- Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa tiga hakim yang menangani kasus Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
- Pemeriksaan dilakukan sejak 28 Oktober dan hasilnya akan dibahas dalam sidang pleno KY.
- Pemeriksaan ini dilakukan setelah Tom Lembong melaporkan para hakim yang memvonisnya, tak lama setelah dirinya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Suara.com - Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa terhadap 3 orang hakim yang memimpin jalannya persidangan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal dengan Tom Lembong.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa ketiga hakim yang memimpin jalannya persidangan Tom Lembong. Adapun pemeriksaan terhadap ketiga hakim telah dilakukan sejak 28 Oktober lalu.
Namun Mukti menjelaskan, karena hal ini merupakan sidang etik, maka pihaknya tidak bisa menyampaikannya secara gamblang ke publik.
“KY sudah memeriksa 3 orang hakim kasus Tom Lembong, karena ini sidang etik maka hasil pemeriksaan tidak boleh di sampaikan ke publik,” kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Hasil pemeriksaan, lanjut Mukti, nantinya bakal dibawa ke sidang pleno untuk ditentukan apakah ketiga hakim tersebut melakukan pelanggaran atau tidak soal Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang Pleno untuk ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH,” jelasnya.
Tom Lembong sebelumnya, mengambil langkah tegas setelah dirinya mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang artinya kasus dugaan korupsi tak pernah ada.
Tom melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan 3 hakim yang sudah mengadili dan memvonisnya 4,5 tahun penjara.
Tiga hakim itu adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai hakim ketua dan dua anggotanya, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Baca Juga: 4 Direktur Kasus Korupsi Gula Dituntut Ganti Rugi, Tapi Tak Sampai Separuh Total Kerugian
Zaid Mushafi selaku kuasa hukum Tom Lembong membeberkan alasan kliennya melaporkan 3 hakim tesebut.
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," ungkapnya dalam keterangan resminya.
Pihak Tom Lembong menyakini ada kekeliruan dalam proses peradilan setelah adanya abolisi dari presiden.
Setelah dilaporkan Tom Lembong, sosok tiga hakim itu menjadi sorotan, mulai dari rekam jejak karier hingga harta kekayaan mereka.
Harta kekayaan ketiganya menjadi yang paling mencuri perhatian, apalagi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan mereka ada kenaikan signifikan jumlah kekayaannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?