- Lucius mengingatkan MKD ihwal potensi munculnya kemarahan dari publik.
- Lucius berujar instrumen MKD bisa dimanfaatkan untuk menjadi alat pembenaran parpol.
- Lucius mengatakan drama tersebut sudah kelihatan sejak keputusan terhadap Rahayu Saraswati.
Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengatakan proses etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas lima anggota DPR nonaktif bisa menghadirkan beberapa kemungkinan keputusan.
Lucius berujar kelima anggota nonaktif tersebut bisa saja diberhentikan dari keanggotaan di DPR. Kendati demikina, ada juga kemungkinan lain.
"Mungkin salah satu atau salah dua yang diberhentikan, lainnya aktif kembali. Kemungkinan terakhir, semuanya diberhentikan.Untuk semua kemungkinan itulah sidang MKD ini digelar," kata Lucius kepada Suara.com, Senin (3/11/2025).
Lucius menduga untuk menjawab kemungkinan-kemungkinan tersebut menjadi alasan kenapa sidang MKD tampak dibikin seolah-olah alot, berjenjang dengan berbagai agenda.
"Intinya sambil bersidang, MKD dan tentu saja parpol-parpol dan DPR juga sekalian melihat kemungkinan-kemungkinan yang bisa diambil. Yang jelas keinginan dari DPR dan parpol-parpol asal kelima anggota non aktif tersebut, kelimanya bisa kembali diaktifkan," kata Lucius.
Lucius mengatakan partai politik tidak memiliki alasan memberhentikan kader selama kader tersebut tidak melakukan kesalahan yang tidak ditujukan kepada partai, dengan kata lain melawan partai.
"Sikap partai seperti itu nampak melalui keputusan cepat parpol pasca aksi massa awal September, yang menonaktifkan kelimanya dari anggota DPR. Keputusan nonaktif ini nampak menunjukkan kebimbangan parpol antara mau menuruti tuntutan publik atau memenuhi kepentingan politik parpol sendiri," kata Lucius.
Kebingungan itu, kata Lucius, sekarang yang sedang dicarikan jalan keluarnya.
"Untungnya parpol punya MKD yang bisa jadi perpanjangan tangan, yang bisa meluputkan parpol dari beban tanggung jawab moral kepada publik," kata Lucius.
Baca Juga: Sahroni Curhat Kolor dan Foto Keluarga Dijarah, Senggol soal Pajak: Tuh Orang Boro-boro Bayar!
Lucius berujar instrumen MKD bisa dimanfaatkan untuk menjadi alat pembenaran parpol dalam membuat keputusan final terhadap kelima anggota non aktif.
"Dengan memakai jalur MKD, ada alasan yang bisa digunakan DPR maupun parpol untuk membela keputusan akhir terhadap kelima anggota tersebut tanpa harus menjadi beban parpol masing-masing. Jadi saya menduga jalur MKD ini adalah jalur aman bagi parpol untuk mengembalikan kelima anggota yang dinonaktifkan demi menjaga situasi kondusif pada awal September lalu," tutur Lucius.
"Dan karena kepentingan parpol membela kelima kader ini, maka proses di MKD sangat mungkin akan banyak drama. Drama biar terkesan ada proses legal formil yang dilalui kelima anggota dan parpol mereka masing-masing ketika pada akhirnya kelimanya perlu alasan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR," sambung Lucius.
Lucius mengatakan drama tersebut sudah kelihatan sejak keputusan terhadap Rahayu Saraswati. Rahayu tetap menjadi anggota DPR usai MKD menolak pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto itu dari DPR.
"Parpol punya mau, tapi pakai tangan MKD biar kesannya legal, sesuai prosedur, dan yang pasti bukan maunya parpol. Hasil akhir seperti Saraswati ini yang nampaknya diharapkan kepada 5 anggota non aktif DPR melalui MKD saat ini," kata Lucius.
Publik Bisa Marah
Berita Terkait
-
Usut 'Borok' Sahroni hingga Eko Patrio, MKD Gandeng Kriminolog hingga Analis Perilaku
-
Bantah Korupsi, Sahroni 'Serang' Balik: yang Teriak Itu Boro-boro Bayar Pajak, Pasti Nunggu Sembako!
-
Sindir Pajak hingga Sembako, Ahmad Sahroni Muncul usai Rumah Dijarah: Alhamdulillah Saya Tak Korupsi
-
Sahroni Curhat Kolor dan Foto Keluarga Dijarah, Senggol soal Pajak: Tuh Orang Boro-boro Bayar!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan