- Pemprov DKI Jakarta memberikan santunan bagi warga yang menjadi korban pohon tumbang, dengan besaran Rp25 juta
- Pencairan santunan harus memenuhi persyaratan dokumen tertentu
- Pemprov DKI berkomitmen mempercepat proses klaim
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan memberikan santunan bagi warga yang menjadi korban atau mengalami kerugian akibat pohon tumbang di wilayah Ibu Kota.
Namun, pencairan dana santunan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri, menjelaskan bahwa persyaratan tersebut diberlakukan karena Pemprov DKI bekerja sama dengan pihak asuransi dalam pelaksanaannya.
“Jadi, kita kan kerja sama sama Bumiputera. Nah, persyaratan dari sananya yang seperti itu. Jadi, untuk memberikan santunan, biar enggak fiktif,” kata Fajar di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Fajar menuturkan, Pemprov DKI memberikan santunan dengan besaran berbeda tergantung pada jenis kerugian yang dialami warga.
Korban luka-luka bisa menerima santunan hingga Rp25 juta.
Untuk kendaraan atau bangunan yang rusak akibat tertimpa pohon, masing-masing juga mendapat kompensasi sebesar Rp25 juta.
Sementara korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta.
Untuk mengajukan klaim, warga terdampak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Beberapa di antaranya adalah surat keterangan dari kepolisian, foto kejadian, fotokopi KTP, STNK, atau BPKB, serta surat keterangan dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota setempat.
Baca Juga: Masalah Tak Ada Habisnya, Fuji Datangi Polres Jaksel Beri Keterangan Tambahan
Selain itu, diperlukan pula kuitansi biaya perbaikan, surat pernyataan bahwa kendaraan tidak diasuransikan, dan surat kuasa bila diwakilkan.
Bagi korban meninggal dunia, dokumen tambahan yang wajib disertakan yakni surat visum dari rumah sakit serta surat keterangan kematian dari RT/RW dan kelurahan.
Seluruh dokumen tersebut harus dikirimkan ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Pemprov juga menyediakan kemudahan akses bagi warga untuk mengunduh formulir pengajuan melalui tautan resmi bit.ly/klaimsantunanpohontumbangdki.
“Persyaratannya kan ada KTP almarhum (korban meninggal dunia), ya, sebagai dasar. Terus, memang kalau ada kejadiannya dari apa, kejadian, terus ada surat keterangan dari polisi yang membuktikan bahwa itu memang benar,” urai Fajar.
Menurut Fajar, program santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemprov DKI terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana akibat faktor alam seperti pohon tumbang.
Berita Terkait
-
Masalah Tak Ada Habisnya, Fuji Datangi Polres Jaksel Beri Keterangan Tambahan
-
Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
-
Pamit Tinggalkan Persija, Gustavo Almeida Kirim Pesan Menyentuh
-
Selamat Tinggal! Gustavo Almeida Harus Cabut dari Persija, Ada Apa?
-
Gandeng Azizah Salsha di JFW 2026, Erspo Terancam Diboikot Netizen: Cancel Brand-nya Biar Kapok!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
PLN Resmikan SPKLU Center ke-6 di Jawa Barat, Siap Hadapi Lonjakan Pengguna EV Saat Nataru
-
9 Fakta Terkini Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati: Dugaan Sumber Api Hingga Kerugian Rp10 Miliar
-
KPK Jelaskan Keterkaitan Zarof Ricar di Kasus Hasbi Hasan: Ada Bukti Percakapan
-
Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya
-
Delpedro Dkk Orasi Hingga Bagi Mawar ke Jaksa Sebelum Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghasutan
-
Salurkan 125 Ribu Pakaian Reject ke Sumatera, Mendagri: Daripada Menumpuk di Gudang dan Rusak
-
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026
-
Babak Baru Dimulai, Atalia Praratya Siap Hadapi Ridwan Kamil di Sidang Cerai Perdana
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook