- Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa tiga hakim yang menangani kasus Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
- Pemeriksaan dilakukan sejak 28 Oktober dan hasilnya akan dibahas dalam sidang pleno KY.
- Pemeriksaan ini dilakukan setelah Tom Lembong melaporkan para hakim yang memvonisnya, tak lama setelah dirinya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Suara.com - Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa terhadap 3 orang hakim yang memimpin jalannya persidangan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal dengan Tom Lembong.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa ketiga hakim yang memimpin jalannya persidangan Tom Lembong. Adapun pemeriksaan terhadap ketiga hakim telah dilakukan sejak 28 Oktober lalu.
Namun Mukti menjelaskan, karena hal ini merupakan sidang etik, maka pihaknya tidak bisa menyampaikannya secara gamblang ke publik.
“KY sudah memeriksa 3 orang hakim kasus Tom Lembong, karena ini sidang etik maka hasil pemeriksaan tidak boleh di sampaikan ke publik,” kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Hasil pemeriksaan, lanjut Mukti, nantinya bakal dibawa ke sidang pleno untuk ditentukan apakah ketiga hakim tersebut melakukan pelanggaran atau tidak soal Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang Pleno untuk ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH,” jelasnya.
Tom Lembong sebelumnya, mengambil langkah tegas setelah dirinya mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang artinya kasus dugaan korupsi tak pernah ada.
Tom melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan 3 hakim yang sudah mengadili dan memvonisnya 4,5 tahun penjara.
Tiga hakim itu adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai hakim ketua dan dua anggotanya, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Baca Juga: 4 Direktur Kasus Korupsi Gula Dituntut Ganti Rugi, Tapi Tak Sampai Separuh Total Kerugian
Zaid Mushafi selaku kuasa hukum Tom Lembong membeberkan alasan kliennya melaporkan 3 hakim tesebut.
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," ungkapnya dalam keterangan resminya.
Pihak Tom Lembong menyakini ada kekeliruan dalam proses peradilan setelah adanya abolisi dari presiden.
Setelah dilaporkan Tom Lembong, sosok tiga hakim itu menjadi sorotan, mulai dari rekam jejak karier hingga harta kekayaan mereka.
Harta kekayaan ketiganya menjadi yang paling mencuri perhatian, apalagi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan mereka ada kenaikan signifikan jumlah kekayaannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang & Mandiri Agen
-
KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian ke KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
-
Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini
-
PT KAI Koordinasi Danantara soal Restrukturisasi Utang Whoosh, Apa Hasilnya?
-
Onad Ajukan Rehabilitasi Akibat Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Masih Tunggu Assessment
-
Prabowo Minta Pesawat Airbus A-400M Dilengkapi Modul Ambulans Hingga Alat Hadapi Kebakaran Hutan
-
Amnesty International Ingatkan Prabowo: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Jadi Akhir dari Reformasi
-
Gejala Mual hingga Pusing, Program MBG di SDN Meruya Jakbar Disetop usai Siswa Keracunan Massal
-
Ignasius Jonan Merapat ke Istana saat Prabowo-AHY Rapat Bahas Utang Whoosh, Bakal Buka-bukaan?
-
Alasan Onad Pakai Narkoba Akhirnya Terungkap, Pengajuan Rehab Bakal Dikabulkan?