- Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa tiga hakim yang menangani kasus Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
- Pemeriksaan dilakukan sejak 28 Oktober dan hasilnya akan dibahas dalam sidang pleno KY.
- Pemeriksaan ini dilakukan setelah Tom Lembong melaporkan para hakim yang memvonisnya, tak lama setelah dirinya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Suara.com - Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa terhadap 3 orang hakim yang memimpin jalannya persidangan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal dengan Tom Lembong.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa ketiga hakim yang memimpin jalannya persidangan Tom Lembong. Adapun pemeriksaan terhadap ketiga hakim telah dilakukan sejak 28 Oktober lalu.
Namun Mukti menjelaskan, karena hal ini merupakan sidang etik, maka pihaknya tidak bisa menyampaikannya secara gamblang ke publik.
“KY sudah memeriksa 3 orang hakim kasus Tom Lembong, karena ini sidang etik maka hasil pemeriksaan tidak boleh di sampaikan ke publik,” kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Hasil pemeriksaan, lanjut Mukti, nantinya bakal dibawa ke sidang pleno untuk ditentukan apakah ketiga hakim tersebut melakukan pelanggaran atau tidak soal Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang Pleno untuk ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH,” jelasnya.
Tom Lembong sebelumnya, mengambil langkah tegas setelah dirinya mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang artinya kasus dugaan korupsi tak pernah ada.
Tom melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan 3 hakim yang sudah mengadili dan memvonisnya 4,5 tahun penjara.
Tiga hakim itu adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai hakim ketua dan dua anggotanya, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Baca Juga: 4 Direktur Kasus Korupsi Gula Dituntut Ganti Rugi, Tapi Tak Sampai Separuh Total Kerugian
Zaid Mushafi selaku kuasa hukum Tom Lembong membeberkan alasan kliennya melaporkan 3 hakim tesebut.
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," ungkapnya dalam keterangan resminya.
Pihak Tom Lembong menyakini ada kekeliruan dalam proses peradilan setelah adanya abolisi dari presiden.
Setelah dilaporkan Tom Lembong, sosok tiga hakim itu menjadi sorotan, mulai dari rekam jejak karier hingga harta kekayaan mereka.
Harta kekayaan ketiganya menjadi yang paling mencuri perhatian, apalagi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan mereka ada kenaikan signifikan jumlah kekayaannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Telok Abang Palembang Bukan Sekadar Tradisi Agustus, Kini Jadi Ikon Budaya Kota