mobil rusak parah akibat tertimpa pohon tumbang saat melintas di Jalan Darmawangsa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/10/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta memberikan santunan bagi warga yang menjadi korban pohon tumbang, dengan besaran Rp25 juta
  • Pencairan santunan harus memenuhi persyaratan dokumen tertentu
  • Pemprov DKI berkomitmen mempercepat proses klaim

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan memberikan santunan bagi warga yang menjadi korban atau mengalami kerugian akibat pohon tumbang di wilayah Ibu Kota.

Namun, pencairan dana santunan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri, menjelaskan bahwa persyaratan tersebut diberlakukan karena Pemprov DKI bekerja sama dengan pihak asuransi dalam pelaksanaannya.

“Jadi, kita kan kerja sama sama Bumiputera. Nah, persyaratan dari sananya yang seperti itu. Jadi, untuk memberikan santunan, biar enggak fiktif,” kata Fajar di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Fajar menuturkan, Pemprov DKI memberikan santunan dengan besaran berbeda tergantung pada jenis kerugian yang dialami warga.

Korban luka-luka bisa menerima santunan hingga Rp25 juta.

Untuk kendaraan atau bangunan yang rusak akibat tertimpa pohon, masing-masing juga mendapat kompensasi sebesar Rp25 juta.

Sementara korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta.

Untuk mengajukan klaim, warga terdampak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Beberapa di antaranya adalah surat keterangan dari kepolisian, foto kejadian, fotokopi KTP, STNK, atau BPKB, serta surat keterangan dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota setempat.

Baca Juga: Masalah Tak Ada Habisnya, Fuji Datangi Polres Jaksel Beri Keterangan Tambahan

Selain itu, diperlukan pula kuitansi biaya perbaikan, surat pernyataan bahwa kendaraan tidak diasuransikan, dan surat kuasa bila diwakilkan.

Bagi korban meninggal dunia, dokumen tambahan yang wajib disertakan yakni surat visum dari rumah sakit serta surat keterangan kematian dari RT/RW dan kelurahan.

Seluruh dokumen tersebut harus dikirimkan ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Pemprov juga menyediakan kemudahan akses bagi warga untuk mengunduh formulir pengajuan melalui tautan resmi bit.ly/klaimsantunanpohontumbangdki.

“Persyaratannya kan ada KTP almarhum (korban meninggal dunia), ya, sebagai dasar. Terus, memang kalau ada kejadiannya dari apa, kejadian, terus ada surat keterangan dari polisi yang membuktikan bahwa itu memang benar,” urai Fajar.

Menurut Fajar, program santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemprov DKI terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana akibat faktor alam seperti pohon tumbang.

Load More